Jakarta (parade.id)- Sekretaris Korps Alumni KNPI DKI Jakarta Andianto, mengungkap dugaan pungli penyewaan Gedung Pemuda/KNPI, yang diduga dilakukan oleh oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun, yang sekarang berpindah tugas di Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Hal itu, menurut Andianto berawal Disorda DKI Jakarta yang pernah bersurat untuk peminjaman Gedung Pemuda/KNPI, yang ditujukan kepada Ketua KNPI DKI Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 dengan nomor surat 3459/-076.28 yang ditanda tangani oleh Kadisorda DKI, Firmansyah perihal penggunaan ruangan Gedung Pemuda/KNPI.
Saat itu, kata Andianto, peminjaman Gedung Pemuda/KNPI itu dilakukan dalam rangka pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun, dalam rangka persiapan ASEAN GAME 2016.
“Namun, setelah pembangunan indoor Gelanggang Olahraga Rawamangun selesai, UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tidak pindah kantor dari Gedung Pemuda/KNPI, bahkan UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun berkantor tetap di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta,” ungkap Andianto, Kamis (30/11/2023) pagi, kepada media.
Gedung Pemuda/KNPI rawamangun berdasarkan Kepres No 1727 dan Kepres 1727 tahun 1989 serta Kepgub 39 tahun 1990 disebut Andianto diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakan pemuda dan bagi kantor Pemuda/KNPI dan tidak boleh disewakan kepada pihak mana pun.
“UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun merasa Gedung Pemuda/KNPI adalah Gedung milik mereka, sehingga mereka sangat menguasai pengelolaan gedung tersebut. Padahal dalam Pergub dan Kepgub sudah sangat jelas menyebutkan untuk pengelolaan berada dibawah Kesbangpol DKI Jakarta,” kata Andianto.
“Selama periode pemakaian Gedung Pemuda/KNPI oleh UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun telah terjadi penyelewengan oleh oknum UPT gelanggang Pemuda Rawamangun dengan cara melakukan penyewaan/pungli beberapa ruangan Gedung Pemuda/KNPI kepada pihak ketiga. Di antaranya penyewaan ruangan kepada PT WIKA, penyewaan kepada FORKI dan Penyewaan kepada KPU Jakarta Timur serta penyewaan ruang aula secara terang-terangan dan terbuka,” ungkapnya lagi.
Di samping itu kata Andianto ada beberapa kegiatan lainnya yang diduga dipungut biaya penyewaan/Pungli lalinnya, seperti sewa tempat untuk latihan menari, sewa tempat untuk latihan taekwondo dan sewa tempat untuk senam lansia.
“Yang lebih tragisnya lagi lahan parkir yang seharusnya dipergunakan untuk penghuni/tamu OKP/KNPI juga ikut disewakan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan kepemudaan maupun kegiatan dinas pemuda dan olahraga,” tegas Andianto.
Perbuatan oknum UPT Gelanggang Olahraga Rawamangun tersebut pun menurut dia telah bertentangan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, terkait larangan pungli.
“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta segera memecat dan menindak oknum tersebut. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya,” imbuhnya.
(Rob/parade.id)