Site icon Parade.id

SE Menaker soal THR, Ketum GSBI: Bagi Buruh Tidak Ada yang Spesial

Foto: Ketum GSBI Rudi HB Daman saat menyampaikan orasinya tolak Perppu Cipta Kerja, Selasa (28/2/2023), di depan Gedung DPR RI, Jakarta

Jakarta (parade.id)- Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketum GSBI Rudi HB Daman menanggapinya.

“Bagi buruh tidak ada yang spesial diterbitkannya SE ini, jika Perppu Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5/2023 tetap berlaku,” katanya, kepada parade.id, Rabu (29/3/2023).

Bagi GSBI, yang pokok itu bukan SE, melainkan keseriusan kerja konkret, pengawasan yang benar dan penegakkan hukumnya kepada kepentingan buruh.

“Selama ini tidak konkret, ya. Itu hanya pencitraan saja dari Menaker. Seolah-olah peduli dan melindungi buruh. Padahal Ibu Ida ini Menaker perampas upah buruh,” kata dia.

SE, kata Rudi, juga tak jarang–tidak pernah didengar para pengusaha dan gubernur. Hanya SE-nya saja–tidak di-follow up konkret dari Menaker.

“Dari tahun ke tahun Menaker Ida Fauziyah, ya, menerbitkan SE soal THR, ada yang boleh dicicil THR-nya. Terus buka posko pengaduan THR. Bahkan pengaduan Anggota GSBI atas kasus THR juga mangkrak, tidak ada follow up konkret,” sindirnya.

Posko kata dia hanya sekadar posko yang menghabiskan anggaran saja. Posko yang hanya menghabiskan anggaran itu tidak ada hasilnya.

“Tidak ada tuh publikasi berapa ribu perusahaan dan perusahaan apa saja yang cicil THR, yang bayar THR-nya telat, yang tidak bisa bayar THR. Terus diapain tuh pengusaha yang langgar aturan itu? Nol besar,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version