Site icon Parade.id

Sikap DDII tentang Pelaksanaan Vaksinasi

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya kaum muslimin, untuk bersatu padu mengatasi pandemi Covid-19 secara sungguh-sungguh dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, bertobat kepada-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan selalu melaksanakan ikhtiar menjaga kesehatan sesuai panduan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan para ilmuwan yang memiliki otoritas di bidangnya.

Terkait vaksinasi, DDII berpandangan bahwa vaksinasi yang halal dan aman adalah salah satu cara mengatasi penyebaran virus, bukan satu-satunya cara. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan program vaksinasi dapat diikuti dengan keseriusan dalam menjalankan kebiasaan hidup sehat dan bersih dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan.

“DDII meyakini bahwa aspek pertama yang harus dipenuhi dalam hal vaksin adalah aspek syar’i, agar tindakan medis ini mendapat rida dari Allah ‘Azzawajalla, karena itu kehalalan vaksin harus benar-benar terjamin,” demikian keterangan persnya kepada awak media, kemarin.

Dalam hal ini Dewan Da’wah mendukung keputusan lembaga yang memiliki otoritas dan terpercaya dalam penetapan status kehalalan vaksin tersebut.

Namun begitu, DDII mengimbau pemerintah untuk bersikap terbuka dan transparan dalam masalah kebijakan vaksin, dengan melibatkan ormas-ormas keagamaan serta mengajak para pakar dalam berbagai disiplin ilmu untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat.

DDII juga mengimbukepada pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan

vaksinasi agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan, kesucian dan keamanan vaksin, maka diperlukan transparansi dalam menelitinya.

“Demikian pula penggunaannya dimulai dari kepala Negara, para pejabat tinggi dan seterusnya serta dilakukan secara terbuka,” begitu bunyi maklumat DDII.

DDII juga mengimbu kepada pemerintah khususnya tenaga teknis bidang kesehatan, dalam melaksanakan vaksinasi senantiasa memperhatikan faktor individual. Oleh karena ada kelompok orang yang termasuk dalam kategori kontraindikasi diberikan vaksin.

Pun kepada pemerintah, DDII mengimbau di dalam pelaksanaan vaksinasi agar memberikan pilihan kepada masyarakat dan tidak memaksakannya apalagi disertai ancaman atau sanksi denda. Karena hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan RI. No. 36 tahun 2009 pasal 5, point (1), (2) dan (3).

“Dewan Da’wah mengajak seluruh masyarakat muslim Indonesia untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dan berdoa, memperbanyak istighfar, bertobat, serta tetap sabar dan bertawakal agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini segera dijauhkan dari wabah, musibah dan fitnah.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version