Site icon Parade.id

Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya, Desak Nurani 98

Foto: dok. Istimewa

Jakarta (parade.id)- Segera usut tutas dugaan korupsi Jokowi dan keluarganya didesak sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Nurani 98. Desakan Nurani 98 disampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Januari 2024.

Berikut pernyataan sikap atas hal itu:

Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Atas dasar itu kami bermaksud mengingatkan Kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dalam penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya.

Bahwa KPK berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan dasar itu kami Kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang termasuk dalam menindaklanjuti laporan kami tiga tahun lalu yaitu tanggal 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan dugaan tindak pidana pencucian uang keluarga Joko Widodo.

Bahwa mantan Presiden RI yang ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia. OCCRP menyebutkan bahwa Joko Widodo secara signifikan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, OCCRP juga menyebutkan bahwa Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka. Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan Praktik Korupsi dan Kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan hal-hal di atas kami hari ini Selasa 7 Januari 2025 kembali datang ke KPK untuk menyatakan bahwa:

1. Menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP. KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu.

2. Sikap KPK yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara. Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh Masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkanya.

3. KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki dilingkaran kekuasaan.

4. Belum adanya laporan Masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani ’98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang.

Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024. Disebutkan pula bahwa dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo.

Jadi KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya.

Maka dan oleh karena itu kami dari eksponen ’98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang memiliki tangjungjawab moral dan konstitusional pada sejarah reformasi 1998 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir. Sebab rilis OCCRP itu dengan tegas mensiratkan banyaknya warga negara Indonesia dan dunia yang memberi perhatian atas seluk beluk dan asal-usul kekayaan Joko Widodo dan keluarganya yang sangat fantastis.

Demikian desakan ke KPK ini kami sampaikan untuk agar KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk memanggil saudara Joko Widodo, Putra Putrinya dan/atau Menantunya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan.

Jakarta, 7 Januari 2025

Hormat kami,

Nurani 98

Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, Embay S., AH. Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Hari Purwanto, Tejo Asmoro, Bowo Santoso.

Exit mobile version