#Arya Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/arya/ Bersama Kita Satu Sat, 03 Feb 2024 07:52:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Arya Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/arya/ 32 32 Arya Wedakarna Dipecat dari DPD, Pelapor Apresiasi https://parade.id/arya-wedakarna-dipecat-dari-dpd-pelapor-apresiasi/ Fri, 02 Feb 2024 13:42:21 +0000 https://parade.id/?p=26224 Jakarta (parade.id)– Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna dipecat dari DPD. Pelapor yang mengetahui hal itu mengapresiasinya. Dia adalah Zulfikar Ramly, yang juga seorang advokat. Dalam keterangannya yang diterima media, ia sangat mengapresiasi putusan Badan Kehormatan BK DPD RI yang telah menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap Arya Wedakarna, […]

Artikel Arya Wedakarna Dipecat dari DPD, Pelapor Apresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna dipecat dari DPD. Pelapor yang mengetahui hal itu mengapresiasinya. Dia adalah Zulfikar Ramly, yang juga seorang advokat.

Dalam keterangannya yang diterima media, ia sangat mengapresiasi putusan Badan Kehormatan BK DPD RI yang telah menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap Arya Wedakarna, yang dibacakan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta , Jumat, 2 Pebruari 2024.

“Dengan dipecatnya Arya Wedakarna, maka proses pidana atas terlapor Arya Wedakarna sangat mudah dan dipastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif karena birokrasi izin dari Presiden sudah tidak di perlukan lagi,” tegas Ramly.

Seperti diketahui sebelumnya, Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya Wedakarna yang diunggah di akun Instagram-nya viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.

Bersamaan atas laporan pidana di Polda Bali yang dilaporkan Ramly, MUI Bali pun melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI atas pernyataan AWK yang di duga bermuansa SARA dan atas laporan MUI Bali tersebut terbukti Arya Wedakarna dipecat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

Ramly pun mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti Putusan BK DPD RI.

“Dan segera meingkatkan laporannya ke penyidikan dan tetapkan Arya sebagai tersangka dan segera diadili di pengadilan,” pungkasnya.

Ketika itu, Arya, meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali. Selain itu, tidak menggunakan penutup kepala.

Arya menyampaikan perihal itu, saat Rapat Bersama Komite I DPD RI dengan jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/12/2023).

Potongan video Arya pun dijadikan alat bukti oleh pelapor. Sebab, dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali.

Ucapan tersebut, juga memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh umat Muslim di Bali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian diduga dilakukan Arya. Yaitu, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. *

Artikel Arya Wedakarna Dipecat dari DPD, Pelapor Apresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Forum Peduli Keberagaman Bali Menyatakan Sikap atas Pernyataan Arya Wedakarna https://parade.id/forum-peduli-keberagaman-bali-menyatakan-sikap-atas-pernyataan-arya-wedakarna/ Fri, 05 Jan 2024 09:23:49 +0000 https://parade.id/?p=25955 Jakarta (parade.id)- Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap atas pernyataan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna beberapa hari lalu yang dianggap menyinggung pihak-pihak tertentu. Berikut pernyataan sikap Forum Peduli Keberagaman Bali yang diterima media: PRESS RELEASE PERNYATAAN SIKAP FORUM PEDULI KEBERAGAMAN BALI Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam KERAS pernyataan […]

Artikel Forum Peduli Keberagaman Bali Menyatakan Sikap atas Pernyataan Arya Wedakarna pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap atas pernyataan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna beberapa hari lalu yang dianggap menyinggung pihak-pihak tertentu.

Berikut pernyataan sikap Forum Peduli Keberagaman Bali yang diterima media:

PRESS RELEASE

PERNYATAAN SIKAP FORUM PEDULI KEBERAGAMAN BALI

Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam KERAS pernyataan Oknum Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna yang diduga telah melakukan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui Media Sosial yang telah viral ke seluruh Indonesia :

  1. Menyikapi dugaan pernyataan penistaan agama dan ujaran kebencian dari ARYA WEDAKARNA anggota DPD RI Dapil Bali yang viral melalui Media Sosial dan menimbulkan kegaduhan secara Nasional serta keresahan Masyarakat di Bali khususnya maka Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 agar Pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut dan Arya Weda Karna di bawa ke Pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI.
  2. Bahwa Provinsi Bali merupakan bagian Wilayah NKRI demikian juga penduduknya merupakan Warga Negara Republik Indonesia di jamin oleh Undang-undang untuk hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membeda- bedakan unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan), Kami mengecam dan mengutuk KERAS kata-kata Arya Weda Karna Oknum DPD RI Dapil Bali :

” kita pakai Bahasa Bali nya yang tamiu- tamiu yang tinggal sementara itu lagi cari makan, tamiu ya pak ya, anda kan pendatang disini hah!!”” dan ““KENAPA !!! apa agama sampean gak ngajari hah !!!! APA AGAMA KAMU !!! hina sekali kamu kamu ini ya, ganti itu saya gak mau yang front liner front liner itu saya mau gadis bali yang kayak kamu rambutnya keliatan terbuka, JANGAN KASIH YANG PENUTUP PENUTUP GAK JELAS THIS IS NOT MIDLE EAST”

Pernyataan Arya Weda Karna ini sangat tidak pantas di ucapkan oleh anggota DPD RI yang seharusnya ketika berbicara “ Mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan prilaku guna menjaga perasaan orang lain” sesuai Kode etik DPD RI huruf e dan pernyataan tersebut bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 28 E ayat (2) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, Pernyataan Arya Weda Karna tersebut telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana.

  1. Bahwa Saudara Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian akan tetapi Kami menduga Arya Weda Karna telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar penduduk.
  2. Bahwa Kami Forum Peduli Keberagaman Bali pada tanggal 20 Desember 2017 lebih awal telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali atas Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 atas tindak pidana Ujaran Kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan tindak pidana menunjukkan rasa kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, dan/atau penistaan agama sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
  3. Bahwa Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 telah masuk tahap Penyidikan sesuai SP2HP dari Direskrimsus Polda Bali Nomor : B / 128 / V / 2018 / Ditreskrimsus tanggal 28 Mei 2018 atas Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 tentang peningkatan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan atas perkara tersebut, ARYA WEDAKARNA telah di periksa penyidik pada tahap PENYIDIKAN dan saat ini Ditkrimsus Polda Bali tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum ARYA WEDAKARNA, Kami mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara atas LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 dan segera menetapkan TERSANGKA ARYA WEDA KARNA selanjutnya di tahan dan segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut dan tidak terjadi gejolak di Masyarakat atas kegaduhan yang di lakukan Oknum DPD RI ARYA WEDA KARNA yang telang berlangsung secara berulang-ulang dan Kami juga Mendesak Kapolda Bali agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama Terlapor Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali agar segera menetapkan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI menjadi TERSANGKA.
  4. Kami Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat Laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK DPD RI segera memproses laporan Kami dan secepatnya memberhentikan Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI sebagai Anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakan ARYA WEDA KARNA yang telah melanggar kode etik Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Kami juga bersurat kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 atas nama Terlapor Dr. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI / Anggota DPD RI Dapil Bali dan Laporan Polisi Nomor LP/506/XII/2017/Bali/SPKT, tanggal 20 Desember 2017.

Demikian Pernyataan sikap ini Kami nyatakan dan Kami mengucapkan trima kasih yang tak terhingga kepada teman-teman Media yang telah mensuport proses penegakan hukum atas oknum DPD RI Arya Weda Karna demi tegaknya due proses of law dan equality before the Law, Bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil.

Denpasar 4 Januari 2024

Hormat Kami

ZULFIKAR RAMLY . S , S.H.,M.Hum

Advokat/Pelapor dan Kordinator Forum Peduli Keberagaman Bali

Artikel Forum Peduli Keberagaman Bali Menyatakan Sikap atas Pernyataan Arya Wedakarna pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>