Medan (parade.id)- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Sumatera Utara turun ke jalan pada Senin (10/8/2026) untuk menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja outsourcing (alih daya) dan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kaum buruh. Aksi yang diikuti sekitar 100 orang ini dipimpin oleh Ivan Suwandi dan Habibul Hasan, dengan tiga sasaran utama: Kantor DPRD Sumatera Utara, Kantor Gubernur Sumatera Utara, dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tuntutan di Kantor DPRD Sumut
Massa aksi tiba di Kantor DPRD Sumut sekitar pukul 10.50 WIB. Koordinator lapangan Habibul Hasan menyampaikan orasi berisi lima tuntutan utama. Ia menegaskan pihaknya mendesak penghapusan sistem alih daya dalam seluruh perangkat hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Hapuskan sistem hubungan kerja outsourcing dalam sistem hubungan kerja di Indonesia, baik dalam undang-undang maupun peraturan apa pun,” tegas Habibul dalam orasinya.
Selain itu, SBNI juga menolak RUU Ketenagakerjaan yang dinilai hanya akan mengeksploitasi kaum buruh, serta mendesak pemerintah menetapkan sistem pengupahan yang layak. Tuntutan lain yang disampaikan adalah penguatan fungsi Pegawai Pengawas/PPNS dalam menindak pelanggaran hak buruh oleh pengusaha, hingga desakan agar pemerintah dan DPR membentuk undang-undang khusus bagi pekerja sektor digital seperti ojek online dan kurir.
Sekitar pukul 11.20 WIB, perwakilan massa diterima oleh anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Yahdi Khoir, bersama anggota Komisi E dari Fraksi Nasdem, Rahmansyah Sibarani.
“Kami berterima kasih atas kehadiran bapak dan ibu sekalian ke Kantor DPRD Sumut. Tuntutan SBNI ini akan kami bawa dan sampaikan ke anggota DPR RI di Jakarta untuk ditindaklanjuti,” ujar salah satu perwakilan DPRD.
Dalam kesempatan itu, pihak DPRD juga menyinggung sejumlah pekerjaan yang menurut aturan masih diperbolehkan menggunakan skema alih daya, seperti tenaga pengamanan dan security. Mereka juga menyebut fungsi PPNS perlu diperkuat oleh Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, termasuk soal mahalnya biaya aanmaning dan SKUM.
“Kami sudah menjumpai DPR RI dan langsung diterima oleh Ketua Ahmad Kurnia Tanjung, agar penjelasan mengenai UU Ojol diperjelas,” tambah perwakilan DPRD tersebut, sembari menyebut pihaknya juga tengah membahas peraturan perlindungan bagi pelaku usaha UMKM serta telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Pertamina soal kelangkaan BBM di sejumlah SPBU.
Sambangi Kantor Gubernur Sumut
Sekitar pukul 11.55 WIB, massa SBNI bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan kembali menyerukan tuntutan yang serupa dengan yang disampaikan di DPRD, yakni penghapusan sistem outsourcing, penguatan fungsi PPNS, pembentukan UU khusus pekerja sektor digital, penolakan RUU Ketenagakerjaan, serta desakan sistem pengupahan yang layak.
Massa aksi diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, IC. Simbolon, yang menyampaikan bahwa sebagian besar tuntutan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Terima kasih kepada rekan-rekan juang semuanya, yang sebagian besar itu wewenang pemerintah pusat. Saya akan menyampaikan kepada Bapak Gubsu agar menyampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Simbolon.
Tolak Biaya Perkara di PN Medan
Titik terakhir aksi adalah Pengadilan Negeri Medan, yang didatangi massa sekitar pukul 12.18 WIB. Orasi di lokasi ini disampaikan oleh Sekretaris SBNI Sumut, Ivan Suwandi, yang menyoroti mahalnya biaya perkara bagi buruh yang berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami menolak biaya SKUM dan aanmaning di pengadilan. PHI dianggap mahal dan memperburuk keadaan pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” tegas Ivan.
SBNI juga menolak pengenaan dan pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta hak pesangon yang diterima buruh korban PHK.
Tuntutan itu ditanggapi oleh Staf Hubungan Masyarakat PN Medan, Sonny, sekitar pukul 12.30 WIB. Ia sempat meminta maaf karena pertemuan tertunda akibat bersamaan dengan waktu azan.
“Mohon maaf tadi lagi azan, makanya kita terhenti. Secara tertulis, mohon pengaduannya agar dilengkapi lagi. PN Medan selain menangani pidana umum juga melayani PHI. Saya akan sampaikan ke pimpinan, karena saya juga punya atasan,” ujar Sonny.
Aksi Berakhir Damai
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu berakhir sekitar pukul 12.50 WIB. Massa SBNI Sumut membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan seluruh tuntutan di tiga lokasi, dan aksi tercatat berjalan aman serta kondusif tanpa insiden berarti.
