Site icon Parade.id

Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

Banda Aceh (PARADE.ID)- Akhir-akhir ini Aceh dihangatkan dengan pemberitaan, seolah-olah Sumatera Utara sudah mencaplok empat pulau di Aceh. Keempat pulau yang disengketakan itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hal ini lantaran Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mengenai status terbaru empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh Singkil, kini masuk wilayah Sumatera Utara. Perpindahan wilayah administrasi ini diketahui setelah beredarnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Benarkah Sumatera Utara sudah mencaplok empat pulau di Aceh seperti diributkan berbagai pihak ahir-ahir ini?

Benarkah pulau yang diributkan itu milik Aceh? Kalau benar pulau itu milik Aceh, apa yang sudah dilakukan, apakah ada pembinaan kepada masyarakat di sana, apa ada diperhatikan sebagai layaknya sebuah pulau.

Apakah mereka yang “meributkan” keempat pulau ini ada yang mempelajari histori pulau dimaksud? Apakah pulau tersebut pernah hilang atau tenggelam, sehingga pemerintah Aceh mengusulkan kembali perbaikan titik koordinat?

Tim Litbang Dialeksis.com menelusuri sejumlah data tentang isu yang kini dihembuskan, seolah-olah Sumatera Utara sudah mencaplok wilayah 4 pulau di Aceh. Bagaimana kisahnya, sekilas tim Litbang media ini mengulasnya.

Dari hasil penulusuran tim Litbang Dialeksis.com, ditemukan bukti bahwa pulau yang diributkan itu memang berada di Sumatera Utara. Titik koordinatnya jelas dan sudah diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.

Berbeda lokasi dan titik koordinatnya dengan empat pulau yang diributkan oleh sejumlah pihak di Aceh. Nama pulaunya nyaris sama. Namun lokasinya jauh berbeda dan titik koordinatnya juga jelas berbeda. Pulau yang diributkan itu memang berbeda.

Dari segi nama juga walau ada persamaan, namun terdapat perbedaan dalam penulisanya. Satu pulau disebutkan dengan nama besar namun di Sumatera Utara disebutkan dengan nama Gadang, sementara di Aceh disebutkan dengan Pulau Kecil, di Provinsi Sumatera Utara ditulis dalam peta dengan nama Ketek.

Memang pulau itu berbeda jauh, bukan hanya koordinatnya namun segi ukuran juga ada perbedaan serta letaknya memang berjauhan mencapai 70 kilometer lebih. Untuk memastikamya silakan lihat peta dalam gambar dengan titik koordinat.

Dari data yang diperoleh Dialeksis.com, Minggu (22/5/2022) sejarah itu tercatat pada 20-22 November 2008. Pada saat itu di Banda Aceh telah dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Aceh oleh tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros, TNI AL- Bakosurtanal, dan pakar Toponimi.

Pada rapat tersebut, telah diverifikasi dan dilakukan sebanyak 260 pulau di Provinsi Aceh. Tidak tercatat adanya 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Besar, pulau Mangkir Kecil dan Lipan serta pulau Panjang.

Sementara itu sebelumnya, pada 14-16 Mei 2008, di Medan, telah dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Sumatera Utara oleh tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros, TNI AL- Bakosurtanal, dan pakar Toponimi.

Pada rapat tersebut, telah dverifikasi dan dibakukan sebanyak 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara termasuk empat pulau, yaitu pulau Mangkir Gadang dengan titik koordinatnya, pulau Mangkir Ketek, pulau Lipan dan pulau panjang.

Perbedaan nama dan titik koordinat pulau atas konfirmasi Gubernur Aceh pada tahun 2009 dan hasil verifikasi pulau Sumut 2008, jelas pulau tersebut berbeda. Bukan hanya titik koordinatnya yang berbeda, namun nama pulaunya juga ada perbedaan, serta letaknya berjauhan.

Pulau di Aceh dengan nama Mangkir Besar, Mangkir Kecil, serta Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Namun untuk pulau ini berbeda titik koordinatnya dengan empat pulau di Sumatera Utara (Pulau Mangkir Gadang, Mangkir ketek, Lipan dan Pulau Panjang). Otomatis lakasi pulaunya berbeda dan berjauhan. Lihat peta dan titik koordinat pulau itu.

Namun kini dikembangkan isu seolah olah pulau di provinsi Aceh itu dicaplok Sumatera Utara.

Padahal pulau yang dipermasalahkan itu memang berbeda lokasinya.

Untuk lebih rinci dan lengkapnya silakan melihat perbandinganya di peta sesuai dengan titik koordinat pulau dimaksud.

Kepada Dialeksis.com, ada seorang sumber yang faham tentang pulau, namun enggan jati dirinya disiarkan menyebutkan, kalau benar pulau tersebut milik satu wilayah apa sudah pernah dilakukan pembinaan masyarakat di sana?

Pelajarilah geografisnya terlebih dahulu, lihat titik koordinat dan jangan cepat diributkan. Apakah di Pulau itu ada aktivitas. Karena bila sudah ada titik koordinat tidak mungkin pulau itu pindah, kecuali hilang atau tenggelam.

Kalau dilakukan revisi koordinat menandakan lokasi pulau itu sudah berpindah dan itu sudah pernah dilakukan pemerintah Aceh untuk empat pulau ini. Revisi diajukan nomor Gub Aceh 136/30705 tanggal 21 Desember 2028, dimana gubernur Aceh meminta revisi koordinat empat pulau di wilayah Singkil ini. Dimana pulau tersebut walau namanya nyaris sama dengan pulau di Sumatera Utara, namun berbeda luas area dan titik koordinatnya. []

Exit mobile version