Jakarta (parade.id)- Wacana kembalinya kebijakan tinggal kelas ramai diperbincangkan publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang agar tidak semua siswa otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Namun, gagasan ini belum menjadi aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Mu’ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja, Bali, pada Jumat (2/10/2026). Potongan videonya beredar luas pada pekan ini dan memicu diskusi di media sosial.
Menurut Mu’ti, kementeriannya menerima masukan dari Dewan Pendidikan dan para ahli agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Usulan itu masuk dalam rekomendasi yang sedang dikaji. “Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujarnya.
Ia menilai sistem kenaikan kelas yang berjalan selama ini membuat sebagian siswa kurang terdorong belajar sungguh-sungguh. Ada anggapan di kalangan murid bahwa rajin atau malas sama saja, karena mereka tetap naik kelas.
Hilangnya sejumlah mekanisme seleksi dan tidak adanya tinggal kelas, katanya, membuat persaingan di sekolah berkurang. Mu’ti juga mengaitkan wacana ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk siswa yang tangguh dan berani berkompetisi.
Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut belum berlaku dan masih membutuhkan kajian akademik. Jika rekomendasi konvensi menyetujuinya, ia menyatakan kementerian siap melaksanakannya. Waktu hingga 2027 akan dipakai untuk menyusun kajian, merumuskan mekanisme pendampingan bagi siswa, dan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan pendidikan.
Wacana ini muncul di tengah aturan yang sebenarnya tidak melarang tinggal kelas. Dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2024 pada Kurikulum Merdeka, penentuan kenaikan kelas menjadi kewenangan satuan pendidikan dan ditetapkan lewat musyawarah dewan guru. Penilaiannya tidak semata-mata melihat tercapai atau tidaknya seluruh tujuan pembelajaran dalam satu tahun ajaran. Tidak naik kelas ditempatkan sebagai pilihan terakhir, setelah seluruh pertimbangan dan pendampingan dilakukan.
Dengan ketentuan itu, siswa yang belum menguasai seluruh kompetensi tidak otomatis harus mengulang. Sekolah tetap dapat menetapkan siswa tidak naik kelas dalam kondisi tertentu, misalnya karena persoalan kehadiran.
Sejumlah media menilai wacana ini menandai perubahan arah, sebab pemerintah sebelumnya mendorong agar tinggal kelas tidak dijadikan solusi utama. Pertanyaan yang belum terjawab adalah seperti apa kriteria dan pendampingan bagi siswa yang tidak naik kelas, serta apakah aturan baru akan berlaku seragam di semua jenjang.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan kelas.
