Site icon Parade.id

Soal Upah Kalah dari APINDO, KSPI DKI Jakarta Dukung Anies Banding

Foto: aksi KSPI DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (20/7/2022)

Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta disebut Pangkomda Laskar Nasional Jawa Barat Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mendukung penuh keberanian Gubernur Anie Rasyid Baswedan melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN, dengan melakukan pengawalan ketat dalam setiap sidang yang nanti akan dilaksanakan.

“Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota tidak hanya untuk mendukung penuh gerakan perlawanan KSPI DKI Jakarta, melainkan mendukung penuh Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta ke Mahkamah Agung. Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota DKI Jakarta bersama KSPI DKI Jakarta, yang diwakili oleh SPN dan FSPMI DKI Jakarta tentunya menyampaikan kegelisahan serta kegaduhan yang terjadi di 30 juta buruh yang ada di Jawa Barat,” kata dia, dalam keterangannya, kepada parade.id.

Putusan PTUN di mata Buya jadi hanya dianggap sebagai bahan canda dan lahan para pengusaha hitam di Indonesia. Hal itu, kata dia, demi memuluskan dan melakukan legitinasi UU (jahat) Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pun ia menduga bahwa putusan PTUN DKI Jakarta bisa jadi akan dijadikan sebagai putusan PTUN Jawa Barat, yang SK MK untuk tahun 2022 bagi pekerja di atas 1 tahun, yang tengah digugat oleh APINDO Jawa Barat.

“Penindasan pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia bagi kaum buruh di suatu daerah dijadikan contoh bagi pengusaha-pengusaha hitam daerah lain untuk mengikuti. Sehingga kecemasan dan kegaduhan 30 juta buruh Jawa Barat tentunya amat berdasar, mengingat selama ini begitu banyak contoh yang terjadi.”

Menurut dia, putusan PTUN DKI Jakarta yang baru-baru ini memenangkan gugatan APINDO DKI Jakarta, dengan membatalkan SK UMP Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk buruh DKI Jakarta naik 5,1 persen telah membuat resah, gundah, dan marah. Bahkan cemas dan gaduh luar biasa, yang telah menikmati kenaikan UMK sebesar 3,27 persen pasca Gubernur Provinsi Jawa Barat mengubah SK UMK bagi 30 juta buruh. Hal ini kata dia persis seperti yang di Jakarta.

“Buah dari keberanian Gubernur Jawa Barat yang mengubah SK UMK untuk buruh di Jawa Barat dengan menaikkan UMK bagi pekerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen yang awalnya tidak naik upah, SK ini pun digugat oleh APINDO Jawa Barat,” ia bercerita.

Namun, lanjut dia, berkat perjuangan gigih tanpa henti selama berhari-hari buruh Jawa Barat melakukan aksi dan juga imbas dari keberanian Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah SK UMP DKI Jakarta yang awalnya hanya menaikkan 1,3 persen menjadi 5,1 persen, pada akhirnya SK BARU yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dengan menaikkan UMK untuk Buruh Jawa Barat yang telah bekerja di atas 1 tahun.

“Penting untuk diketahui sebagai catatan kronologi, bahwa pada November tahun 2021 , Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mengeluarkan SK UMK Buruh Jawa Barat yang di dalamnya memutuskan, bahwa UMK Buruh Jawa Barat tidak naik di tahun 2022.”

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version