Site icon Parade.id

Sekjen KSBSI Jemput Massa Buruh Bandung yang Akan Aksi Besok di DPR

Foto: Sekjen KSBSI Dedi Hardianto menjemput puluhan massa aksi longmarch yang akan ikut aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, besok (10/8/2022), berasal dari Bandung, dok. kantorberitaburuh.com

Jakarta (parade.id)- Sekjen KSBSI Dedi Hardianto menjemput puluhan massa aksi longmarch yang akan ikut aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, besok (10/8/2022). Massa yang dijemput Dedi berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Dedi menjemput mereka saat memasuki Jl. Raya Bekasi, Jakarta Timur.

Ia ditemani Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta M Hori, yang kemudian aksi longmarch jalan kaki menuju markas KSBSI.

Perlu diketahui, puluhan massa tersebut melakukan longmarch sejak tanggal 6 Agustus 2022. Mereka telah memasuki Jakarta kemarin, Senin. Demikian dikutip kantorberitaburuh.com.

Mereka dijadwalkan akan menginap atau bermalam di Kantor Pusat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dimana KSBSI adalah bagian dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh.

Sebelumnya, Moh. Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambangi ratusan buruh dari Bandung yang hendak ke Jakarta pada Senin kemarin (8/8/2022).

Jumhur juga turut longmarch saat memasuki wilayah Kabupaten Bekasi. Jumhur menerima rombongan ratusan peserta longmarch buruh pekerja yang sudah dua hari berjalan kaki dari Kota Bandung sejak Sabtu 6 Agustus 2022.

Selain Jumhur, aktivis buruh lainnya yang sempat mengikuti longmarch adalah Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Nantinya, puluhan buruh yang ikut dalam Longmarch akan bergabung dengan ribuan massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 di gedung DPR.

Sebagai bagian dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh, beberapa hari sebelumnya, Dewan Eksekutif Nasional KSBSI telah menginstruksikan kepada seluruh Federasi afiliasi KSBSI dan Korwil KSBSI Se-Indonesia untuk menggelar aksi nasional menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

KSBSI juga menuntut pemerintah menerbitkan Perppu Penangguhan Perberlakuan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU N0.13 Tahun 2003 secara utuh.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version