Site icon Parade.id

Selain Uji Materil, KSPI Juga Uji Formil ke MK

Foto: Kahar S Cahyono KSPI di depan patung kuda, Jakarta

Jakarta (PARADE.ID)- Aktivis buruh KSPI Kahar S Cahyono menyebutkan bahwa dalam judical review (JR) UU Ciptaker di MK, KSPI menguji secara materil dan juga formil. Untuk uji formil, diakui olehnya sudah masuk ke MK pada hari Selasa (kemarin).

Dalam uji formil ini, kata dia, KSPI meminta agar UU Ciptaker dibatalkan secara keseluruhan, karena secara prosedur pembuatan UU itu cacat formal.

“Kaum buruh sejak awal tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya. Elemen-elemen kecil tidak diajak diskusi dan dikoordinasi ketika masih jadi draft,” kata dia, ketika berorasi, Rabu (16/12/2020), di depan patung kuda, Jakarta.

Menurut dia, KSPI melihat dalam proses pembuatan banyak kesalahan dan kekeliruan. Bahkan sudah dbentuk UU sekalipun menemukan kesalahan.

Ada beberapa hal yang dianggap itu kesalahan substansial. Lantas itu yang menjadi alasan KSPI masukan uji formil ke MK.

“Dibuatlah Satgas Omnibus Law. Di sana (draft) hampir kebanyakan diisi oleh para pengusaha. Kalangan buruh tidak ada yang dilibatkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam uji materil itu ada 69 pasal, di mana dalam kluster ketenagakerjaan lah yang KSPI minta dibatalkan. Dan di dalam 69 pasal itu terbagi 12 yang menjadi perjuangan.

“Pertama adalah menghilangan upah minimum sektoral (UMS). UMS sangat penting dan memastikan agar upah teman-teman tidak rata, agar industri yang mampu, agar jenis perusahaan yang mampu bisa dapat upah yang lebih baik daripada perusahaan yang kita anggap kurang mampu dalam konteks produktivitas dan konteks penjualan dari nilai tambah itu sendiri,” katanya.

Kedua, lanjutnya, adanya (di UU Ciptaker) upah minimum bersyarat. Dengan adanya itu, maka ke depan menurutya boleh jadi bisa tidak ada lagi upah minimum Kabupaten.

“Padahal upah minimum kabupaten saat ini diperlukan,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI itu.

Selain itu, yakni soal pengurangan nilai pesangon. Dalam UU Ciptaker, nilai pesangon menurut dia dikurangi. Dan ini, kata dia, jelas akan merugikan kaum buruh.

Lainnya lagi, soal pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK menurutnya dipermudah dengan hadirnya UU Ciptaker. Dan yang menjadi alasannya untuk melakukan PHK adalah masalah efisiensi perusahaan.

Kemudian soal pengaturan outsourching, di mana dalam aturan sebelumnya disebut olehnya outsourching hnya dibatasi lima jenis perkejaan. Tetapi, tapi di UU Ciptaker hal itusudah tidak ada lagi.

“Ke depan bisa semua jenis pekerjaan di-outsourching,” prediksinya.

Hal lain, yakni soal karyawan kontrak. Di UU No. 13 dikatakan olehnya bahwa perusahaan tidak boleh memberlakukan kontrak secara berulang-ulang. Kontrak itu satu kali.

“Di UU Ciptaker aturan itu disebutnya tidak ada lagi. Artinya ke depan kontrak bisa berulang-ulang dan bisa jadi seumur hidup. Terus menjadi karyawan kontrak. Tanpa ada kesempatan karyawan tetap,” jelasnya.

Hal lainnya adalah TKA. Terkait izin yang di mana dahulu diwajibkan, tetapi dengan adanya UU Ciptaker, tak ada lagi. TKA, kata dia, bisa masuk tanpa ada izin. Hanya membuat rencana penempatan tenaga kerja asing.

Hal lainnya adalah terkait magang. Penyedia dan pelatihan tenaga kerja di UU 13 bisa dilakukan oleh lembaga swasta dan lembaga pemerintah. Tapi di UU Ciptaker unit perusahaan yang menangani soal pelatihan pun, kata dia, bisa melakukan pemagangan.

Ke depan bahkam kata dia, bisa saja pemagang-pemagang kerja yang ada disalahgunakan oleh oknum perusahaan.

“Itulah alasan mengapa kami meminta UU Ciptaker itu mesti dibatalkan,” tegasnya.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version