Site icon Parade.id

SE Kemenkes terkait Ciki Ngebul

Foto: dok. liputan6.com

Jakarta (parade.id)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023, terkait ciki ngebul. SE ini dikeluarkan agar kasus keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul tidak semakin luas.

Dalam SE disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.

“Kami ingin pemerintah daerah melakukan tindak lanjut dengan melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, UMKM, pariwisata, perindustrian dll untuk melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha, guru dan masyarakat akan bahaya nitrogen cair pada makanan,” ujar Direktur Penyehatan Lingkungan, dr. Anas Ma’ruf, belum lama ini.

Pengawasan dan pembinaan, kata dr. Anas dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen. Khusus bagi pedagang keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Kepada pelaku usaha yang keliling, atau pasar malam, tidak kita rekomendasikan menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” terang dr. Anas, dikutip laman Kemenkes.

Kedua, melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Badan POM, Perguruan Tinggi, Pakai Keamanan Pangan dan Rumah Sakit membahas tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair.

Terakhir, Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Kami terus mengamati setiap laporan dari rumah sakit dan Puskesmas, Kita juga melakukan sosialisasi. Saat ini, teman-teman daerah sudah bergerak melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan,” sebut dr. Anas.
Diharapkan melalui berbagai antisipasi yang telah dilakukan tersebut, kasus keracunan akibat konsumsi ciki ngebul dapat segera teratasi.

Diketahui puluhan anak-anak di Ponorogo, Tasikmalaya dan Jakarta mengalami keracunan pangan usai menyantap jajanan berasap atau ciki ngebul akhir-akhir ini. Kemenkes mencatat, sejak kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul.

Sebanyak 10 anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti sedia kala. Kebanyakan kata dr. Anas gejalanya ringan, seperti mual, muntah, pusing dan sakit perut

(Rob/parade.id)

Exit mobile version