ASPEK Indonesia Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aspek-indonesia/ Bersama Kita Satu Thu, 02 Jul 2026 22:58:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg ASPEK Indonesia Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aspek-indonesia/ 32 32 RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja https://parade.id/ruu-ketenagakerjaan-harus-menjadi-antitesis-uu-cipta-kerja/ https://parade.id/ruu-ketenagakerjaan-harus-menjadi-antitesis-uu-cipta-kerja/#respond Thu, 02 Jul 2026 22:58:55 +0000 https://parade.id/?p=30367 Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR RI harus menjadi antitesis terhadap paradigma Undang-Undang Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama atau memperbaiki redaksi tanpa mengubah arah politik hukumnya. Jika semangatnya tetap sama, kata Rusdi, maka yang berubah hanya nomor undang-undang, sementara buruh tetap dikorbankan atas […]

Artikel RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR RI harus menjadi antitesis terhadap paradigma Undang-Undang Cipta Kerja, bukan sekadar mengganti nama atau memperbaiki redaksi tanpa mengubah arah politik hukumnya. Jika semangatnya tetap sama, kata Rusdi, maka yang berubah hanya nomor undang-undang, sementara buruh tetap dikorbankan atas nama investasi.

Pernyataan itu disampaikan Rusdi dalam Press Conference Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bersama para pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Deklarasi tersebut menjadi tonggak konsolidasi gerakan buruh nasional untuk mengawal lahirnya RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, berkeadilan sosial, dan sejalan dengan amanat konstitusi.

Rusdi menjelaskan, secara filosofis RUU Ketenagakerjaan harus dibangun di atas paradigma yang menempatkan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan, dengan investasi sebagai instrumen pendukung — berkebalikan dari UU Cipta Kerja yang menurutnya berorientasi pada kemudahan investasi lewat deregulasi yang mereduksi perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan negara tidak boleh netral dalam relasi kerja yang timpang, karena keberpihakan kepada pekerja adalah amanat konstitusi, bukan pilihan politik.

Secara yuridis, ia meminta RUU tersebut kembali kepada amanat Pembukaan UUD 1945 sekaligus mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan perlunya penguatan perlindungan pekerja.

Delapan Agenda Reformasi

Konfederasi ASPEK Indonesia mengusulkan delapan agenda reformasi sebagai substansi utama RUU Ketenagakerjaan:

  1. Hubungan kerja – membatasi ketat penggunaan PKWT/kontrak, outsourcing, dan pemagangan agar hubungan kerja tetap menjadi norma utama.
  2. Pengupahan – mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial, menolak formula indeks, dan mendasarkan penetapan upah pada survei kebutuhan hidup layak, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kemampuan dunia usaha.
  3. PHK – menjadikan pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir, dengan alasan dan prosedur yang lebih ketat serta upaya pencegahan wajib sebelum PHK.
  4. Pesangon – mengubah sistem menjadi pendanaan di muka (pre-funded severance pay) melalui iuran bulanan sejak awal hubungan kerja, agar hak pekerja tetap terjamin meski perusahaan pailit.
  5. Jaminan sosial – mendorong pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, merealokasi iuran untuk memperkuat Jaminan Pensiun hingga manfaat 40–75 persen dari upah terakhir, memasukkan pesangon ke skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, serta menolak pengenaan pajak atas pencairan JHT.
  6. Pekerja platform digital – memberi pengakuan sebagai pekerja bagi mitra aplikasi yang memiliki unsur hubungan kerja, lengkap dengan hak atas pendapatan layak, jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, Jaminan Kesehatan), K3, dan hak berserikat.
  7. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial – mengembalikan peran negara sebagai penanggung jawab utama melalui mekanisme yang mengadopsi semangat P4D dan P4P, termasuk fasilitasi penempatan kembali pekerja ter-PHK lewat reskilling dan upskilling.
  8. Paradigma politik hukum baru – menjadikan perlindungan pekerja, kesejahteraan, pekerjaan layak (decent work), dan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan nasional, dengan investasi sebagai sarana, bukan tujuan.

Rusdi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus menjadi titik balik politik hukum ketenagakerjaan Indonesia — dari filosofi yang mempermudah investasi dengan mengurangi perlindungan pekerja, menjadi filosofi yang mempermudah kesejahteraan rakyat lewat penguatan perlindungan pekerja. Hal ini, katanya, akan terus diperjuangkan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Konfederasi ASPEK Indonesia, ditandatangani Presiden Muhamad Rusdi dan Sekjen Tri Asmoko Aripan.*

Artikel RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-ketenagakerjaan-harus-menjadi-antitesis-uu-cipta-kerja/feed/ 0
ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial https://parade.id/aspek-indonesia-hak-pensiun-anggota-dpr-mencederai-prinsip-keadilan-sosial/ Thu, 27 Nov 2025 10:55:45 +0000 https://parade.id/?p=29602 Jakarta (parade.id)- Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun anggota DPR yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menyoroti ketimpangan struktural dalam sistem jaminan sosial nasional. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa skema pensiun saat ini sangat tidak proporsional dan mencederai prinsip keadilan sosial. Dalam regulasi […]

Artikel ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun anggota DPR yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menyoroti ketimpangan struktural dalam sistem jaminan sosial nasional. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa skema pensiun saat ini sangat tidak proporsional dan mencederai prinsip keadilan sosial.

Dalam regulasi yang digugat, anggota DPR berhak atas manfaat pensiun sebesar 60-75 persen dari gaji terakhir, meskipun hanya menjabat satu periode dan tanpa kewajiban iuran pribadi. Sebaliknya, pekerja swasta hanya memperoleh manfaat pensiun 10-15 persen dari gaji, meski telah menyetor iuran sebesar 3 persen (1 persen dari pekerja dan 2 persen dari pemberi kerja). Pegawai negeri sipil (PNS) yang membayar iuran 4,75 persen pun mendapatkan manfaat lebih tinggi, yakni 50-75 persen dari gaji terakhir.

“Fakta ini menunjukkan ketimpangan sistemik yang merugikan buruh. Negara menjamin masa tua elite politik, tetapi membiarkan buruh menghadapi hari tua tanpa kepastian,” ujar Rusdi dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025).

ASPEK Indonesia mengusulkan reformasi menyeluruh terhadap sistem jaminan pensiun nasional. Salah satu gagasan utama adalah mengalihkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja ke program jaminan pensiun. Negara diharapkan menanggung penuh pembiayaan JKN agar total iuran pensiun dapat ditingkatkan menjadi 8 persen (2 persen dari pekerja dan 6 persen dari pemberi kerja), sehingga manfaat pensiun pekerja swasta dapat meningkat hingga 60-70 persen dari gaji terakhir.

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi dari Mercer CFA Institute Global Pension Index 2023, yang menilai bahwa sistem pensiun yang baik harus memenuhi tiga kriteria utama: kecukupan (adequacy), keberlanjutan (sustainability), dan integritas (integrity). Negara-negara seperti Belanda, Islandia, dan Denmark menempati peringkat teratas karena memiliki sistem pensiun berbasis kontribusi yang kuat, transparan, dan inklusif.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. Thailand, Malaysia, dan Filipina telah mengembangkan skema pensiun berbasis tabungan wajib dengan kontribusi yang lebih tinggi dan manfaat yang lebih kompetitif. Misalnya, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) menetapkan kontribusi total hingga 23 persen dari gaji (11 persen dari pekerja dan 12 persen dari pemberi kerja), yang menghasilkan manfaat pensiun yang lebih layak.

ASPEK Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Peningkatan manfaat pensiun pekerja swasta menjadi 60 – 70 persen dari gaji terakhir.

2. Pembiayaan penuh Jaminan Kesehatan Nasional oleh negara.

3. Pengalihan iuran JKN dari pekerja dan pemberi kerja ke program jaminan pensiun untuk meningkatkan manfaat bulanan pekerja hingga setara dengan PNS dan DPR (50 – 75 persen).

Menurut Rusdi, reformasi ini bukan hanya respons terhadap gugatan di MK, tetapi juga koreksi atas ketimpangan historis dalam tata kelola jaminan sosial nasional.

“Keadilan sosial bukan slogan. Ia diuji lewat bagaimana negara melindungi mereka yang bekerja keras setiap hari,” tegasnya.

ASPEK Indonesia menyerukan kepada pemerintah dan pembuat kebijakan untuk menjadikan momentum gugatan ini sebagai titik tolak penyusunan ulang sistem jaminan sosial nasional yang lebih adil, setara, dan berkelanjutan. Negara harus hadir sebagai pelindung seluruh warga negara, bukan hanya segelintir elite.*

Artikel ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mitos atau Realitas? Menguji Efektivitas Kolaborasi Pengusaha dan Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan https://parade.id/mitos-atau-realitas-menguji-efektivitas-kolaborasi-pengusaha-dan-buruh-dalam-meningkatkan-kesejahteraan/ Sat, 07 Sep 2024 14:21:48 +0000 https://parade.id/?p=27851 Jakarta (parade.id)- Bertempat di sekretariat Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), hari ini ASPEK Indonesia mengadakan Talkshow Perburuhan & Hubungan Industrial dengan tema “Kolaborasi Pengusaha-Buruh, Untuk Sustainability Bisnis & Peningkatan Kesejahteraan Buruh”. Acara ini dibuka oleh Rukanda, Wakil Presiden ASPEK Indonesia sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja United Tractors. Dalam pembukaan acara Talkshow […]

Artikel Mitos atau Realitas? Menguji Efektivitas Kolaborasi Pengusaha dan Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Bertempat di sekretariat Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), hari ini ASPEK Indonesia mengadakan Talkshow Perburuhan & Hubungan Industrial dengan tema “Kolaborasi Pengusaha-Buruh, Untuk Sustainability Bisnis & Peningkatan Kesejahteraan Buruh”. Acara ini dibuka oleh Rukanda, Wakil Presiden ASPEK Indonesia sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja United Tractors.

Dalam pembukaan acara Talkshow Perburuhan & Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh ASPEK Indonesia, Rukanda, Wakil Presiden ASPEK Indonesia serta Ketua Umum Serikat Pekerja United Tractors, memberikan sambutan yang penuh inspirasi.

Menggunakan kutipan pepatah Arab, “Khoirunnas anfa’uhum linnas,” yang berarti “sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain,” Rukanda mengajak semua pihak untuk terus berjuang dalam melakukan kebaikan.

Rukanda juga menggarisbawahi peran ASPEK Indonesia dalam memfasilitasi dialog dan kerja sama antara pengusaha dan buruh. Demikian keterangan yang diterima parade.id, Sabtu (7/9/2024) malam.

“Sebagai organisasi yang mendukung serikat pekerja, ASPEK Indonesia berkomitmen untuk menjadi jembatan antara pengusaha dan buruh. Kami percaya bahwa melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif, kita dapat menyelesaikan berbagai tantangan yang ada dan memajukan industri secara keseluruhan,” tambahnya.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Muhamad Rusdi, Presiden ASPEK Indonesia, dan M. Aditya Warman, Wakil Sekretaris Umum DPN APINDO serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Muhamad Rusdi mengungkapkan bahwa baik pengusaha maupun buruh adalah bagian dari bangsa yang memiliki komitmen yang sama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Hubungan industrial adalah sesuatu yang dinamis. Masalah bisa datang dari berbagai pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, ASPEK Indonesia berkomitmen untuk menjadikan serikat pekerja sebagai solusi, bukan sumber masalah dalam hubungan industrial,” ujar Rusdi.

Rusdi juga menegaskan tiga fokus utama ASPEK Indonesia sebagai induk organisasi Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan:

Serikat sebagai Alat Perjuangan: “Serikat pekerja harus berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi anggotanya,” ungkap Rusdi.

Serikat sebagai Alat Perusahaan: “Serikat pekerja harus menjadi mitra dalam meningkatkan produktivitas perusahaan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kesejahteraan karyawan,” jelasnya.

Serikat sebagai Alat Pengawal Aturan Ketenagakerjaan: “Serikat pekerja juga harus menjadi pengawal aturan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan penerapan yang adil untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Rusdi.

M. Aditya Warman, Wakil Sekretaris Umum DPN APINDO dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, memberikan pandangan mendalam tentang peran ASPEK Indonesia dalam ekosistem serikat pekerja di Indonesia.

Warman mengakui bahwa ASPEK Indonesia memiliki posisi strategis yang unik dalam memahami dan menghadapi tantangan hubungan industrial.

“Dalam ekosistem ini, kami di serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah masing-masing memiliki peran dan pemahaman tersendiri. ASPEK Indonesia, dengan pengalamannya yang luas, berada di garis depan dalam memahami dan menghadapi batasan-batasan ini,” jelas Warman.

Menurut Aditya, ASPEK Indonesia berfungsi tidak hanya sebagai mediator dalam hubungan industrial tetapi juga sebagai pendorong perubahan positif.

“ASPEK telah membuktikan diri sebagai pionir dalam menciptakan kolaborasi antara pengusaha dan buruh yang efektif. Mereka memahami bahwa untuk mencapai keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan buruh, diperlukan kerjasama yang saling menguntungkan dan penuh pemahaman,” lanjutnya.

Aditya juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Muhamad Rusdi, Presiden ASPEK Indonesia.

“Saya sangat bersyukur bahwa ASPEK memiliki pemimpin seperti Muhamad Rusdi, yang tidak hanya berkompeten tetapi juga berkomitmen untuk menciptakan perubahan positif. Dengan kepemimpinan seperti ini, ASPEK bukan hanya berfungsi sebagai serikat pekerja tetapi juga sebagai model peran bagi serikat pekerja dan union di masa depan di Indonesia,” pungkas Warman.

Acara Talkshow ini menegaskan komitmen ASPEK Indonesia dalam mendorong kolaborasi yang konstruktif antara pengusaha dan buruh, serta peran penting yang dimainkan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Dengan dedikasi untuk keberlanjutan bisnis dan peningkatan kesejahteraan buruh.*

Artikel Mitos atau Realitas? Menguji Efektivitas Kolaborasi Pengusaha dan Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>