Site icon Parade.id

Sidang CLS Bencana Sumatra: Penyintas Desak Status Bencana Nasional

Foto: dok. Istimewa

Jakarta (parade.id)- Penyintas dan pakar ekonomi mendesak pemerintah pusat menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Desakan itu disampaikan usai sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Koalisi menghadirkan Ardinal Mukmin, petani sekaligus penyintas bencana asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, serta Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Tim hukum koalisi dari Aceh, Sumatera Barat, dan Jakarta turut mendampingi.

Warga Masih di Pengungsian

Ardinal berasal dari Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Ia menjadi saksi atas bencana yang melanda wilayahnya pada 2025. Di persidangan, ia memberikan kesaksian faktual tentang kondisi di daerahnya.

Usai sidang, Ardinal menyebut sebagian warga hingga kini belum pulih dan belum kembali ke rumah. “Kami, masyarakat, sangat berharap Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dapat memperhatikan nasib masa depan masyarakat, karena sebagian masih berada di tempat penampungan atau di rumah kerabat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat segera menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional. Menurutnya, perekonomian warga belum bergerak. “Belum ada kemajuan dalam perekonomian masyarakat, dan lahan pertanian yang hancur masih dalam tahap pemulihan,” katanya.

“Sekali lagi, kami berharap pemerintah pusat segera mengoptimalkan fase pembangunan di daerah yang terkena bencana,” tambah Ardinal.

Kerugian Ekonomi dan Sosial Dinilai Masif

Nailul Huda memaparkan bahwa dampak bencana tidak berhenti pada korban langsung. Ia menyebut dampak tidak langsung, seperti terganggunya aktivitas ekonomi dan lahan yang terbengkalai, memperbesar kerugian.

“Dampak tidak langsungnya juga cukup signifikan, terkait terganggunya aktivitas ekonomi dan lahan-lahan yang terbengkalai, yang pada akhirnya membuat kerugian ekonomi dan sosial menjadi semakin masif,” kata Huda.

Ia mengapresiasi langkah koalisi yang menggugat dan meminta Presiden menetapkan status bencana nasional. “Tepat bila rekan-rekan koalisi menggugat dan meminta Presiden menetapkan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai bencana nasional,” ujarnya.

Menurut Huda, penetapan status itu penting agar pemerintah mengalokasikan anggaran lebih besar dan mempercepat pemulihan ekonomi. Ia menilai daerah tidak lagi mampu menanggung beban pemulihan sendiri karena dana transfer ke daerah berkurang.

“Kami berharap ada peran langsung dan aktif dari pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian di tiga provinsi yang terdampak bencana pada akhir November 2025,” ucapnya.

Ia mendorong pemerintah segera menetapkan status tersebut dan merealokasi atau menambah anggaran secara besar-besaran. “Supaya tujuan kita, juga tujuan para ahli dan saksi, tercapai, yaitu pemulihan ekonomi yang optimal dan pemulihan kehidupan para penyintas atau korban di sana,” kata Huda.

Indikator Bencana Nasional Dinilai Terpenuhi

Manajer Advokasi Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) YLBHI, Edy Kurniawan, merangkum hasil persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dan ahli menegaskan seluruh indikator bencana nasional telah terpenuhi, mulai dari jumlah korban, kerugian sosial-ekonomi, kerusakan infrastruktur, hingga luas wilayah terdampak.

Edy mengatakan Ketua Majelis Hakim bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa peristiwa ini sangat layak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Ia juga menjawab pertanyaan apakah penetapan status masih relevan, mengingat banjir telah surut. Menurutnya, penetapan tetap relevan. “Dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan pemulihan yang harus dilakukan bersama, penetapan sebagai bencana nasional tetap sangat relevan,” ujar Edy.

Edy menilai pemerintah pusat mampu membiayai penanganan melalui APBN dan dana yang tersedia. Ia mencontohkan pengalihan fokus program strategis, seperti program makan bergizi gratis yang anggarannya jauh lebih besar dibanding dana penanganan bencana. “Pemerintah pusat, melalui APBN dan dana yang ada, seharusnya sangat mampu mengalokasikan atau memfokuskan ulang program strategis untuk menangani bencana di Sumatra,” katanya.

Sidang Berikutnya: Ahli Hukum dan HAM

Pada sidang berikutnya, koalisi akan menghadirkan dua ahli. Pertama, ahli hukum soal pemenuhan indikator bencana untuk memperkuat pembuktian. Kedua, ahli hak asasi manusia (HAM).

Edy menjelaskan alasan menghadirkan ahli HAM. Menurutnya, negara membiarkan warganya menderita kerugian akibat kebijakannya. “Kami prihatin karena ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sebab negara telah membiarkan warganya menderita kerugian akibat kebijakannya,” ucapnya.

Ia juga mengkhawatirkan pelanggaran HAM lintas generasi jika siklus bencana tidak dihentikan. “Jika siklus bencana ini tidak segera dihentikan dengan pemulihan yang memadai dan efektif, korban akan terus bertambah. Hari ini mungkin sang ayah, tahun depan bisa jadi anaknya, atau bahkan cucu mereka,” kata Edy.

Exit mobile version