#Amnesty Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/amnesty/ Bersama Kita Satu Fri, 11 Jun 2021 06:05:44 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Amnesty Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/amnesty/ 32 32 Sikap KSPI Menyoal Pajak Sembako dan Tax Amnesty Jilid II https://parade.id/sikap-kspi-menyoal-pajak-sembako-dan-tax-amnesty-jilid-ii/ Fri, 11 Jun 2021 06:05:44 +0000 https://parade.id/?p=13127 Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid 2. “Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal. Menurut Said […]

Artikel Sikap KSPI Menyoal Pajak Sembako dan Tax Amnesty Jilid II pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid 2.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%. Tetapi untuk rakyat kecil, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” kata Said Iqbal, kemarin, saat konferensi pers secara virtual.

Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.

Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid 2. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid 1 yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said Iqbal mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid 1.

Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha “maling” pajak justru diampuni.

Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.

Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

Berdasarkan kelima alasan KSPI saat menolak tax amnesty jilid 1. Kata Said Iqbal, “Tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya.”

“KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law,” tegasnya.

(Ibr/PARADE.ID)

Artikel Sikap KSPI Menyoal Pajak Sembako dan Tax Amnesty Jilid II pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Usman Hamid: TNI-Polri Harus Jadi Teladan dalam Kepatuuan kepada Hukum https://parade.id/usman-hamid-tni-polri-harus-jadi-teladan-dalam-kepatuuan-kepada-hukum/ Sun, 30 Aug 2020 14:33:47 +0000 https://parade.id/?p=6495 Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai TNI dan Polri sudah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan kepada aturan hukum jika terjadi permasalahan. Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum, baik menyangkut kalangan sipil maupun anggota aparat keamanan. “Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota […]

Artikel Usman Hamid: TNI-Polri Harus Jadi Teladan dalam Kepatuuan kepada Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai TNI dan Polri sudah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan kepada aturan hukum jika terjadi permasalahan.

Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum, baik menyangkut kalangan sipil maupun anggota aparat keamanan.

“Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI dan Polri,” ujar Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Hal itu dia sampaikan terkait peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) yang diduga dilakukan oknum anggota TNI.

Mantan Ketua Kontras itu mengatakan pelanggar hukum tersebut bukanlah dilakukan oleh institusi atau lembaga, melainkan individu, sehingga institusi yang menaungi pelaku harus menegakkan hukum setegak-tegaknya.

Oleh karena itu, salah besar jika institusi melindungi anggotanya yang melakukan tindakan hukum. Institusi, menurut Usman Hamid, seharusnya menegakkan hukum setegak-tegaknya.

“Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya, menjaga kehormatannya. Sebaliknya, institusi yang melindungi anggotanya dari tindakan hukum, itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan tindakan hukum aparat keamanan seperti kasus penyerangan Kantor Polsek Ciracas bukanlah yang pertama kali terjadi.

Sejumlah kasus sejenis sebelumnya, kata dia, penyelesaiannya belum sepenuhnya bersandar kepada hukum, belum transparan kepada publik, sekaligus belum menunjukkan iktikad yang positif, dalam konteks pendidikan hukum.

Dalam hal ini, Usman mengingatkan TNI dan Polri untuk menjadi teladan dalam kepatuhan kepada hukum.

“Mulai dari cara menyikapi perselisihan, termasuk ketika terjadi sengketa hukum,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Usman juga menyinggung mengenai dugaan bahwa penyerangan tersebut dilakukan sebagai dampak dari provokasi pihak-pihak tertentu yang bertujuan merusak keharmonisan TNI dan Polri yang sudah terbina selama ini.

Usman menilai dugaan itu sudah sepatutnya dicermati dengan sungguh-sungguh oleh aparat keamanan karena sudah menyangkut keamanan negara secara nasional.

Penyerangan sekaligus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI terhadap anggota Polri di Polsek Ciracas tersebut, menurut Usman, harus benar-benar jadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

“Jangan sampai hal ini terjadi lagi. Salah satu solusinya adalah dengan penegakan hukum yang transparan. Itu akan membuat aparat hukum akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan yang melawan hukum,” katanya.

“Sebaliknya, jika selalu dilindungi oleh institusi, maka anggota yang bersangkutan cenderung ‘ringan tangan’ untuk melakukan tindakan yang melawan hukum,” kata dia.

Usman pun mengimbau pimpinan TNI dan Polri untuk duduk bersama menegakkan hukum terhadap anggota masing-masing. Hal ini, kata dia, tidak bisa lagi disikapi sebagai kekerasan lokal, yang kemudian diselesaikan dengan pendekatan lokal.

Usman juga sangat menyesalkan adanya dampak yang dialami masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung akibat aksi penyerangan tersebut.

“Kenapa? Karena oknum TNI secara terang-terangan telah mempertontonkan kesewenang-wenangan di depan mata publik. Di era media sosial kini, hal itu dalam sekejap sudah menyebar ke seluruh penjuru,” ucap dia.

Konsekuensinya, kata dia, penegakan hukum dan transparansi hukum terhadap kasus tersebut menjadi kunci penting, untuk menjaga martabat TNI, yang seharusnya menjadi lini terdepan dalam penegakan hukum.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Usman Hamid: TNI-Polri Harus Jadi Teladan dalam Kepatuuan kepada Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Amnesty: Kepolisian Anti-kritik https://parade.id/pengunggah-guyonan-gus-dur-diperiksa-amnesty-kepolisian-anti-kritik/ Thu, 18 Jun 2020 12:23:59 +0000 https://parade.id/?p=712 Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, langkah Polres Kepulauan Sula yang memanggil pengunggah guyonan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menunjukkan sikap anti-kritik. Guyonan Gus Dur itu menyebutkan polisi jujur terdiri atas patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso, mantan kepala Polri. “Tindakan itu berlebihan. Tindakan […]

Artikel Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Amnesty: Kepolisian Anti-kritik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, langkah Polres Kepulauan Sula yang memanggil pengunggah guyonan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menunjukkan sikap anti-kritik.

Guyonan Gus Dur itu menyebutkan polisi jujur terdiri atas patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal (Pol) Hoegeng Imam Santoso, mantan kepala Polri.

“Tindakan itu berlebihan. Tindakan itu bisa mencerminkan bahwa kepolisian anti-kritik,” kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut Usman, kasus tersebut memperlihatkan aparat kepolisian tidak memahami arti kebebasan berpendapat.

Padahal, ia menegaskan, kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut juga dijamin hukum internasional, yaitu pada International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Usman berpandangan, pemeriksaan tersebut justru akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Justru tindakan kepolisian yang memeriksa warga tersebut dan memerintahkannya untuk meminta maaf berpotensi melanggar konstitusi sendiri,” ujarnya.

“Kalau sudah begitu, akuntabilitas kepolisian sebagai sebuah lembaga bisa dipertanyakan,” ucap Usman.
(kompas/PARADE.ID)

Artikel Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Amnesty: Kepolisian Anti-kritik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>