Antitesis Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/antitesis/ Bersama Kita Satu Thu, 02 Jul 2026 22:58:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Antitesis Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/antitesis/ 32 32 RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja https://parade.id/ruu-ketenagakerjaan-harus-menjadi-antitesis-uu-cipta-kerja/ https://parade.id/ruu-ketenagakerjaan-harus-menjadi-antitesis-uu-cipta-kerja/#respond Thu, 02 Jul 2026 22:58:55 +0000 https://parade.id/?p=30367 Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR RI harus menjadi antitesis terhadap paradigma Undang-Undang Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama atau memperbaiki redaksi tanpa mengubah arah politik hukumnya. Jika semangatnya tetap sama, kata Rusdi, maka yang berubah hanya nomor undang-undang, sementara buruh tetap dikorbankan atas […]

Artikel RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR RI harus menjadi antitesis terhadap paradigma Undang-Undang Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama atau memperbaiki redaksi tanpa mengubah arah politik hukumnya. Jika semangatnya tetap sama, kata Rusdi, maka yang berubah hanya nomor undang-undang, sementara buruh tetap dikorbankan atas nama investasi.

Pernyataan itu disampaikan Rusdi dalam Press Conference Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bersama para pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Deklarasi tersebut menjadi tonggak konsolidasi gerakan buruh nasional untuk mengawal lahirnya RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, berkeadilan sosial, dan sejalan dengan amanat konstitusi.

Rusdi menjelaskan, secara filosofis RUU Ketenagakerjaan harus dibangun di atas paradigma yang menempatkan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan, dengan investasi sebagai instrumen pendukung — berkebalikan dari UU Cipta Kerja yang menurutnya berorientasi pada kemudahan investasi lewat deregulasi yang mereduksi perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan negara tidak boleh netral dalam relasi kerja yang timpang, karena keberpihakan kepada pekerja adalah amanat konstitusi, bukan pilihan politik.

Secara yuridis, ia meminta RUU tersebut kembali kepada amanat Pembukaan UUD 1945 sekaligus mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan perlunya penguatan perlindungan pekerja.

Delapan Agenda Reformasi

Konfederasi ASPEK Indonesia mengusulkan delapan agenda reformasi sebagai substansi utama RUU Ketenagakerjaan:

  1. Hubungan kerja – membatasi ketat penggunaan PKWT/kontrak, outsourcing, dan pemagangan agar hubungan kerja tetap menjadi norma utama.
  2. Pengupahan – mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial, menolak formula indeks, dan mendasarkan penetapan upah pada survei kebutuhan hidup layak, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kemampuan dunia usaha.
  3. PHK – menjadikan pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir, dengan alasan dan prosedur yang lebih ketat serta upaya pencegahan wajib sebelum PHK.
  4. Pesangon – mengubah sistem menjadi pendanaan di muka (pre-funded severance pay) melalui iuran bulanan sejak awal hubungan kerja, agar hak pekerja tetap terjamin meski perusahaan pailit.
  5. Jaminan sosial – mendorong pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, merealokasi iuran untuk memperkuat Jaminan Pensiun hingga manfaat 40–75 persen dari upah terakhir, memasukkan pesangon ke skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, serta menolak pengenaan pajak atas pencairan JHT.
  6. Pekerja platform digital – memberi pengakuan sebagai pekerja bagi mitra aplikasi yang memiliki unsur hubungan kerja, lengkap dengan hak atas pendapatan layak, jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, Jaminan Kesehatan), K3, dan hak berserikat.
  7. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial – mengembalikan peran negara sebagai penanggung jawab utama melalui mekanisme yang mengadopsi semangat P4D dan P4P, termasuk fasilitasi penempatan kembali pekerja ter-PHK lewat reskilling dan upskilling.
  8. Paradigma politik hukum baru – menjadikan perlindungan pekerja, kesejahteraan, pekerjaan layak (decent work), dan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan nasional, dengan investasi sebagai sarana, bukan tujuan.

Rusdi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik politik hukum ketenagakerjaan Indonesia — dari filosofi yang mempermudah investasi dengan mengurangi perlindungan pekerja, menjadi filosofi yang mempermudah kesejahteraan rakyat lewat penguatan perlindungan pekerja. Hal ini, katanya, akan terus diperjuangkan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Konfederasi ASPEK Indonesia, ditandatangani Presiden Muhamad Rusdi dan Sekjen Tri Asmoko Aripan.*

Artikel RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-ketenagakerjaan-harus-menjadi-antitesis-uu-cipta-kerja/feed/ 0