Site icon Parade.id

Soal Inpres Protokol Kesehatan, Ini Kata Anggota DPR Netty

Dok: republika.co.id

Jakarta (PARADE.ID)- Inpres No 6 Th 2020 meminta kepala daerah melakukan sosialisasi masif terkait protokol kesehatan  dan mengenakan sanksi  bagi yang tidak menaatinya. Menurut Netty Prasetiyani Aher, Wakil Ketua FPKS DPR RI, jika pemerintah hanya berwacana dan tidak  memberikan keteladanan, jangan salahkan jika terjadi pembangkangan sosial.

“Bagaimana masyarakat mau taat dan disiplin jika mereka tahu para pejabat justru mendapat dispensasi. Masyarakat dilarang bepergian, tapi para pejabat sudah mulai sibuk kunjungan kerja. Masyarakat dilarang berkerumun, para pejabat sudah mulai rapat dan lobi-lobi, bahkan selenggarakan resepsi pernikahan. Masyarakat diminta pakai masker, tapi banyak pejabat yang  fotonya beredar di medsos dan layar kaca tanpa masker,” ujar Netty dalam keterangan medianya, Kamis (06/08/2020).

Oleh karena itu, kata Netty, sangat tidak masuk akal menerapkan sanksi kepada masyarakat sementara pemerintah belum menyiapkan infrastrukturnya dengan baik.

“Fasilitas protokol kesehatan  seperti masker   dan tempat  cuci tangan di tempat umum harus tersedia. Pastikan ada penanda jaga jarak di setiap lokasi.  Ada juga petugas yang siap mengukur suhu dan memastikan jumlah orang separuh dari kapasitas, dan sebagainya. Jangan sampai rakyat  diberi sanksi tapi kantor pemerintah, pengelola tempat publik dan perusahaan tidak dipaksa untuk menyediakan fasilitasnya,” ujar Netty.

Selain itu, kata Netty, pemberian  sanksi  saat ini sudah terlambat.

“Penerapan sanksi seharusnya diberlakukan seiring diterapkannya new normal yang merelaksasi aktivitas masyarakat. Sekarang masyarakat cenderung merasa aman dan mulai mengabaikan protokol kesehatan, jika tetiba diberi sanksi akan kaget dan malah kontraproduktif,” jelasnya.

Soal jenis sanksi, Netty juga  tidak setuju jika dalam bentuk denda uang yang pasti menambah beban masyarakat.

“Untuk bertahan hidup saja, masyarakat masih kembang kempis, apatah lagi untuk bayar denda. Pemda harus kreatif memikirkan bentuk sanksi yang edukatif setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan menunjukkan keteladanan para pejabat publiknya,” tutup Netty.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version