Jakarta (parade.id)- Sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan (BEM SI Kerakyatan) soal revisi UU TNI-Polri ada beberapa poin. Pertama, menolaknya dengan keras.
UU yang akan direvisi tersebut adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI UU TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut BEM SI Kerakyatan mengutip berbagai kajian dari masyarakat sipil dan juga kajian dari internal aliansi berpendapat bahwa pembahasan revisi UU Polri dan UU TNI oleh pemerintah dan DPR adalah langkah yang keliru dan sarat akan berbagai permasalahan yang tidak perlu ada—berdasarkan realitas yang terjadi saat ini, dan juga untuk terus mengawal keberlangsungan agenda-agenda reformasi.
“Mengutuk segala tindakan yang bertentangan dengan amanat reformasi dan mencederai kebebasan sipil,” keterangan pers yang diterima parade.id, Rabu (31/7/2024).
BEM SI Kerakyatan menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan mengenai Revisi UU Polri dan UU TNI. Juga mendesak pemerintah dan parlemen
untuk melakukan evaluasi yang serius dan menyeluruh terhadap institusi Polri dan
TNI.
Atas hal itu, Aliansi BEM SI Kerakyatan menyeru kepada seluruh BEM di Indonesia untuk melakukan aksi di wilayah dan daerah masing-masing untuk menolaknya.
“Kami memiliki cita-cita mulia untuk memantik dan mengorkrestasikan api-api semangat perjuangan kolektif, baik dalam lingkup kampus, daerah maupun nasional dan kami tidak akan hanya mengeskalasikan dalam bentuk media-media online.”
(Rob/parade.id)