#BeaCukai Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/beacukai/ Bersama Kita Satu Tue, 28 May 2024 12:07:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #BeaCukai Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/beacukai/ 32 32 SEMMI Minta Presiden Bentuk Satgas Bongkar Aktivitas Gelap Ditjen Bea Cukai https://parade.id/semmi-minta-presiden-bentuk-satgas-bongkar-aktivitas-gelap-ditjen-bea-cukai/ https://parade.id/semmi-minta-presiden-bentuk-satgas-bongkar-aktivitas-gelap-ditjen-bea-cukai/#respond Tue, 28 May 2024 12:06:53 +0000 https://parade.id/?p=27101 Jakarta (parade.id)- Selasa, 28 Mei 2024, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta. Aksi ini adalah bentuk keseriusan PB SEMMI menyoroti penguapan pendapatan negara yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Berbagai macam pelanggaran sudah lama terjadi di lembaga ini. […]

Artikel SEMMI Minta Presiden Bentuk Satgas Bongkar Aktivitas Gelap Ditjen Bea Cukai pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Selasa, 28 Mei 2024, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta.

Aksi ini adalah bentuk keseriusan PB SEMMI menyoroti penguapan pendapatan negara yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Berbagai macam pelanggaran sudah lama terjadi di lembaga ini.

“Sudah lama disorot publik tapi sampai saat ini belum ada pembersihan secara menyeluruh. Berbagai macam modus oknum pegawai hingga pejabat teras bea cukai di berbagai wilayah dalam melakukan aktivitas ilegal bersama mafia. Mulai dari penyeludupan barang seken, rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman alkohol (mikol), hingga pendaftaran IMEI secara ilegal rata terjadi di semua wilayah indonesia, yang tentunya sangat merugikan negara,” ungkap Achmad Donny, Bendaraha Umum PB SEMMI, dalam keterangan pers yang diterima media.

Deretan peristiwa viral seperti kasus sepatu, hibah untuk SLB, mainan megatron, peti jenazah, dan beberapa yang viral itu hanya sedikit dari banyak permainan dan pelanggaran yang terjadi pada lembaga Bea Cukai.

“Ini menandakan secara kelembagaan lembaga ini sudah rusak. Perlu diperiksa dan perlu diperbaiki total. Kami yakin, jika di bentuk satgas melibatkan aparat, DPR, dan kelompok masyarakat permainan gelap mereka akan terbongkar, dan pendapatan negara yang selama ini menguap akan bisa di pulihkan,” tekan Donny.

“Di Batam, penyuludupan rokok ilegal sering didemo oleh mahasiswa. Terakhir bulan lalu sekelompok mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kantor Bea Cukai Batam,” lanjut Donny.

Bukan tanpa alasan yang kuat mereka memprotes terkait kinerja Kepala Bea Cukai Batam yang diduga tidak bisa mengatasi peredaran rokok yang keluar dari kawasan FTZ.

“Akan tetapi mereka kemudian mendapat intimidasi hingga pengeroyokan oleh orang tak di kenal (OTK) yang diduga suruhan Kepala Bea Cukai Batam. Untuk itu kami juga menuntut keadilan untuk kawan-kawan kami, periksa dan copot Kepala Bea Cukai batam,” imbuhnya.

“Itu baru satu contoh kasus di batam. Belum lagi yang terjadi di daerah lainnya, seperti peredaran rokok tanpa pita cukai dari Jawa Timur ke wilayah Jawa Baray dan Jabodetabek hingga ke wilayah lainnya, juga semacam luput dari pantauan petugas bea cukai,” Donny melanjutkan.

Peredaran barang ilegal dengan sekala besar yang terjadi ini tentu bukan tanpa koordinasi. SEMMI menduga kuat bahwa oknum pejabat bea cukai yang sebenarnya sengaja menjadi payung aktivitas gelap tersebut.

“Benderanya diciptakan oleh oknum pejabat teras bea cukai. Maka untuk membuktikan dan memberantas aktivitas gelap Ditjen Bea Cukai ini perlu dibentuk Satgas melibatkan aparat penegak hukum, DPR, dan kelompok masyarakat,” tukasnya.

“Kami PB SEMMI akan terus menyuarakan terkait aktivitas gelap yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) hingga negara mengambil alih dengan membentuk Satgas, untuk membongkar aktivitas gelap ini. Karena kami meyakini bahwa uang negara yang menguap ketika dipulihkan akan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Maka dari itu penting untuk presiden segera mengintervensi lembaga ini agar di periksa secara keseluruhan,” tandasnya.*

Artikel SEMMI Minta Presiden Bentuk Satgas Bongkar Aktivitas Gelap Ditjen Bea Cukai pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/semmi-minta-presiden-bentuk-satgas-bongkar-aktivitas-gelap-ditjen-bea-cukai/feed/ 0
Regulasi Mengenai Barang Bawaan ke Luar Negeri https://parade.id/regulasi-mengenai-barang-bawaan-ke-luar-negeri/ https://parade.id/regulasi-mengenai-barang-bawaan-ke-luar-negeri/#respond Sun, 24 Mar 2024 12:22:27 +0000 https://parade.id/?p=26613 Jakarta (parade.id)- Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. “Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang […]

Artikel Regulasi Mengenai Barang Bawaan ke Luar Negeri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu (23/03).

Namun adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambungnya

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L). Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala mengabarkan.*

Artikel Regulasi Mengenai Barang Bawaan ke Luar Negeri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/regulasi-mengenai-barang-bawaan-ke-luar-negeri/feed/ 0
Dirjen Bea Cukai Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung https://parade.id/dirjen-bea-cukai-penuhi-panggilan-pemeriksaan-kejagung/ https://parade.id/dirjen-bea-cukai-penuhi-panggilan-pemeriksaan-kejagung/#respond Tue, 28 Jul 2020 16:22:36 +0000 https://parade.id/?p=4897 Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa. Heru dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada tahun 2018—2020. Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan bahwa Heru Pambudi kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut. “Saya tahunya dia dipanggil, iya,” […]

Artikel Dirjen Bea Cukai Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa.

Heru dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada tahun 2018—2020.

Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan bahwa Heru Pambudi kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

“Saya tahunya dia dipanggil, iya,” kata Ali di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut dia, pemeriksaan Heru Pambudi diperlukan untuk menggali informasi tentang kebijakan dan aturan importasi tekstil.

Terkait dengan pemeriksaan lanjutan untuk Heru, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi hasil keterangan dari Heru terlebih dahulu.

“Tentu semua tergantung pada kebutuhan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Heru Pambudi guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil dari India.

“Untuk mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai dengan aturan dan apakah saksi sebagai top managementmengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” kata Hari.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam), dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Berikutnya, Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan surat keterangan asal (SKA) tidak sah.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Dirjen Bea Cukai Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dirjen-bea-cukai-penuhi-panggilan-pemeriksaan-kejagung/feed/ 0