Jakarta (parade.id)- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Usai pelantikan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal visi Presiden yang berorientasi pada Pasal 33 UUD 1945 guna mengembalikan kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat.
Said Iqbal menyatakan bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diusung pemerintah harus dibarengi dengan redistribusi kekayaan yang merata dan kesetaraan kesempatan bagi kaum buruh.
“Kau boleh kaya tapi jangan miskinkan kami. Kau boleh punya rumah mewah, tapi rakyat buruh setidaknya punya rumah tipe 21 atau 30. Kau boleh punya mobil, tapi buruh diberikan transportasi publik,” ujar Said Iqbal menjabarkan prinsip keadilan yang diperjuangkannya.
Fokus Tiga Pilar Kesejahteraan Buruh
Dalam mengemban tugas barunya, Said Iqbal akan memfokuskan analisis kebijakan dan saran kepada Presiden pada tiga aspek utama:
1. Job Security (Kepastian Kerja): Mendorong reindustrialisasi di sektor formal untuk menahan gelombang PHK, serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang pro-growth sekaligus pro-job.
2. Income Security (Kepastian Pendapatan): Memastikan transisi menuju upah yang layak demi meningkatkan daya beli (purchasing power) buruh yang sedang menurun.
3. Social Security (Jaminan Sosial): Menghadirkan lantai perlindungan sosial (social protection floor) bagi pekerja informal seperti pedagang kecil dan pengemudi ojek online, serta perlindungan bagi buruh migran.
Langkah Jangka Pendek dan RUU Ketenagakerjaan
Terkait agenda terdekat, Said Iqbal menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menegaskan akan mengawal ketat isu outsourcing (alih daya) agar dihapus atau dibatasi secara ketat hanya untuk beberapa jenis pekerjaan penunjang. Selain itu, ia juga mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 serta pengawasan ketat potongan aplikator ojek online sebesar 8% yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa posisinya di pemerintahan akan digunakan untuk menghitung formula kenaikan upah yang ilmiah dan rasional berdasarkan kebutuhan hidup riil, bukan lagi menggunakan pakem lama yang sudah tidak relevan.
Tetap Buka Ruang Demo dan Dialog Pengusaha
Meski telah masuk ke dalam lingkaran pemerintahan, Said Iqbal menegaskan statusnya yang masih menjabat sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh. Ia menyatakan bahwa demonstrasi tetap menjadi hak konstitusional buruh yang dilindungi undang-undang selama mengikuti prosedur.
Namun, ia memastikan pendekatannya tidak akan merugikan dunia usaha. Kebijakan yang diambil harus tetap pro-job dengan memberikan ruang bagi pengusaha untuk berkembang dan meraih keuntungan secara adil melalui dialog dan struktur biaya yang transparan.
“Tugas saya adalah memberikan analisis kebijakan dan saran. Jika ada ancaman PHK, saya akan langsung turun ke lapangan untuk mengajak dialog pengusaha dan serikat buruh demi mencari solusi bersama sebelum keputusan PHK diambil,” pungkasnya.
