Site icon Parade.id

Sembako Bakal Dipajak Dinilai Langkah Panik Pemerintah karena Utang Menggunung

Foto: dok. kompas.com

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi sembako yang bakal dikenakan pajak oleh pemerintah. Menurut Mardani, keinginan itu adalah langkah panik pemerintah karena melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun.

“Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lbh cerdas tidak dgn menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tp memperkuat industrialisasi dgn menggunakan energi terbarukan,” kata dia, Rabu (9/6/2021), di akun Twitter-nya.

Selain itu, menurut dia, keinginan itu adalah dampak dari investasi yang tidak startegis pada infrastruktur dan tidak didukung dengan pembangunan zona industri. Juga tidak ada penguatan inovasi teknologi.

“Sekali lagi ini langkah panik yg bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version