Banda Aceh (parade.id)- Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 yang berlangsung di Kota Banda Aceh diwarnai riak kericuhan. Peristiwa ini pun menjadi sorotan sejumlah kalangan, salah satunya Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Jakarta yang juga Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma.
Menurut Surya, insiden tersebut semestinya tidak mengaburkan makna besar dari perjalanan panjang perdamaian Aceh sejak Kesepakatan Helsinki 2005 silam.
“Terjadinya insidensial kericuhan di Banda Aceh tidak boleh serta-merta mengerdilkan capaian perdamaian yang telah dibangun,” ujar Surya dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Meski begitu, ia menilai peristiwa itu tetap harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya pemerintah.
“Peristiwa tersebut menjadi alarm penting bahwa ada aspirasi, kekecewaan, atau komunikasi publik yang belum sepenuhnya terserap oleh pemerintah,” katanya.
Surya mengingatkan bahwa esensi perdamaian tidak boleh dimaknai secara sempit. Menurutnya, kedamaian sejati mencakup dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar absennya kekerasan bersenjata.
“Perdamaian bukan sekadar ketiadaan konflik bersenjata, melainkan hadirnya keadilan sosial, kesejahteraan, dan ruang dialog yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Terkait sikap yang seharusnya diambil Pemerintah Aceh pascainsiden, Surya menekankan pentingnya pendekatan yang tenang dan bijaksana, bukan respons yang gegabah.
“Insiden ini perlu disikapi dengan kepala dingin dan jiwa besar. Alih-alih merespons secara reaktif, pemerintah sebaiknya menjadikan momentum ini untuk memperkuat keterbukaan komunikasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara lebih substantif, khususnya isu kesejahteraan dan pemenuhan komitmen perdamaian,” paparnya.
Di sisi lain, Surya juga menyerukan agar masyarakat dan elemen sipil tetap menjunjung tinggi ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan kebebasan berpendapat harus tetap diiringi tanggung jawab menjaga simbol-simbol perdamaian.
“Kebebasan menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak adalah hal yang dilindungi, namun menjaga ketertiban umum dan simbol-simbol perdamaian adalah tanggung jawab bersama. Kericuhan hanya akan merugikan citra Aceh yang sedang berbenah,” ucapnya.
Surya juga menyoroti pentingnya penyelesaian hak-hak kelompok yang terdampak konflik masa lalu agar proses reintegrasi benar-benar tuntas.
“Mengingatkan pentingnya percepatan pemenuhan hak-hak mantan kombatan, korban konflik, dan masyarakat terdampak agar reintegrasi berjalan tuntas,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Surya mendorong dibukanya saluran komunikasi yang lebih rutin antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.
“Pentingnya ruang dialog inklusif untuk mencegah potensi gesekan, dengan membuka saluran komunikasi yang berkala antara pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen sipil,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan generasi muda Aceh akan mahalnya harga sebuah perdamaian.
“Generasi muda perlu terus diingatkan betapa mahal harga sebuah perdamaian, sehingga nilai merawat kedamaian tertanam kuat. Ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan aparat dalam mengelola dinamika massa dan penyampaian aspirasi publik secara kondusif,” pungkas Surya.
