Rabu, November 29, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Opini

Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik

Desain konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instrumen yang ditugaskan untuk menegakkan keadilan konstitusional, atas norma-norma yang mengandung dimensi dan merupakan isu konstitusional

redaksi by redaksi
2023-09-26
in Opini
0
Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik

Foto: Ketua Dewan Nasional SETARA Institut Hendardi, dok. rmol

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh:

Hendardi

Related posts

Ramai-ramai Membuli dan Membunuh Polisi di Tengan Polisi yang Profesional, Emansiptoris dan Humanis

2023-11-25
Melawan Kongres Abal-abal yang Didukung Said Iqbal

Melawan Kongres Abal-abal yang Didukung Said Iqbal

2023-09-06

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

Desain konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instrumen yang ditugaskan untuk menegakkan keadilan konstitusional, atas norma-norma yang mengandung dimensi dan merupakan isu konstitusional.

MK bukanlah Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan. Bukan pula tempat para elit, dengan mengorkestrasi warga, untuk menggunakan instrumen keadilan ini mencari kuasa.

Permohonan terbaru uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres kembali diajukan ke MK oleh warga Solo yang masih berstatus mahasiswa pada 12/9/2023 tercatat pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain tidak punya legal standing, karena yang bersangkutan tidak sedang dan akan nyapres, permohonan ini sangat politis karena pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.

Dengan kata lain, pemohon kembali mengambil langkah antisipatif bilamana MK terlanjur memutus menolak permohonan serupa pada 3 perkara yang hampir putus.

Sebelumnya, MK telah memberikan privilege pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Dengan sidang maraton, MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Untuk kepastian hukum, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023. Menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan.

Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi.

Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elit yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.

Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK, sebagaimana dalam putusan putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, No. 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional.

Batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut.

Dari perspektif HAM dan hak konstitusional warga, sejak berdiri, MK telah mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma. Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda.

Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013), mencatat bahwa MK telah berkontribusi memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non diskriminasi.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlakuan berbeda dengan diskriminasi adalah berbeda. Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut.

Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

MK harus tahan ujian di tahun politik, meskipun sebagian orang telah meragukannya. MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi. MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui prakti vetocracy di hampir semua kebijakan negara.

Jakarta, 26 September 2023

Tags: #Hendardi#Opini
Previous Post

Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Sebut Kinerja Bulog Sangat Buruk

Next Post

Warga Desa Langara Indah Boikot Pengerjaan Rabat Jalan

Next Post
Warga Desa Langara Indah Boikot Pengerjaan Rabat Jalan

Warga Desa Langara Indah Boikot Pengerjaan Rabat Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komisi Palestina dalam Organisasi Parlemen Asia Terbentuk, Fadli Zon Pimpin Sidangnya

Komisi Palestina dalam Organisasi Parlemen Asia Terbentuk, Fadli Zon Pimpin Sidangnya

2023-11-28
Anies Kenang Diminta Jadi Cagub saat Kampanye di Tanah Merah

Anies Kenang Diminta Jadi Cagub saat Kampanye di Tanah Merah

2023-11-28
Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

2023-11-27
Sumpah Nawawi Pamolango Ketua KPK Sementara yang Menggantikan Firli Bahuri

Sumpah Nawawi Pamolango Ketua KPK Sementara yang Menggantikan Firli Bahuri

2023-11-27

Partai Ummat: Tidak Boleh Ada Kelompok Pendukung Penjajah Israel di NKRI

2023-11-27
Pernyataan Sikap FPI atas Dugaan Penyerangan Pasukan Manguni ke Peserta Aksi Solidaritas Palestina di Bitung

Pernyataan Sikap FPI atas Dugaan Penyerangan Pasukan Manguni ke Peserta Aksi Solidaritas Palestina di Bitung

2023-11-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Aksi Aliansi Buruh se-Kabupaten Bandung Barat Memperingati May Day

    Eskalasi Gerakan Buruh di Lapangan Berbagai Kota Semakin Tinggi terkait Kenaikan Upah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solidaritas Buruh Indonesia for Ganjar-Mahfud Dideklarasikan di GOR Otista

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permohonan Abu Bakar Ba’asyir untuk Bertemu Gibran Rakabuming terkait Pilpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap FPI atas Dugaan Penyerangan Pasukan Manguni ke Peserta Aksi Solidaritas Palestina di Bitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In