Site icon Parade.id

Sesuai Kesepakatan Ini, Pileg dan Pilpres Dilaksanakan Februari 2024

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

Jakarta (PARADE.ID)- Sesuai kesepakatan terakhir antara Komisi Pemiluhan Umum (KPU), Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa bulan Februari 2024 dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak. Dan November 2024 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Demikian kata politisi PKS, Mardani Ali Sera.

“Jelas banyak kerugian jika diundur ke 2027, seperti hak rakyat diambil & ini amat tidak demokratis,” kata dia, Senin (23/8/2021).

Mardani juga menyebut jika hal itu terjadi (Pemilu diundur), maka akan menjadi preseden yang tidak baik bagi demokrasi kita, karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per 5 tahun dan melibatkan rakyat.

“Lalu bisa ada perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang ini melanggar UUD,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebab itu, kata dia, apa pun tanpa ada dasar yang kuat kita mesti tolak perpanjangan masa presiden/perpanjangan yang lain, kecuali memang ada payung hukumnya.

Namun payung hukum ini menurut dia, PKS akan istikamah untuk menjaga per 5 tahun. Kita, kata dia, akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup dua kali masa jabatan presiden.

(Sur/PARADE.ID)

Exit mobile version