#Apindo Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/apindo/ Bersama Kita Satu Mon, 10 Jun 2024 06:12:10 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Apindo Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/apindo/ 32 32 Pernyataan Bersama APINDO dan Organisasi Buruh Tolak TAPERA https://parade.id/pernyataan-bersama-apindo-dan-organisasi-buruh-tolak-tapera/ https://parade.id/pernyataan-bersama-apindo-dan-organisasi-buruh-tolak-tapera/#respond Mon, 10 Jun 2024 06:12:10 +0000 https://parade.id/?p=27173 Jakarta (parade.id)- Pernyataan sikap bersama APINDO dan organisasi buruh tolak TAPERA dikeluarkan pada Senin, 10 Juni 2024, di kantor APINDO DK Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat. Berikut pernyataan bersamanya: PERNYATAAN BERSAMA  Jakarta, 10 Juni 2024. Menyikapi polemik atas terbitnya PP. No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“TAPERA”) pada tanggal 20 Mei 2024, yang bertandatangan di bawah ini, […]

Artikel Pernyataan Bersama APINDO dan Organisasi Buruh Tolak TAPERA pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pernyataan sikap bersama APINDO dan organisasi buruh tolak TAPERA dikeluarkan pada Senin, 10 Juni 2024, di kantor APINDO DK Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat. Berikut pernyataan bersamanya:

PERNYATAAN BERSAMA

 Jakarta, 10 Juni 2024. Menyikapi polemik atas terbitnya PP. No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“TAPERA”) pada tanggal 20 Mei 2024, yang bertandatangan di bawah ini, pada hari ini menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:

1. Menghargai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk kebijakan untuk menyediakan perumahan.  

2. Sosialisasi program TAPERA sejak tahun 2016, DPP APINDO dan Serikat Pekerja DK Jakarta sudah menyatakan keberatan bahkan penolakan, sehingga terbitnya PP 21 tahun 2024 tentang TAPERA, pada tanggal 20 Mei 2024 mengejutkan pengusaha dan pekerja swasta.

3. Pungutan tambahan sebesar 2,5 persen dari upah pekerja memberatkan pekerja, dan mengurangi daya beli pekerja. Pungutan sebesar 0,5 persen kepada pengusaha juga menjadi beban tambahan, pengusaha yang saat ini sudah mencapai 18,24-19,74 persen.

4. Program TAPERA merupakan duplikasi program perumahan dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

5. Program perumahan pada MLT merupakan opsi bagi pekerja yang belum memiliki rumah, sedangkan dalam TAPERA, pekerja (termasuk pekerja mandiri) meski telah memiliki rumah tetap wajib mendaftar. Iuran TAPERA seharusnya bersifat sukarela.

6. Buruh/pekerja swasta memiliki potensi PHK yang tinggi (seperti buruh kontrak, outsouring dan buruh informal), sehingga kesinambungan bekerjanya terbatas, maka mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit. Berbeda dengan PNS, TNI/Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang.

7. Pengelolaan TAPERA dilakukan oleh Komite yang tidak melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja. Sedangkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai anggota Dewan Pengawas dan Pengawasan Internal oleh DJSN.    

Dengan pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk meminta pemerintah membatalkan implementasi TAPERA kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban.

Pernyataan di atas dibacakan Ketua APINDO DK Jakarta, Solihin. Dibacakan poin per poin.

Adapun organisasi buruh Jakarta yang ikut menyatakan bersama tolak dan minta TAPERA dicabut adalah:

FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) DK Jakarta, FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI/KSBSI) DK Jakarta, FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI) DK Jakarta, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) DK Jakarta, FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES/KSBSI) DK Jakarta, FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP) DK Jakarta, dan FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DK Jakarta—yang dihadiri langsung ketua dan atau perwakilannya.

(Rob/parade.id)

Artikel Pernyataan Bersama APINDO dan Organisasi Buruh Tolak TAPERA pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pernyataan-bersama-apindo-dan-organisasi-buruh-tolak-tapera/feed/ 0
APINDO dan Buruh Jakarta Tolak dan Minta TAPERA Dicabut https://parade.id/apindo-dan-buruh-jakarta-tolak-dan-minta-tapera-dicabut/ https://parade.id/apindo-dan-buruh-jakarta-tolak-dan-minta-tapera-dicabut/#respond Mon, 10 Jun 2024 05:33:22 +0000 https://parade.id/?p=27169 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan buruh Jakarta tolak dan minta TAPERA dicabut. TAPERA bikin pengusaha dan buruh dirugikan. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi APINDO, DK Jakarta Solihin, permintaan ditolak dan dicabutnya TAPERA karena tidak hanya merugikan pekerja atau buruh, melainkan juga ke para pengusaha. “Menjadi beban bagi kami (pengusaha). Maka kami meminta TAPERA ini […]

Artikel APINDO dan Buruh Jakarta Tolak dan Minta TAPERA Dicabut pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan buruh Jakarta tolak dan minta TAPERA dicabut. TAPERA bikin pengusaha dan buruh dirugikan.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Provinsi APINDO, DK Jakarta Solihin, permintaan ditolak dan dicabutnya TAPERA karena tidak hanya merugikan pekerja atau buruh, melainkan juga ke para pengusaha.

“Menjadi beban bagi kami (pengusaha). Maka kami meminta TAPERA ini dibatalkan/dicabut. Bukan ditunda,” ujar Solihin.

Pun menurut Ketua SPN DPD DK Jakarta Muhammad Andre Nasrullah senada yang disampaikan Solihin atas penolakannya. TAPERA menurutnya akan menjadi beban besar baginya, buruh.

Beban besar itu kata Andre salah satunya karena menjadi banyak potongan-potongan yang dialami buruh. Andre mengatakan potongan itu bisa mencapai 12 persen.

“Dengan adanya TAPERA, PHK akan cenderung meningkat, yang sebelumnya sudah meningkat dengan adanya UU Cipta Kerja,” kata Andre.

Endang (Kabid SDM), mewakili Ketua DPD DK Jakarta FSP LEM SPSI juga menyinggung yang hal sama.

Menurut dia, TAPERA akan menyengsarakan buruh Indonesia, seperti adanya Omnibus Law. “Maka kami tolak dan minta TAPERA dicabut untuk selamanya. Bukan sementara,” pinta tegas Endang.

Ketua FSB KIKES DKJ/Anggota LKS Tripartit Provinsi DK Jakarta Surya Kencana meminta TAPERA itu dihapuskan. Ia menolak dengan tegas kehadiran TAPERA.

Kalau Bambang Getero (Ketua DPC Kebangkitan Buruh Indonesia/FKUI) keberatan dengan adanya TAPERA karena salah satunya iuran yang ditetapkannya.

Menurutnya, iuran yang ditentukan itu tidak sesuai dengan pemasukan atau upah buruh yang ada.

Selain itu, Bambang juga menyebut bahwa TAPERA menyebabkan efek domino—menyebabkan daya beli buruh turun.

“Maka kami menolak dan minta TAPERA dicabut.

Efek domino daya beli buruh berkurang. Kami menolak dan meminta TAPERA dicabut,” pintanya tegas.

Penolakan selanjutnya diutarakan Narso dari FSP KEP/KSPI. Penolakannya pun hampir sama dengan yang lain: TAPERA memberatkan buruh.

“Mestinya pemerintah berkontribusi kepada kami. Bukan malah menarik iuran yang tentu akan memberatkan kami. Itu tidak seimbang dengan pendapatan kami,” ujarnya.

(Rob/parade.id)

Artikel APINDO dan Buruh Jakarta Tolak dan Minta TAPERA Dicabut pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/apindo-dan-buruh-jakarta-tolak-dan-minta-tapera-dicabut/feed/ 0
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO? https://parade.id/permenaker-nomor-5-tahun-2023-hasil-polititisasi-apindo/ https://parade.id/permenaker-nomor-5-tahun-2023-hasil-polititisasi-apindo/#respond Tue, 30 May 2023 12:40:37 +0000 https://parade.id/?p=24398 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI), Ary Joko Sulistyo mengatakan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 boleh jadi hasil politisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada pemerintah. Hal itu dikatakan Ary, karena sebelumnya APINDO pernah […]

Artikel Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI), Ary Joko Sulistyo mengatakan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 boleh jadi hasil politisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada pemerintah.

Hal itu dikatakan Ary, karena sebelumnya APINDO pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), supaya pemerintah, dalam hal ini menyikapi krisis ekonomi global, akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

“Kami meminta, lembaga dengan kepentingan kesejahteraan buruh pekerja seharusnya jangan dipolitisasi dan tidak digunakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang berdampak kerugian dan penderitaan bagi buruh,” ujarnya, pada talk show yang diselenggarakan KSBSI, baru-baru ini.

Sebelum Permenaker diterbitkan, Ary mengatakan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) sudah mem-pleno-kan tetapi Permenaker pada akhirnya tidak pernah disosialisasikan kepada serikat buruh serikat pekerja.

Saat itu, kata Ary, di LKS Tripartit Nasional serikat buruh serikat pekerja menolak rancangan yang sudah disiapkan pemerintah untuk menerbitkan Permen kontroversial ini.

“Pesan yang kami sampaikan (saat itu) bahwa pemerintah hendaknya mengkaji ulang rencana penerbitan Permen ini. Oleh karena kalau permen ini tidak dikaji ulang akan menimbulkan gejolak di tingkat basis dan membawa dampak kerugian kita bersama-sama,” ungkapnya.

FSB GARTEKS sendiri, juga FSB NIKEUBA menolak tegas (rancangan) Permen tersebut yang (awalnya) direncanakan terbit pada bulan Maret.

Acara talk show yang diselenggarakan KSBSI bertemakan Sengkarut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Talk show dipandu Andreas Hutagalung.

(Rob/parade.id)

Artikel Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Hasil Politisasi APINDO? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/permenaker-nomor-5-tahun-2023-hasil-polititisasi-apindo/feed/ 0
Reaksi Keras ASPEK Indonesia kepada APINDO soal No Work No Pay https://parade.id/reaksi-keras-aspek-indonesia-kepada-apindo-soal-no-work-no-pay/ https://parade.id/reaksi-keras-aspek-indonesia-kepada-apindo-soal-no-work-no-pay/#respond Sun, 13 Nov 2022 03:57:27 +0000 https://parade.id/?p=22061 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bereaksi keras terkait adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). ASPEK Indonesia menilai desakan APINDO kepada Pemerintah ini membuktikan bahwa kelompok pengusaha hari ini semakin rakus dan […]

Artikel Reaksi Keras ASPEK Indonesia kepada APINDO soal No Work No Pay pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bereaksi keras terkait adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). ASPEK Indonesia menilai desakan APINDO kepada Pemerintah ini membuktikan bahwa kelompok pengusaha hari ini semakin rakus dan hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

“Para pengusaha rakus belum juga puas walaupun sudah berhasil ‘melahirkan’ Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, namun masih saja terus menekan kehidupan pekerja/buruh. ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak dengan tegas terkait permintaan aturan fleksibilitas jam kerja ‘no work no pay’ yang tidak manusiawi tersebut,” demikian disampaikan Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis, kemarin, Sabtu (12/11/2022).

Pemerintah menurut Mirah mestinya wajib memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak dan kepastian jaminan sosial. Hal itu agar jangan sampai pekerja/buruh mengalami eksplotasi dari pengusaha karena pekerja/buruh adalah urat nadinya perekonomian Indonesia.

“Saya mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia,” peringatannya.

Selain itu, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan pengusaha untuk memaksimalkan peran serikat pekerja di setiap perusahaan, khususnya dalam menghadapi tantangan dunia usaha saat ini. Sebab menurut Mirah masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk efisiensi perusahaan, tanpa harus menghilangkan hak-hak normatif pekerja/buruh, dan tanpa melakukan PHK.

Mirah menyentil pernyataan APINDO yang berdalih perlunya aturan no work no pay adalah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut dia, salih APINDO itu hanya omong kosong dan dibuat-buat, hanya mencari alasan untuk lepas dari tanggung jawab membayar hak-hak pekerja/buruh.

“Karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mensejahterakan pekerja/buruhnya sendiri,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Reaksi Keras ASPEK Indonesia kepada APINDO soal No Work No Pay pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/reaksi-keras-aspek-indonesia-kepada-apindo-soal-no-work-no-pay/feed/ 0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya https://parade.id/kspi-desak-gubernur-anies-banding-terhadap-putusan-ptun-ini-alasannya/ https://parade.id/kspi-desak-gubernur-anies-banding-terhadap-putusan-ptun-ini-alasannya/#respond Tue, 26 Jul 2022 10:29:20 +0000 https://parade.id/?p=20730 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022. “Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022). Ada […]

Artikel KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022.

“Menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap PTUN DKI Jakarta terkait UMP tahun 2022 yang diturunkan sangat merugikan buruh,” ujar Said, dalam konferensi persnya, melalui virtual, Selasa (26/7/2022).

Ada alasan mengapa KSPI mendesak Gubernur DKI mendesak agar melakukan banding terhadap PTUN. Yakni Anies dinilai tidak konsisten terhadap putusan PTUN karena itu keputusan yang diputuskan sendiri.

“Sudah menerima masukan dari Dewan Pengupahan pada bulan November dan Desember 2020 lalu. Sudah memanggil para pihak pada Januari 2021, yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Anies kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, menjadi Rp4,6 juta,” ungkap Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal menyebut belum pernah ketika ada Gubernur dikalahkan oleh PTUN, kemudian gubernur tersebut tidak banding.

“Semuanya banding. Jadi, ketika keputusan Gubernur seluruh Indonesia, yang dikalahkan oleh PTUN semua gubernur banding,” terangnya.

Alasan lainnya yang dikecam oleh KSPI adalah karena dianggap Iqbal berpijak pada sekelompok pekerja yang menyatakan takkan banding. Iqbal menganggap kelompok tersebut memecah belah dan mengadu domba serikat buruh.

Kalau ada serikat buruh yang menerima dan tidak banding keputusan PTUN maka setuju bahwa upah DKI turun. Iqbal menyebut itu berbahaya, karena bisa jadi setiap tahun APINDO akan melakukan itu (gugat)—minta penurunan upah.

Iqbal menyebut kembali alasan mengapa mengecam Gubernur DKI soal UMP, yaitu berdasarkan “keunikan” bahwa putusan PTUN sudah di atas PP Nomor 36. Hal ini menurut Iqbal lucu, karena menjadi pembenaran—di satu sisi ditolak.

Cara berpikir seperti ini kata Iqbal keliru. Justru, kata dia, PTUN telah abuse of power. Sebab PTUN bukan lembaga penetapan upah minimum.

“Oleh karena itu KSPI dan Partai Buruh, mendesak Gubernur DKI untuk melakukan banding di minggu ini. Bilamana hingga sampai hari Jumat di minggu ini (29/7/2022), gubernur tidak melakukan banding, KSPI akan melakukan beberapa langkah, di antaranya akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur,” kata Iqbal.

“Maka bilamana Gubernur Anies Baswedan tidak melakukan banding terhadap putusan PTUN, maka baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya tidak melakukan banding. Ada dengan Gubernur DKI?” sambungnya bertanya.

Namun Iqbal merasa ragu bahwa Anies akan melakukan banding ke PTUN. Iqbal merasa gelagat ini setelah melakukan komunikasi dengan Anies. Iqbal menyebut, Gubernur cenderung tidak banding.

“Walaupun belum dilakukan secara resmi atau diumumkan secara resmi oleh Gubernur, apakah akan banding atau tidak banding. Tapi dalam dialog dengan Gubernur cenderung tidak banding,” katanya.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kspi-desak-gubernur-anies-banding-terhadap-putusan-ptun-ini-alasannya/feed/ 0
Soal Upah Kalah dari APINDO, KSPI DKI Jakarta Dukung Anies Banding https://parade.id/soal-upah-kalah-dari-apindo-kspi-dki-jakarta-dukung-anies-banding/ https://parade.id/soal-upah-kalah-dari-apindo-kspi-dki-jakarta-dukung-anies-banding/#respond Wed, 20 Jul 2022 10:50:41 +0000 https://parade.id/?p=20638 Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta disebut Pangkomda Laskar Nasional Jawa Barat Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mendukung penuh keberanian Gubernur Anie Rasyid Baswedan melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN, dengan melakukan pengawalan ketat dalam setiap sidang yang nanti akan dilaksanakan. “Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota tidak hanya untuk mendukung […]

Artikel Soal Upah Kalah dari APINDO, KSPI DKI Jakarta Dukung Anies Banding pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta disebut Pangkomda Laskar Nasional Jawa Barat Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mendukung penuh keberanian Gubernur Anie Rasyid Baswedan melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN, dengan melakukan pengawalan ketat dalam setiap sidang yang nanti akan dilaksanakan.

“Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota tidak hanya untuk mendukung penuh gerakan perlawanan KSPI DKI Jakarta, melainkan mendukung penuh Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta ke Mahkamah Agung. Kedatangan saya hari ini di depan Balai Kota DKI Jakarta bersama KSPI DKI Jakarta, yang diwakili oleh SPN dan FSPMI DKI Jakarta tentunya menyampaikan kegelisahan serta kegaduhan yang terjadi di 30 juta buruh yang ada di Jawa Barat,” kata dia, dalam keterangannya, kepada parade.id.

Putusan PTUN di mata Buya jadi hanya dianggap sebagai bahan canda dan lahan para pengusaha hitam di Indonesia. Hal itu, kata dia, demi memuluskan dan melakukan legitinasi UU (jahat) Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pun ia menduga bahwa putusan PTUN DKI Jakarta bisa jadi akan dijadikan sebagai putusan PTUN Jawa Barat, yang SK MK untuk tahun 2022 bagi pekerja di atas 1 tahun, yang tengah digugat oleh APINDO Jawa Barat.

“Penindasan pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia bagi kaum buruh di suatu daerah dijadikan contoh bagi pengusaha-pengusaha hitam daerah lain untuk mengikuti. Sehingga kecemasan dan kegaduhan 30 juta buruh Jawa Barat tentunya amat berdasar, mengingat selama ini begitu banyak contoh yang terjadi.”

Menurut dia, putusan PTUN DKI Jakarta yang baru-baru ini memenangkan gugatan APINDO DKI Jakarta, dengan membatalkan SK UMP Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk buruh DKI Jakarta naik 5,1 persen telah membuat resah, gundah, dan marah. Bahkan cemas dan gaduh luar biasa, yang telah menikmati kenaikan UMK sebesar 3,27 persen pasca Gubernur Provinsi Jawa Barat mengubah SK UMK bagi 30 juta buruh. Hal ini kata dia persis seperti yang di Jakarta.

“Buah dari keberanian Gubernur Jawa Barat yang mengubah SK UMK untuk buruh di Jawa Barat dengan menaikkan UMK bagi pekerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen yang awalnya tidak naik upah, SK ini pun digugat oleh APINDO Jawa Barat,” ia bercerita.

Namun, lanjut dia, berkat perjuangan gigih tanpa henti selama berhari-hari buruh Jawa Barat melakukan aksi dan juga imbas dari keberanian Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah SK UMP DKI Jakarta yang awalnya hanya menaikkan 1,3 persen menjadi 5,1 persen, pada akhirnya SK BARU yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dengan menaikkan UMK untuk Buruh Jawa Barat yang telah bekerja di atas 1 tahun.

“Penting untuk diketahui sebagai catatan kronologi, bahwa pada November tahun 2021 , Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mengeluarkan SK UMK Buruh Jawa Barat yang di dalamnya memutuskan, bahwa UMK Buruh Jawa Barat tidak naik di tahun 2022.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Soal Upah Kalah dari APINDO, KSPI DKI Jakarta Dukung Anies Banding pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/soal-upah-kalah-dari-apindo-kspi-dki-jakarta-dukung-anies-banding/feed/ 0
Apindo Sambut Wacana WNA Bisa Miliki Apartemen https://parade.id/apindo-sambut-wacana-wna-bisa-miliki-apartemen/ https://parade.id/apindo-sambut-wacana-wna-bisa-miliki-apartemen/#respond Wed, 29 Jul 2020 15:19:24 +0000 https://parade.id/?p=4994 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menyambut baik rencana pemerintah memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki apartemen, yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Cipta Kerja, karena dapat menghidupkan sektor properti “Menurut saya, itu bisa mendongkrak industri properti yang terpuruk beberapa tahun terakhir ini, apalagi di tengah pandemi (COVID-19) ini terjadi […]

Artikel Apindo Sambut Wacana WNA Bisa Miliki Apartemen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menyambut baik rencana pemerintah memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki apartemen, yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Cipta Kerja, karena dapat menghidupkan sektor properti

“Menurut saya, itu bisa mendongkrak industri properti yang terpuruk beberapa tahun terakhir ini, apalagi di tengah pandemi (COVID-19) ini terjadi keterpurukan yang serius,” kata Iwantono di Jakarta, Rabu.

Iwantono mengatakan properti tidak bisa dibawa keluar negeri, sehingga jika orang asing membeli artinya mereka membawa uang dan ini bisa melonggarkan tekanan devisa Indonesia serta mengatasi kekeringan likuiditas di masyarakat.

Oleh sebab itu, katanya, prosedur dan administrasi pembelian oleh orang asing ini perlu diperlancar, misalnya tidak harus memiliki kartu izin tinggal terbatas/tetap (kitas), cukup hanya visa multi entry untuk waktu 3 sampai 5 tahun.

Status kepemilikan tidak perlu dibedakan dengan WNI serta jangka waktu kepemilikan juga jangan terlalu pendek. Di negara lain, katanya, sampai 90 tahun, walaupun pemberiannya bisa dilakukan secara bertahap.

Mengenai kondisi properti saat ini, Managing Director Institute of Developing Economies & Entrepreneurship (IDEE) ini mengatakan mengalami penurunan yang nyata.

Ia mengatakan industri properti merupakan sektor yang penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Menurut kajian Apindo, Kadin, dan Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), tenaga kerja langsung maupun tidak langsung pada sektor properti sebanyak 30,34 juta pekerja.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 11,17 juta tenaga kerja pada 175 industri turunan properti.

Sedangkan untuk total tenaga kerja di sektor properti mencapai 19,16 juta yang terdiri atas 44.738 pekerja di perusahaan terbuka, pengembang hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan nonterbuka sebanyak 18,79 juta tenaga kerja, serta pengembang MBR sebanyak 327.625 tenaga kerja.

Apabila industri properti jatuh dalam krisis, katanya, maka sebagian hingga seluruh pekerja tersebut akan terancam terganggu penghasilannya sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, ia memahami keluhan pengusaha di sektor properti. Ada sejumlah usulan yang disampaikan, katanya, antara lain restrukturisasi kredit, keringanan cicilan dan bunga, perpajakan seperti PPh 21, serta penurunan PPh final jual tanah 2,5 persen menjadi 1 persen berdasarkan nilai aktual transaksi, bukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).

Hal-hal ini selayaknya dilonggarkan agar industri ini bisa menggeliat dan tidak luluh. “Kita berharap dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dilakukan antara pemerintah dan DPR hal-hal ini kiranya mendapat perhatian,” katanya.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Apindo Sambut Wacana WNA Bisa Miliki Apartemen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/apindo-sambut-wacana-wna-bisa-miliki-apartemen/feed/ 0