Aceh Selatan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aceh-selatan/ Bersama Kita Satu Thu, 20 Aug 2026 04:25:03 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Aceh Selatan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aceh-selatan/ 32 32 Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas https://parade.id/warga-samadua-aceh-selatan-tolak-tambang-emas/ https://parade.id/warga-samadua-aceh-selatan-tolak-tambang-emas/#respond Thu, 20 Aug 2026 04:25:03 +0000 https://parade.id/?p=30552 Aceh Selatan (parade.id)- Ribuan warga di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menyatakan sikap menolak keberadaan izin tambang emas yang beroperasi di wilayah mereka. Penolakan itu diwujudkan lewat penandatanganan petisi bersama yang digelar di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, pada Ahad (16/8/2026) malam. Warga yang menolak berasal dari tiga desa, yakni Desa Air Sialang Hilir, […]

Artikel Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aceh Selatan (parade.id)- Ribuan warga di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menyatakan sikap menolak keberadaan izin tambang emas yang beroperasi di wilayah mereka. Penolakan itu diwujudkan lewat penandatanganan petisi bersama yang digelar di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, pada Ahad (16/8/2026) malam.

Warga yang menolak berasal dari tiga desa, yakni Desa Air Sialang Hilir, Air Sialang Tengah, dan Air Sialang Hulu. Mereka menolak dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan untuk wilayah Samadua, yaitu milik PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS).

Dua IUP dengan Luas Total 1.491 Hektare

Berdasarkan dokumen yang beredar, IUP PT BSM tercatat dengan Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024 yang terbit pada 17 Juli 2024, dengan luas konsesi 752,4 hektare. Sementara IUP PT MMS bernomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025, terbit pada 19 November 2025, dengan luas konsesi 739 hektare. Jika ditotal, luas dua konsesi tambang yang dipersoalkan warga mencapai sekitar 1.491,4 hektare.

Warga: Bukan Sekadar Soal Ekonomi

Tokoh pemuda Samadua, Hamdimus, menyebut pertemuan warga tersebut sebagai momentum penting untuk menyatukan sikap masyarakat. Menurutnya, persoalan tambang tidak bisa dilihat semata dari sisi investasi dan potensi pendapatan ekonomi.

“Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat,” ujar Hamdimus.

Senada dengan itu, tokoh pemuda Samadua lainnya, Safrizal, menegaskan bahwa penolakan terhadap perusahaan tambang bukan gerakan segelintir orang. Ia menilai kehadiran ribuan warga dari berbagai gampong menunjukkan adanya keresahan yang perlu direspons serius oleh pemerintah.

Hal serupa disampaikan Safrizal, tokoh pemuda dari Panton Luas, yang menyebut gerakan penolakan ini murni lahir dari keresahan warga, bukan kepentingan kelompok tertentu. Ia meminta seluruh elemen masyarakat menjaga kekompakan agar aspirasi warga Samadua tidak diabaikan.

Kekhawatiran Kerusakan Hulu hingga Anak Cucu

Tokoh masyarakat Samadua, Tgk Miswar, mengingatkan agar warga tidak hanya melihat rencana pertambangan dari sisi keuntungan uang semata. Ia menekankan pentingnya menjaga keselamatan lingkungan demi generasi mendatang.

“Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita. Kalau hulunya sudah rusak, hilir juga bisa merasakan musibahnya. Karena itu, demi menjaga rakyat dan masa depan generasi kita, kita perlu bersuara menentukan sikap,” kata Tgk Miswar.

Sementara itu, Keuchik Gampong Tengah, Azhar, yang mewakili para keuchik yang hadir, menyatakan perangkat gampong di Kecamatan Samadua, khususnya di Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang, berdiri bersama aspirasi masyarakat.

“Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat,” ujar Azhar.

DPRK Aceh Selatan Ikut Teken Petisi

Dalam forum tersebut, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan turut hadir dan membubuhkan tanda tangan dalam petisi penolakan tambang, yakni Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mizhul Uswa dan anggota DPRK asal Samadua, Suhaida.

Rema Mizhul Uswa menegaskan kehadirannya di tengah masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab menyerap aspirasi dapil, bukan bentuk penggiringan opini.

“Kami hadir bukan untuk menggiring masyarakat. Kami hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat. Kalau setiap anggota DPRK yang hadir di tengah masyarakat kemudian disebut membawa kepentingan politik, lalu kapan kami boleh turun menemui masyarakat? Justru kami dipilih oleh rakyat dan harus berada di tengah rakyat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa DPRK tidak memiliki kewenangan menerbitkan maupun membatalkan IUP pertambangan, namun berkewajiban memastikan aspirasi warga sampai ke pemerintah.

“DPRK tidak menerbitkan IUP dan tidak pula mengklaim memiliki kewenangan untuk membatalkan izin. Tetapi kami mempunyai kewajiban politik untuk memastikan aspirasi masyarakat diketahui pemerintah dan menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan. Petisi bukan surat keputusan pejabat yang menerbitkan izin, tetapi petisi adalah aspirasi masyarakat yang patut diperhatikan,” tambahnya.

Ia berharap persoalan ini dapat dibawa ke ruang pembahasan substantif terkait status izin PT BSM, dokumen lingkungan, wilayah eksplorasi, tahapan kegiatan, hingga pelibatan masyarakat terdampak.

Sementara itu, anggota DPRK dari Fraksi Golkar, Suhaida, menegaskan kehadirannya semata-mata untuk mendengar keresahan warga, tanpa membawa agenda politik tertentu.

“Kami datang untuk melihat langsung dan mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat. Kami tidak datang membawa keputusan bahwa tambang harus ditolak atau harus diterima. Kalau dikatakan ada kepentingan politik, tentu harus dijelaskan kepentingan politiknya apa, siapa yang mengarahkan, dan apa buktinya,” ujar Suhaida.

Ia meminta perdebatan soal tambang tidak berhenti pada narasi “pro tambang” atau “anti tambang”, melainkan berbasis keterbukaan informasi dan kajian ilmiah.

“Yang kita butuhkan adalah informasi. Kalau ada dokumen, buka dokumennya. Kalau ada kajian lingkungan, jelaskan kajiannya. Kalau ada risiko, jelaskan mitigasinya,” katanya.

Bukan Penolakan Pertama

Penolakan warga terhadap aktivitas tambang di Samadua sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 31 Juli 2026, warga tiga desa yang sama, yakni Air Sialang Hilir, Air Sialang Tengah, dan Air Sialang Hulu, telah lebih dulu menggelar musyawarah untuk menolak IUP eksplorasi emas milik PT Mineral Mega Sentosa seluas sekitar 739 hektare.

Warga menilai kawasan Air Sialang merupakan daerah penyangga lingkungan yang selama ini menjadi sumber air bersih, lahan pertanian, sekaligus penopang kehidupan mereka sehari-hari. Ada kekhawatiran aktivitas tambang dapat memicu berbagai risiko lingkungan, mulai dari meningkatnya potensi banjir dan longsor, berkurangnya sumber air bersih, hingga terganggunya lahan pertanian warga.

Hingga kini, penolakan warga Samadua terhadap dua perusahaan tambang tersebut terus bergulir dan menunggu respons resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait yang berwenang atas perizinan pertambangan di Provinsi Aceh.

Artikel Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/warga-samadua-aceh-selatan-tolak-tambang-emas/feed/ 0