Site icon Parade.id

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat ketentuan Parliamentary Threshold (PT) 4 persen yang diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Buruh menuntut agar PT dihapuskan atau minimal diterapkan per daerah pemilihan.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sidang di MK terkait perkara nomor 131, Kamis, kemarin. Menurutnya, ketentuan PT 4 persen secara nasional sangat merugikan partai kecil dan berpotensi menyia-nyiakan suara ratusan ribu pemilih.

“Pada Pemilu 2024, Partai Buruh meraih 960 ribu suara atau 0,64 persen suara nasional. Sementara PT 4 persen itu setara dengan 6 juta suara. Kalau PT nasional masih diberlakukan di Pemilu 2029, suara hampir satu juta pemilih kami bisa terbuang sia-sia,” ungkap Ferri.

Dia menjelaskan, dengan sistem PT nasional saat ini, meski Partai Buruh bisa meraih kursi di beberapa daerah pemilihan seperti Jawa Barat, Jawa Timur, atau Banten, kursi tersebut akan gugur jika secara nasional tidak mencapai ambang batas 4 persen.

Dalam gugatannya, Partai Buruh mengajukan dua alternatif: 1. Parliamentary Threshold 0% secara nasional, atau 2. PT diterapkan per daerah pemilihan dengan nilai 4 persenatau di bawah 4 persen.

“Kami menguji Pasal 114 UU 7/2017 ini karena ingin ada keadilan demokrasi untuk semua partai, untuk seluruh bangsa. Demokrasi bukan milik sekelompok orang atau partai besar saja,” tegas Ferri.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim, Partai Buruh mendapat masukan untuk memperbaiki materi gugatan mereka.

“Para hakim memberikan nasihat-nasihat perbaikan materi dari Partai Buruh. Ini akan kami perbaiki untuk memenuhi syarat agar materi yang kami siapkan dapat memperkuat gugatan,” kata Ferri.

Gugatan Partai Buruh ini menjadi representasi perjuangan partai-partai kecil di Indonesia yang merasa terdiskriminasi oleh sistem electoral threshold. PT 4 persen yang berlaku sejak Pemilu 2019 memang terbukti mempersempit ruang gerak partai kecil untuk masuk parlemen.

Sebagai informasi, ketentuan PT 4 persen ini merupakan amanah dari putusan MK sebelumnya dan akan berakhir pada Pemilu 2029. Namun jika tidak ada perubahan regulasi, ketentuan serupa berpotensi tetap diterapkan pada pemilu mendatang.

“Kami punya hak untuk berdemokrasi dan beraspirasi di negara ini. Partai kecil dan rakyat kecil juga berhak mendapat tempat di parlemen,” pungkas Sekjen Partai Buruh nomor urut 6 ini.*

Exit mobile version