Site icon Parade.id

RKUHP Siap Diundangkan

Foto: Menkol Polhukam Prof. Mahfud MD, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Jakarta (parade.id)- Pemerintah tampaknya memberikan sinyal akan diundangkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Setidaknya, sinyal ini didapat dari ucapan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).

“Mengapa RKUHP zaman Hindia-Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat hukum, sosio hukum dan ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayanan masyarakat, di mana mana berlaku to be socitas ibius. Yakni ada masyarakat di sana, ada hukumnya dengan ideologi pandangan dan kesadaran masyarakat itu,” ujarnya.

Hal yang tampak substansial menurut Mahfud mengapa demikian karena masyarakat Indonesia sudah berubah, dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, atau masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Maka, kata dia, hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.

“Itulah sebabnya politik hukum tentang perubahan RKUHP menjadi salah satu perintah yang pertama, yang hari pertama UUD disahkan—yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,” terangnya.

“Hukum adalah pelayanan masyarakat, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat, di mana hukum itu berlaku ketika masyarakat berubah. Maka hukum harus berubah pula dengan kebutuhan hukum masyarakat yang dilayani,” sambungnya.

Untuk sosialisasi, lanjut Mahfud, sudah dilakukan secara masif, baik itu di parlemen, di kantor-kantor pemerintah, kampus-kampus maupun masyarakat luas. Bahkan menurut dia sudah dilakukan selama 59 tahun.

Pun dengan perintah Presiden Jokowi, yang menurutnya telah meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi oleh seluruh masyarakat. Presiden bahkan meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus berdiskusi lagi dengan para akademisi, maupun dengan ormas-ormas.

“Sudah 77 tahun Indonesia merdeka dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang nasional kita sendiri. Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya pada tahun 1963 kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” katanya.

Sehingga, kata dia, dirasa telah siap kita menghasilkan kitab hukum pidana RKUHP yang segera diundangkan. Dimana selama 59 tahun ini kita terus membahas merancang RKUHP silih berganti dan mendapat arahan politik dari tujuh presiden—dengan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan.

(Juf/parade.id)

Exit mobile version