Site icon Parade.id

SPRIN Nilai Jokowi Gagal Mewujudkan Tambang Legal untuk Rakyat

Foto: Presidium Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), Irwan Abdul Hamid, dok. pribadi

Jakarta (parade.id)- Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), melalui Presidiumnya Irwan Abdul Hamid, menilai bahwa dua periode Nawacita Jokowi, gagal dalam mewujudkan tambang legal untuk rakyat. Hal ini kata dia bisa dilihat dari adanya hampir 2.600 lebih lokasi tambang rakyat mengalami kesulitan mendapatkan legalitas.

“Selain itu, isu Pertambangan Emas tanpa izin (PETI) sejak tahun 2017 melalui instruksi Presiden Jokowi yaitu penutupan tambang di 850 spot, ternyata langkah yang dilakukan hanya sebatas penertiban tanpa solusi. Bahwa agenda utama adalah penghapusan Mercuri dan sianida serta upaya tata kelola tambang rakyat, namun sampai detik ini bahan Kimia kategori B3 semakin merajalela dan bebas beredar di area tambang rakyat,” kata dia, kepada media, Selasa (8/11/2022).

“Nawacita Presiden Jokowi salah satunya adalah meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Rupanya hanya isapan jempol buktinya rakyat harus bayar mahal mencari KEADILAN ketika menambang,” sambungnya.

Ia menduga belum nyatanya tambang rakyat legal karena oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan dan seperti tidak rela tambang rakyat menjadi legal, aman dan ramah lingkungan atau pemerintah tidak punya solusi mengatasi dampak pengelolaan tambang.

“Bahwa, saat ini masyarakat penambang sangat sulit mendapatkan pembinaan menuju legalitas, bahkan mereka cenderung ditangkap dan sebagian harus ditetapkan tersangka oleh aparat keamanan, baik Polda maupun Polres setempat,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Tapi justru kata dia, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. Kondisi ril pada saat wabah pandemi Covid-19,  pelaku kegiatan tambang rakyat mampu bertahan sejak 2020 hingga tahun 2022 sekarang,” katanya.

Ia menyebut itu ironi, apabila penambang rakyat diminta berizin—padahal pemerintahnya tidak siap mengurus rakyat, apalagi mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Untuk itu, Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN) kecewa dengan pemerintahan Jokowi yang tidak mampu mencari Solusi Tambang rakyat seakan rakyat hanya mampu didorong sampai pada gerbang kemerdekaan dan tidak sampai ke dalam gerbang kesejahteraan.

(Juf/parade.id)

Exit mobile version