Site icon Parade.id

Sebab SP3 Diterbitkan KPK di Kasus BLBI

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera menduga bahwa terbitnya SP3 oleh KPK atas kasus BLBI sebab imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun.

“Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama,” katanya, Ahad (4/4/2021), di akun Twitter-nya.

Imbas dari revisi UU KPK tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Jika terjadi demikian nasibnya seperti BLBI, maka akan menjadi Preseden buruk ke penegakan hukum di Indonesia terkait pemberantasan korupsi.

Mestinya, kata Mardani, SP3 harusnya didasari oleh substansi kasus. Jangan karena tidak mampu semua di SP3.

Bisa-bisa hal itu mengoyak rasa keadilan dan akan menjadk langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

“KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa utk mengusutnya. Tp ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version