#AmandemenUUD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/amandemenuud/ Bersama Kita Satu Fri, 27 Aug 2021 03:17:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #AmandemenUUD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/amandemenuud/ 32 32 Ini Perintah UUD Hasil Amandemen terkait Pemilu https://parade.id/ini-perintah-uud-hasil-amandemen-terkait-pemilu/ https://parade.id/ini-perintah-uud-hasil-amandemen-terkait-pemilu/#respond Fri, 27 Aug 2021 03:17:09 +0000 https://parade.id/?p=14663 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Benny K Harman mengingatkan bahwa perintah UUD 1945 hasil amanden telah jelas bahwa kita harus melaksanakan Pemilu itu tiap lima tahun sekali. Diselenggarakan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) yang mandiri. “utk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres,” kata dia, kemarin. Perintah itu kata dia tidak bisa ditunda, apa pun alasannya. […]

Artikel Ini Perintah UUD Hasil Amandemen terkait Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Benny K Harman mengingatkan bahwa perintah UUD 1945 hasil amanden telah jelas bahwa kita harus melaksanakan Pemilu itu tiap lima tahun sekali. Diselenggarakan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) yang mandiri.

“utk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres,” kata dia, kemarin.

Perintah itu kata dia tidak bisa ditunda, apa pun alasannya. Kecuali penguasa mau melanggar konstitusi yang ada. Demikian tertulis di akun Twitter-nya.

Sebelum itu, ada politisi PKS, Marani Ali Sera yang juga mengingatkan hal itu. Ia mengatakan bahwa sesuai kesepakatan terakhir antara Komisi Pemiluhan Umum (KPU), Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa bulan Februari 2024 dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak.

Dan November 2024 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Demikian kata politisi PKS, Mardani Ali Sera.

“Jelas banyak kerugian jika diundur ke 2027, seperti hak rakyat diambil & ini amat tidak demokratis,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Mardani juga menyebut jika hal itu terjadi (Pemilu diundur), maka akan menjadi preseden yang tidak baik bagi demokrasi kita, karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per 5 tahun dan melibatkan rakyat.

“Lalu bisa ada perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang ini melanggar UUD,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebab itu, kata dia, apa pun tanpa ada dasar yang kuat kita mesti tolak perpanjangan masa presiden/perpanjangan yang lain, kecuali memang ada payung hukumnya.

Namun payung hukum ini menurut dia, PKS akan istikamah untuk menjaga per 5 tahun. Kita, kata dia, akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup dua kali masa jabatan presiden.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Ini Perintah UUD Hasil Amandemen terkait Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ini-perintah-uud-hasil-amandemen-terkait-pemilu/feed/ 0
Menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) https://parade.id/menyoal-pokok-pokok-haluan-negara-pphn/ https://parade.id/menyoal-pokok-pokok-haluan-negara-pphn/#respond Fri, 20 Aug 2021 06:20:35 +0000 https://parade.id/?p=14527 Jakarta (PARADE.ID)- Dalam pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Hari Konstitusi dan HUT MPR ke-76, beberapa waktu yang lalu menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disambut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan politisi Demokrat, Andi Arief. Mantan Ketua MK, Hamdan mempertanyakan mengapa perlu ada amandemen dengan menambahkan PPHN. Ia menyindir […]

Artikel Menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dalam pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Hari Konstitusi dan HUT MPR ke-76, beberapa waktu yang lalu menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) disambut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan politisi Demokrat, Andi Arief.

Mantan Ketua MK, Hamdan mempertanyakan mengapa perlu ada amandemen dengan menambahkan PPHN. Ia menyindir ini hanya soal konsistensi para politisi saja, jika ingin program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

“Tidak konsistennya program negara/pemerintah bukan karena tidak adanya GBHN, tapi karena politisinya yang tidak konsisten. Lalu kenapa perlu amandemen menambah PPHN?” kata dia, beberapa waktu lalu di akun Twitter-nya.

Sedangka politisi Demokrat, Andi Arief curiga keinginan itu hanya ingin mengutak-atik peraturan untuk melanggengkan kekuasaan di era reformasi ini. Ia mengaku sudah mengerti.

“Kini kedaulatan rakyat akan kembali digeser menjadi kedaulatan para wakil di MPR,” kata dia, Jumat.

Amandemen PPHN ini pun menurut dia cuma pintu masuk Presiden jadi mandataris MPR.

“Jika 2009 Partai Demokrat berupaya ditenggelamkan dengan aturan2, kini menjelang 2024 Partai Demokrat kembali akan ditenggelamkan lewat orang Istana KSP Moeldoko lewat KLB dan upaya-upaya hukum yang tak lazim. Hanya karena, Demokrat ingin terus bersama rakyat,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan menginginkan adanya suatu haluan negara yang dapat memberikan arah pembangunan Indonesia ke depan. Ia mengklaim perencanaan visioner itu diperlukan untuk membaca tantangan zaman yang terus berkembang.

Namun, katanya, PPHN ini tergantung kepada dinamika politik yang ada. Ia mengaku belum dapat memastikan apakah PPHN akan ditetapkan melalui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 atau diatur dalam undang-undang.

“Ini sangat tergantung pada dinamika politik yang ada, sangat tergantung pada stakeholder di gedung ini, yaitu para pimpinan partai politik, para cendekiawan, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” kata Bamsoet, dikutip tempo.co.

Sehingga, kata dia, tidak setiap ganti pemimpin, setiap ganti presiden akan berganti haluan.

Akan tetapi, ada kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa amendemen ini tidak hanya terkait dengan PPHN, tetapi juga akan mengubah ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden.

Beberapa partai pun menyatakan ketidaksetujuan amandemen UUD 1945 ini untuk menetapkan PPHN. Partai yang tidak setuju itu ialah Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Adapun dari kelompok sipil, agenda amandemen itu dikhawatirkan membuka kotak pandora untuk mengubah pasal-pasal krusial dari konstitusi, seperti pembatasan masa jabatan presiden.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Menyoal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menyoal-pokok-pokok-haluan-negara-pphn/feed/ 0