#APBN Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/apbn/ Bersama Kita Satu Fri, 26 Aug 2022 04:50:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #APBN Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/apbn/ 32 32 Beban APBN untuk Pensiunan, Begini Penjelasan Prastowo Selaku Stafsus Menkeu https://parade.id/beban-apbn-untuk-pensiunan-begini-penjelasan-prastowo-selaku-stafsus-menkeu/ https://parade.id/beban-apbn-untuk-pensiunan-begini-penjelasan-prastowo-selaku-stafsus-menkeu/#respond Fri, 26 Aug 2022 04:50:04 +0000 https://parade.id/?p=21102 Jakara (parade.id)- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus menjelaskan mengapa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Dimana faktanya, kata dia, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp136,4 triliun untuk bayar uang pensiun PNS. Padahal selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun. Pertama ia menjelaakan, bahwa saat […]

Artikel Beban APBN untuk Pensiunan, Begini Penjelasan Prastowo Selaku Stafsus Menkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakara (parade.id)- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus menjelaskan mengapa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Dimana faktanya, kata dia, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp136,4 triliun untuk bayar uang pensiun PNS.

Padahal selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun.

Pertama ia menjelaakan, bahwa saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema ‘pay as you go’ yang dibayar pemerintah via APBN.

Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun. Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan Pusat maupun Daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah.

“Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? begini penjelasannya,” ia mengawali penjelasannya, kemarin.

PNS, kata dia, dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya: 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT.

Iuran 4,75 persen itu kata Prastowo diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

“Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi ‘beban APBN’? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tsb terkontrol. Skema fully funded yg diusulkan utk dapat diterapkan,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Usulan ini pun kata dia tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus.

“Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan.”

Maka, kata dia, Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK.

“Kita ingin pemerintah yg mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yg tepat sasaran terus dilakukan.”

Ia menyinggung pihak yang hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, dipersilakan olehnya.

“Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan. Tentu koridornya utk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia. Matur nuwun.”

Sebelumnya, Menkeu mengungkapkan bahwa skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) saat ini membebani negara. Karena itu, untuk mengurangi beban dia ingin agar skema pensiunan ini bisa diubah.

Reformasi di bidang pensiun saat ini pun kata dia menjadi sangat penting.

Sri Mulyani mengungkapkan saat ini skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Ini artinya perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Dia menyebutkan TNI dan Polri juga menggunakan skma yang sama tapi tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

“Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN,” kata Sri.

Sri Mulyani menambahkan kondisi ini jika dibiarkan akan menjadi risiko jangka panjang. Pasalnya dana pensiun ini dibayarkan terus-terusan hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.

“Ini akan menimbulkan risiko yang sangat panjang. Apalagi kalau lihat jumlah pensiunan sangat meningkat,” ujarnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Beban APBN untuk Pensiunan, Begini Penjelasan Prastowo Selaku Stafsus Menkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/beban-apbn-untuk-pensiunan-begini-penjelasan-prastowo-selaku-stafsus-menkeu/feed/ 0
Rapat Paripurna DPR-RI Sahkan RAPBN 2022 Jadi Undang-Undang https://parade.id/rapat-paripurna-dpr-ri-sahkan-rapbn-2022-jadi-undang-undang/ https://parade.id/rapat-paripurna-dpr-ri-sahkan-rapbn-2022-jadi-undang-undang/#respond Fri, 01 Oct 2021 03:24:04 +0000 https://parade.id/?p=15276 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, Kamis. “Kami yakin APBN 2022 cukup komprehensif untuk memitigasi berbagai hal dan melanjutkan agenda pembangunan,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said […]

Artikel Rapat Paripurna DPR-RI Sahkan RAPBN 2022 Jadi Undang-Undang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, Kamis.

“Kami yakin APBN 2022 cukup komprehensif untuk memitigasi berbagai hal dan melanjutkan agenda pembangunan,” ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.

Ia menilai hal tersebut berkaca dari pengalaman dan capaian Indonesia dalam menjalankan APBN 2020 dan 2021 yang menjadi bekal mempersiapkan APBN 2022, khususnya dalam menjalankan program strategis, yakni pemulihan kesejahteraan rakyat dan ekonomi nasional.

Adapun dalam APBN 2022 telah disepakati asumsi ekonomi makro yang terdiri dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, laju inflasi tiga persen, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS, serta tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 Tahun 6,8 persen.

Kemudian dari sisi komoditas, harga minyak mentah Indonesia ditargetkan sebesar 63 dolar AS per barel, lifting migas 1,739 juta barel per hari, lifting minyak bumi 703 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1,036 juta barel setara minyak per hari.

Said berpendapat tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 persen cukup realistis, karena Indonesia sudah memiliki modal yang baik pada triwulan II-2021, di mana ekonomi berhasil tumbuh 7,2 persen atau sudah melewati fase resesi.

“Walaupun di triwulan III 2021 diperkirakan ekonomi akan kembali terkoreksi, namun kami optimistis pertumbuhan ekonomi tahun 2021 akan mencapai kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen yang menjadi modal untuk mengejar pertumbuhan ekonomi tahun 2022,” ucap dia.

Selain itu ia menyebutkan sasaran dan indikator pembangunan tahun 2022 meliputi pengangguran 5,5 persen-6,3 persen, angka kemiskinan 8,5 persen-9 persen, rasio gini 0,376-0,378, Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46, Nilai Tukar Petani (NTP) 103-105, dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104-106.

Sementara pendapatan negara akan mencapai Rp1.8461,14 triliun dalam APBN 2022 dan belanja negara ditargetkan Rp2.714,16 triliun, sehingga defisit akan menyempit ke Rp868,02 triliun atau 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

*Sumber: Antara

Artikel Rapat Paripurna DPR-RI Sahkan RAPBN 2022 Jadi Undang-Undang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rapat-paripurna-dpr-ri-sahkan-rapbn-2022-jadi-undang-undang/feed/ 0
Wakil Ketua MPR Sesalkan Dana APBN Masuk Rekening Pribadi https://parade.id/wakil-ketua-mpr-sesalkan-dana-apbn-masuk-rekening-pribadi/ https://parade.id/wakil-ketua-mpr-sesalkan-dana-apbn-masuk-rekening-pribadi/#respond Wed, 22 Jul 2020 07:48:37 +0000 https://parade.id/?p=4447 Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi, berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. “Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang […]

Artikel Wakil Ketua MPR Sesalkan Dana APBN Masuk Rekening Pribadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi, berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

“Dana yang berasal dari APBN tidak boleh dan tidak seharusnya masuk ke dalam rekening pejabat. Dana negara yang masuk ke dalam rekening pribadi memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan,” kata politikus Partai Demokrat Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Syarief mendorong agar BPK RI mengaudit terhadap pemilik rekening pribadi tersebut, apalagi tidak tanggung-tanggung ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN tersebut.

“Jika dikalkulasi dari 5 kementerian/lembaga tersebut, pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini mencapai Rp71,78 miliar,” ujarnya.

Ia juga mendorong BPK RI agar melakukan audit terhadap kementerian/lembaga tersebut untuk transparansi, akuntabiltas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Syarief menilai permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya pandangan itu pun diamini oleh BPK RI yang menyebutkan bahwa penyajian ini tidak menggambarkan saldo kas sebenarnya karena tidak didukung dengan keberadaan fisik kas.

“Permasalahan ini juga menunjukkan belum optimalnya pengendalian pada kementerian/lembaga, termasuk peran pengawas intern pemerintahan. Pengendalian untuk memastikan pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku belum optimal,” katanya.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga mendorong semua kementerian yang disebutkan tersebut untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ia mencontohkan di Kementerian Pertahanan ada dana yang masuk ke rekening pribadi adalah yang terbesar senilai Rp48,129 miliar yang belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Begitu pula, empat lembaga lainnya, yakni Kementerian Agama, Kementerian LHK, Bawaslu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

“Kejadian seperti ini kurang mencerminkan reformasi yang sedang digencarkan di semua kelembagaan dalam pemerintahan,” katanya.

Ia lantas menekankan bahwa kejadian itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sebagaimana yang disampaikan BPK RI.

“Kejadian ini harus diselesaikan dan tidak boleh terulang kembali,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Wakil Ketua MPR Sesalkan Dana APBN Masuk Rekening Pribadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/wakil-ketua-mpr-sesalkan-dana-apbn-masuk-rekening-pribadi/feed/ 0