Jakarta (parade.id)- Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN) memberikan resep menghadapi resesi ekonomi pada tahun 2023. Menurut Ketua SPRIN, Irwan Abdul Hamid, salah satu resep itu adalah memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh Indonesia berupa cadangan mineral yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi, terutama di basis pedesaan.
“Dimana data yang dirilis kementerian ESDM bahwa pertambangan tanpa izin (PETI), sebanyak 2.671 lokasi terdiri dari batuan dan emas, jika pemerintah benar-benar dapat berfikir tentang kondisi masayakat, karena berkaca dari pandemi Covid-19, tambang rakyat mampu bertahan dan eksis menyumbang kesejahteraan masyarakat selama dua tahun terakhir,” kata dia, dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/12/2022).
Menurut dia, jika pertambangan Tanpa Izin (PETI) mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat, tentu situasi mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Bahkan bagi dirinya angka pendapatan per kapita tentunya akan meningkat.
“Selain itu, faktanya rakyat kita sudah memiliki kemampuan menambang sejak zaman dahulu dan mewariskan cara menambang turun-temurun hingga sekarang. Namun mereka belum didukung dengan regulasi dan pembinaan,” kata dia.
Poin pentingnya menurut dia adalah bagaimana menghadirkan solusi konkret, di mana ketika kita diterpa resesi ekonomi yang dahsyat sekalipun, tata ekonomi pedesaan sampai perkotaan tidak butuh dana talangan untuk bertahan.
Pemerintah kata dia, hanya cukup memudahkan perizinan dan menyiapkan instrumen pendukung, seperti halnya yang terjadi di daerah Cimanggu, di mana para penambang sudah mengurus perizinan menambang tetapi anehnya wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum ada serta tidak dimasukan dalam Keputusan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral tahun 2022.
“Jika penambang rakyat diakomodir ke dalam koperasi tambang rakyat seluruh Indonesia yang tersebar secara sporadis yang jumlahnya mencapai 3 juta orang disertai dengan pembinaan tentu akan menjadi roda penggerak perputaran ekonomi,” terangnya.
Sayang, kata dia, kegiatan pertambangan hingga saat ini pun masih terbentur proses hukum. Aparat penegak hukum kita kata dia seakan menyapu rata tanpa melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap aktivitas dan selalu menjadikan pasal 158 Undang-Undang Minerba tahun 2009 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 sebagai landasan hukum menetapkan penambang sebagai tersangka.
Menurutnya, fakta dan data penambang rakyat sudah mengurus koperasi dan memiliki perizinan pendukung sebagai syarat menambang untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami mendesak Presiden Jokowi harus serius dengan masa depan rakyat, terutama menghadapi ancaman global terkait resesi ekonomi, sudah menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu negara wajib hadir ketika rakyat sangat membutuhkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” pintanya.
Ancaman resesi ekonomi global diperkirakan terjadi di tahun 2023. Dalam menghadapi kondisi terpuruk ke depan, SPRIN mengatakan Indonesia perlu kesiapan yang serius untuk menghadapinya.
(Verry/parade.id)