Site icon Parade.id

Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Tekanan Rakyat Berhasil

Jakarta (parade.id)- Revisi UU Pilkada dibatalkan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024), dikutip cnnindonesia.

Pembatalan Revisi UU Pilkada tak lepas dari tekanan rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan daerah yang hari ini melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi, termasuk di depan Gedung DPR, Senayang, Jakarta.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version