#Azan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/azan/ Bersama Kita Satu Thu, 24 Feb 2022 05:01:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Azan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/azan/ 32 32 Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing https://parade.id/menag-panen-kritik-usai-membandingkan-suara-azan-dengan-gonggongan-anjing/ https://parade.id/menag-panen-kritik-usai-membandingkan-suara-azan-dengan-gonggongan-anjing/#respond Thu, 24 Feb 2022 05:01:56 +0000 https://parade.id/?p=18030 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas panen kritik usai dianggap membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Kritik itu datang dari berbagai latar belakang. Di antaranya pengamat politik, politisi, pemimpin organisasi buruh, pendakwah, hingga pakar telematika. Bahkan ada di antara mereka yang mengkritik, meminta agar Presiden menegur Menag Yaqut. Berikut mereka yang mengkritik […]

Artikel Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas panen kritik usai dianggap membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Kritik itu datang dari berbagai latar belakang.

Di antaranya pengamat politik, politisi, pemimpin organisasi buruh, pendakwah, hingga pakar telematika. Bahkan ada di antara mereka yang mengkritik, meminta agar Presiden menegur Menag Yaqut.

Berikut mereka yang mengkritik Menag Yaqut atas dugaan membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing yang dikutip parade.id dari akun Twitter masing-masing, Kamis (24/2/2022):

Pengamat politik Hendri Satrio:
Saya sampaikan kesedihan Saya atas aturan baru yang dikeluarkan Menag Yaqut tentang pengeras suara Mesjid apalagi membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Kenapa Anda begitu Pak Menag? Saya doakan, Semoga Anda segera menyadari kekeliruan ini! #Hensat #Sedih
Toleransi sudah ada sejak dulu. Alunan suara Adzan menghiasi kehidupan berbangsa kita Pak Menag. Aturan ini justru menjauhkan Indonesia dari toleransi beragama yang sudah dibangun sejak Indonesia berdiri #Hensat
Wahai Pak Menag Saya sedih sekali mengetahui pemahaman anda tentang toleransi ternyata tipis #Hensat
Apakah ada umat beragama lain yang menjadikan gonggongan anjing sebagai penanda waktu Ibadah? Monggo Pak @jokowi Saya sarankan untuk tegur keras Menag. Terima Kasih #Hensat
Adzan itu panggilan Ibadah, penanda masuk waktu Sholat bagi umat Islam. Apakah ada umat beragama lain yang panggilan untuk ibadahnya menggunakan gonggongan anjing? Menag Yaqut harus paham tentang ini. Sesungguhnya Menteri Yaqut tipis sekali pemahamannya tentang toleransi #Hensat

Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid:
Kiasan gonggongan anjing yg disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan Pengeras suara;harmoni. Kiasan itu potensial menambah disharmoni. Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak2 istighfar.

Politisi PKS, Tifatul Sembiring:
Mungkin ada pilihan kata yg lebih sopan, selain gonggongan anjing, mas.
Suara yg keluar dari toa masjid: Azan, sholawatan, ibu2 MT. Itupun mungkin ada ibu2 yg lagi haid, bisa dengar dari rumah. Nggak pantas dibandingkan dg suara gonggongan anjing…

Pendakwah (Imam Masjid di New York), Shamsi Ali:
Gus Menteri, semoga ini salah komunikasi/salah memberi contoh saja. Pejabat pastinya tahu mengkomunikasikan masalah scr benar & proporsional. Apalagi kaitannya agama, tahu sendiri bisa sensitif. Suara azan & sholawat itu indah & penuh makna. Tdk pantas dicontohkan suara anjing.

Pendakwah Cholil Nafis:
Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yg suci dan baik dg suara hewan najis mughallazhah. krn itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik.
Mudah2-an Allah mengampuni dan melindungi kita semua

Pakar Telematika, Roy Suryo:
Tadinya sempat saya kira ini hanya “clickbait” media (utk mendapat perhatian saja).
Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama,
Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?
AMBYAR

Cuitan Roy, dikomentari oleh politisi Gerindra Fadli Zon:
Pejabat ini cari2 masalah yg menimbulkan kegaduhan. Sementara urus yg besar spt haji n umrah tak becus. Diksi n metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dg suara gonggongan anjing. Astagfirullah.

Dikomentari pula oleh Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat:
Ini sudah sangat jelas MELECEHKAN!!! Menganalogikan gonggongan anjing dengan suara azan!!!
Semoga keadilan masih ada di negeri Indonesia yang konon katanya hukum adalah panglima.Apakah perlu petisi untuk #TangkapYaqut karena di duga telah melakukan penistaan terhadap agama??

Roy Suryo:
Saya dikonfirmasi banyak pihak,
Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini.
Jawabannya YA,
InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2.
AMBYAR !

Sebagai informasi, saat menghadiri acara di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/02), Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika menyala dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

Yaqut mengatakan perlu peraturan untuk mengatur pengunaan waktu alat pengeras suara tersebut baik setelah atau sebelum azan berkumandang.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya, dikutip inilah.com.

Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat terpakai, namun perlu aturan agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat terlaksana, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Menag Panen Kritik usai Membandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menag-panen-kritik-usai-membandingkan-suara-azan-dengan-gonggongan-anjing/feed/ 0
“Keusilan” Media Asing Menyoroti Azan Dijawab Kemenag, Berikut Instruksi soal Azan https://parade.id/keusilan-media-asing-menyoroti-azan-dijawab-kemenag-berikut-instruksi-soal-azan/ https://parade.id/keusilan-media-asing-menyoroti-azan-dijawab-kemenag-berikut-instruksi-soal-azan/#respond Sat, 16 Oct 2021 03:41:30 +0000 https://parade.id/?p=15609 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Agama (Kemenag), melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin merespon “keusilan” media asing yang menyoroti suara azan di Indonesia yang kemungkinan dianggap mengganggu sebagian kecil masyarakat karena beberapa alasan. “Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” kata dia, dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021). Suara azan di Indonesia […]

Artikel “Keusilan” Media Asing Menyoroti Azan Dijawab Kemenag, Berikut Instruksi soal Azan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Agama (Kemenag), melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin merespon “keusilan” media asing yang menyoroti suara azan di Indonesia yang kemungkinan dianggap mengganggu sebagian kecil masyarakat karena beberapa alasan.

“Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” kata dia, dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

Suara azan di Indonesia sendiri dikatakan olehnya sudah diatur sejak 1978, Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Dan ia menilai bahwa aturan untuk diterapkan itu masih relevan hingga saat ini.

“Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya,” terangnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.

Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” paparnya.

Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

“Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia,” jelas Kamaruddin.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Sedangkan pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

“Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya,” katanya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh
a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
b. Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat
a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya
a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.
b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan
a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

“Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh,” tandasnya.

Media yang “usil” menyoroti azan adalah media dari Prancis. Media tersebut bernama Agency France-Presse (AFP).

(Sur/PARADE.ID)

Artikel “Keusilan” Media Asing Menyoroti Azan Dijawab Kemenag, Berikut Instruksi soal Azan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/keusilan-media-asing-menyoroti-azan-dijawab-kemenag-berikut-instruksi-soal-azan/feed/ 0