Site icon Parade.id

Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

Foto: Tomi Wiria didampingi kuasa hukum: Ignatius Rhadite (kiri) dan Made "Ariel" Suardana (kanan), dok. istimewa

Denpasar (parade.id)- Sidang pembuktian perkara Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/4/2026), mengungkap tabir gelap dugaan rekayasa kasus. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai persidangan ini menjadi panggung rontoknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat keterangan saksi yang kontradiktif dan bukti yang tidak relevan.

Koalisi mencatat beberapa poin krusial yang melemahkan posisi penuntut:

– Saksi Tidak Melihat Kejadian: Saksi Pelapor mengakui tidak pernah melihat langsung postingan yang dituduhkan dan hanya mengandalkan informasi pihak ketiga. Hal ini melanggar Pasal 5 ayat (3) Perkap No. 6 Tahun 2019.

– Kontradiksi Konten: Saat diperlihatkan bukti cetak postingan, saksi justru mengakui tidak ada ajakan kekerasan atau permusuhan di dalamnya, melainkan hanya ajakan konsolidasi.

– Pengakuan Perintah Atasan: Terungkap bahwa laporan tersebut dibuat atas perintah atasan, bukan berdasarkan temuan fakta yang objektif oleh pelapor.

Kejanggalan semakin meruncing saat saksi fakta dari Mabes Polri memberikan keterangan. Saksi yang bertindak sebagai penangkap sekaligus penyidik tersebut mengaku tidak memahami substansi KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur penetapan tersangka.

“Upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya dan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri. Ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang melanggar Pasal 9 KIHSP dan Pasal 17 DUHAM,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan pers yang diterima media.

Selain prosedur yang cacat, Koalisi menyoroti keberadaan barang bukti “absurd” yang tidak memiliki relevansi dengan perkara. Ketidakmampuan penyidik menjelaskan keterkaitan alat bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan untuk membungkam kritik kaum muda terhadap pemerintah.

Koalisi menilai jika proses hukum yang penuh distorsi ini terus dilanjutkan, pengadilan bukan lagi menjadi ruang mencari kebenaran, melainkan alat legitimasi atas kesewenang-wenangan aparat.

Di tengah carut-marut pembuktian tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini disambut baik sebagai sinyal bahwa tidak ada urgensi menahan Tomy, sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk tetap mengakses hak pendidikannya.*

Exit mobile version