Site icon Parade.id

Ratusan Buruh Gresik Tolak RUU Omnibus Law

Massa buruh Sekber Gresik

Gresik (PARADE.ID)- Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Presidium Serikat Bersama Gresik (Sekber) Kab. Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa damai tolak Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik, Rabu (29/7/2020).

Gerakan Tolak Omnibus Law di bawah koordinator Ali Muksin (Ketua LEM SPSI) dan Agus Salim (Ketua Sekber Gresik) ini menuntut Bupati Gresik agar menegakkan hukum ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Gresik dan meminta Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto agar turut menyuarakan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Banyak nasib kawan-kawan dari buruh yang sudah di-PHK dan juga dirumahkan akibat dampak dari Covid-19. Namun sejauh ini tidak ada bentuk perhatian pemerintah, sehingga Presidium Sekber Gresik menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai dalam perumusannya tidak melibatkan partisipasi publik,” kata Ali Muksin.

Menurut Ali Muksin, penolakan Sekber Gresik terhadap RUU Cipta Kerja karena RUU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kami menolak upaya sentralisasi kekuasaan yang tercermin dalam naskah draf RUU Cipta Kerja serta segala bentuk penghapusan hak-hak pekerja sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal-pasal lingkungan hidup dalam RUU Cipta Kerja yang dianggap hanya menguntungkan para pemilik modal atau investor,” kata dia lagi.

Selain itu, Sekber Gresik juga menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, dampak di sektor agrarian akibat adanya Omnibus Law akan menghilangkan izin lingkungan dan menghilangkan analisa dampak lingkungan (Amdal).

Ali Muksin juga mengatakan bahwa dampak Omnibus Law akan meniadakan upah minimum kabupaten/UMK) diganti dengan upah per jam dengan perluasan kerja. Sistem kontrak (outsourcing), penghapusan pesangon serta penghapusan jaminan kerja berakibat pada PHK.

“Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang khususnya RUU Cipta Kerja,” tegas Ali Muksin.

Selesai menyampaikan orasinya, massa aksi ditemui oleh Kakesbangpol Kabupaten Gresik, Darman, Asisten II Setdakab Gresik, Ida Lailatussa’diyah dan Kadisnaker Gresik, Ninik Asrukin.

Dalam penyampaiannya, Kakesbangpol Gresik menyampaikan bahwa apa yang sudah menjadi aspirasi rekan-rekan buruh sudah ditindaklanjuti Pemkab Gresik khususnya terkait penegakkan hukum ketenagakerjaan serta Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui oleh Bupati Gresik dan nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

(Verry/PARADE.ID)

Exit mobile version