Site icon Parade.id

Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta (parade.id)- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum.

Syahrul tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada dua orang dari Kementerian Pertanian yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara, seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, tak luput dari KPK, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version