#BPOM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/bpom/ Bersama Kita Satu Mon, 26 Feb 2024 06:06:17 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #BPOM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/bpom/ 32 32 Sapari: Kompolnas Pastikan Tindak Lanjuti Kasus Pemeriksaan Tujuh Pejabat BPOM https://parade.id/sapari-kompolnas-pastikan-tindak-lanjuti-kasus-pemeriksaan-tujuh-pejabat-bpom/ https://parade.id/sapari-kompolnas-pastikan-tindak-lanjuti-kasus-pemeriksaan-tujuh-pejabat-bpom/#respond Mon, 26 Feb 2024 05:55:57 +0000 https://parade.id/?p=26411 Jakarta (parade.id)– Sapari, Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya diundang secara khusus oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) guna membahas sejumlah kasus yang dilaporkan Sapari beberapa waktu lalu. “Alhamdulillah pihak Kompolnas merespons. Saya berharap kasus yang saya laporkan segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.” kata Sapari saat […]

Artikel Sapari: Kompolnas Pastikan Tindak Lanjuti Kasus Pemeriksaan Tujuh Pejabat BPOM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Sapari, Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya diundang secara khusus oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) guna membahas sejumlah kasus yang dilaporkan Sapari beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah pihak Kompolnas merespons. Saya berharap kasus yang saya laporkan segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.” kata Sapari saat kepada Wartawan usai bertemu dengan Kompolnas, Jumat (23/2/2024).

Salah satu poin dalam pertemuan itu adalah, memastikan bahwa 7 orang Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mangkir dalam pemeriksaan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus laporan pengaduan masyarakat soal pengumuman seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Madya dan BPOM tahun 2018, bakal diperiksa kembali.

Selain itu, Kompolnas mengundang Sapari juga untuk membahas kasus-kasus lainnya yang di laporkan sejak bulan Desember 2023.

Sapari menjelaskan, Komisioner Kompolnas yang menangani laporan Sapari adalah Irjen Pol (Purn) Dr Benny Jozua Mamoto. Sosok trengginas yang pernah menjabat sebagai Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2009 hingga 2012 dan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN sejak 2012 sampai 2013 ini, ditunjuk Menkopolhukam menjadi Ketua Pelaksana Harian (Sekretaris) Kompolnas RI.

Benny dikenal banyak menangani kasus besar saat bertugas di Polri maupun BNN. Ia pernah menangani kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun, penyidikan kasus BLBI, hingga memimpin pengungkapan kasus mafia narkoba Freddy Budiman.

Terakhir, Benny adalah Penyidik di Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri hingga Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia.

Pembahasan 3 Kasus

Dalam keterangan resminya, diketahui, Sapari melayangkan surat ke Kompolnas RI beberapa kali. Melaporkan sedikitnya 3 kasus yang diduga melibatkan BPOM, diantaranya, kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang melibatkan (Tersangka) dari PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, kemudian kasus Open Bidding (Lelang jabatan) Kepala BBPOM di Surabaya, dan kasus dugaan keterangan palsu di bawah Sumpah sebagaimana Pasal 242 KUHP dengan Terlapor Dra. Rita Mahyona Apt MSi. serta sejumlah kasus lainnya.

Sapari mengatakan, Ia diminta untuk datang ke Kompolnas untuk berkontribusi memberikan data-data yang dibutuhkan. Dalam pertemuan itu, Benny Mamoto memastikan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan Sapari, akan didorong untuk dibuka kembali.

“Kompolnas akan membuat surat, termasuk ke Kapolri. Bahwa kalau perkara yang dihentikan penyelidikannya agar menghadirkan pelapornya untuk digelar perkara atau digelar perkara khusus. Kita mengharap itu.

Intinya Kompolnas akan menindaklnjutinya dan akan meminta data-data, termasuk data tujuh orang Saksi pejabat BPOM. Apa peran masing-masing tujuh orang saksi yang tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” terang Sapari.

Sapari menuturkan, perkara-perkara yang ia laporkan, penanganannya masih kurang memuaskan. Bahkan ada yang sejak tahun 2020, pertama, Sapari melaporkan kasus dugaan penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik, dalam perkara “open bidding” atau lelang terbuka jabatan Kepala BBPOM di Surabaya yang diviralkan bahwa jabatan Kepala BBPOM adalah jabatan lowong.

“Padahal saat itu, saya masih aktif menjabat sebagai Kepala BBPOM di Surabaya sesuai dengan SK 14 Februari 2018.” terang Sapari. Menurut dia, kasus itu baru ditindaklanjuti siber Polda Jawa Timur kurang lebih awal tahun 2020.

“Sebagai pelapor, saat itu Saya diperiksa. Ada 15 orang Saksi yang saya sertakan. Tapi yang hadir hanya Delapan orang Saksi. Tujuh orang Saksi lainnya tidak hadir dengan alasan tidak diundang. Menurut saya itu adalah mangkir. Saya sampaikan itu di Kompolnas.” tandas Sapari.

Kedua, selain kasus open bidding, Kompolnas juga membahas soal kasus D’Natural yang terjadi pada Maret 2018 yang diduga mangkrak hampir 6 tahun. “Padahal tersangka sudah ada. Tapi statusnya hingga kini belum selesai dengan baik.” kata Sapari.

Ia kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung. Dan melalui surat jawaban Kejagung diketahui bahwa kasus D’Natural itu “mandek”. “Kami dapat surat jawaban yang intinya, kasus D’Natural itu mandek dan belum diselesaikan BBPOM Surabaya. Ini ada apa?” sesal pria yang pernah menjadi Kepala BBPOM terbaik se-Indonesia ini.

Kasus D’Natural merupakan tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar ini terungkap pertama kali pada 13 Maret 2018 (Melalui penggrebekan). Namun hingga detik ini, kasus yang penangananya ditangani oleh Penyidik PNS (PPNS) BBPOM di Surabaya dan sudah diterbitkan berkas P-19 dengan Tersangka bernama Shirley Boedihartono seolah ‘mangkrak’ dan tak ada kelanjutannya.

“Penelusuran yang Kami lakukan beberapa tahun yang lalu bersama PPNS BBPOM di Surabaya, didampingi Korwas PPNS Polda Jatim pada tanggal 13 Maret 2018, berhasil mengungkap tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang diduga dilakukan oleh PT Natural Spirit (D’Natural) Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya, dengan Tersangka Shirley Boedihartono,” kata Sapari kepada Media Massa, Rabu (12/4/2023).

Menurut dia, Shirley Boedihartono disangkakan telah melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar dan disangkakan melanggar Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp 4 milyar.

“Dari rangkaian investigasi dan penelusuran atas kasus ini, patut diduga atau disinyalir adanya ‘konspirasi’ upaya intervensi perintangan proses penerbitan P-21 terhadap kasus tindak pidana Obat dan Makanan illegal dan tanpa ijin edar yang (diduga) dilakukan PT Natural Spirit atau D’Natural Jl. Dr Soetomo No. 75 Surabaya,” tandas Sapari kala itu.

Selain kasus Open Bidding dan kasus D’Natural yang diduga mangkrak hampir 6 tahun, Kompolnas juga mengupas kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang kasusnya sudah di-SP3, namun dengan prosedur SP3 yang menurut Sapari diduga janggal. Menurutnya, seharusnya sewaktu dilakukan SP3, Ia sebagai pelapor dihadirkan dalam gelar perkara khusus tersebut. “Bukan kemudian di SP3 hanya dengan selembar kertas,” tandasnya.

“Kan Saksi ada Empat orang, namun baru Dua orang Saksi yang diperiksa. Dua orang Saksi itu merupakan saksi kunci bagi saya. Lah kok, malah tiba-tiba di-SP3. Itukan menjadi pertanyaan. Kemudian Saya laporkan di Polda Metro Jaya, pemeriksaannya di Polres Jaktim, setelah itu, kasus itu malah ditarik ke Mabes polri. Ini jugakan menjadi pertanyaan, ada apa?” terang Sapari.

Namun begitu, Sapari menyampaikan apresiasi kepada Kompolnas RI yang telah merespon pengaduan dan pelaporannya dengan baik.

“Alhamdulillah pihak Kompolnas merespons. Saya berharap segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Yaa kita akan saling berkontribusi, misal data-data yang dibutuhkan. Intinya, Kompolnas akan menindaklnjutinya, dan data-data tujuh orang Saksi pejabat BPOM yang diduga mangkir, juga sudah diminta,” pungkas Sapari.

Selain Benny Mamoto, Anggota Kompolnas RI lainnya yang juga menangani kasus Sapari dalam pertemuan tersebut adalah H. Mohammad Dawam SHi MH, dan Poengky Indarti SH LLM, dengan seorang staf bernama Faisal.

Kronologis Surat Pengaduan ke Kompolnas

Diketahui, Sapari melayangkan surat ke Kompolnas RI, melaporkan soal kasus D’Natural dan kasus dugaan mangkirnya 7 orang Saksi Pejabat BPOM dan sejumlah kasus lainnya.

Dalam surat tembusan ke Media Massa disebutkan, Surat untuk Kompolnas ini merupakan surat yang kesekian, setelah sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2023, Sapari mengirimkan Surat laporan pengaduan dengan perihal pelaksanaan tindak lanjut Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan “interogasi” terhadap 7 orang pejabat BPOM.

Tak puas dengan hasil jawaban Kompolnas pada surat 24 Maret 2023 lalu yang berisi klarifikasi penanganan SKM lanjutan, Sapari kembali menyurati Kompolnas pada 3 Desember 2023 lalu. Surat laporan aduan ini berisi 14 poin yang menjadi rujukan bagi Kompolnas RI untuk kembali mendorong penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Saksi di BPOM.

Ke-14 poin itu adalah:

Pertama, merujuk surat Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Alberd Wildan, S.I.K Nomor : B/306/SP2HP-1/III/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2022 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-1);

Kedua, merujuk Surat Nomor : B/724/SP2HP-2/V/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 17 Mei 2022, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-2), menginformasikan bahwa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim “BERJANJI” AKAN melakukan INTEROGASI terhadap 8 (Delapan) orang Pejabat BPOM, yaitu :

1, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP (d/h. Ka BPOM RI dan sekarang Pejabat Fungsional Utama dan TIDAK lagi menjabat sebagai Ka BPOM RI}

  1. Dra. Elin Herlina, Apt., MP (d/h. Sestama BPOM, sekarang Irtama BPOM);
  2. Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si (Deputi Bidang Pengawasan OT, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM);
  3. Hendri Siswadi, S.H (Pensiunan Deputi Penindakan BPOM);
  4. Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si (Sestama BPOM d/h. Ka Biro Umum dan SDM BPOM);
  5. Rika Kania, S.Si., Apt (Pejabat Biro SDM BPOM);
  6. Bambang Hery Purwanto, S.Si., Apt (PPNS BBPOM di Banjarmasin);
  7. Abdurochman Indra Jaya, S.Kom., M.Kom (Pusdatin BPOM).

Ketiga, merujuk Surat Nomor : B/889/SP2HP-3/VI/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 24 Juni 2022 (Lampiran-3), Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang Kami terima TERNYATA TIDAK ADA informasi lengkap nama-nama 8 (Delapan) orang Pejabat BPOM diatas yang telah DIINTEROGASI oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim…!, KECUALI Abdurochman Indra Jaya, S.Kom., M.Kom yang SUDAH DIINTEROGASI, artinya masih ada 7(Tujuh) orang saksi pejabat BPOM yang BELUM DIINTEROGASI oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sebagaimana yang “DIJANJIKAN” dalam Surat Nomor : B/724/SP2HP-2/V/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 17 Mei 2022 (Lampiran-2);

Keempat, merujuk Surat Nomor : B/1273/SP2HP-4/VIII/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 9 Agustus 2022, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-4);

Kelima, merujuk Surat Nomor : B/1861/SP2HP-5/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 19 Oktober 2022, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (Lampiran-5), dengan lampiran Surat Nomor : S.Tap/92/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 10 Oktober 2022 (Lampiran-6) Tentang : Penghentian Penyelidikan;

Keenam, merujuk surat Kami Nomor : 002/Spr/XII/2022 tertanggal 08 Desember 2022 Perihal: Permohonan Perlindungan dan Bantuan Hukum, yang Kami sampaikan Kepada Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Lampiran-7);

Ketujuh, merujuk surat Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, Nomor : B/14586/XII/RES.7.5./2022/Bareskrim tertanggal 30 Desember 2022 Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) (Lampiran-8);

Kedelapan, merujuk surat Kami Nomor : 001/Spr/I/2023 tertanggal 08 Januari 2023, Perihal : Pertanyakan Penjelasan, Klarifikasi, Alasan dan Dasar Pertimbangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim TIDAK Melakukan INTEROGASI Terhadap 7 (Tujuh) Orang Pejabat BPOM dan TIDAK Menghadirkan PENGADU Dalam Gelar Perkara, yang Kami sampaikan Kepada Dirreskrimsus Polda Jatim Bapak Kombes Pol Farman, S.H., S.I.K., M.H (Lampiran-9), HINGGA KINI BELUM ADA RESPON DAN JAWABAN SECARA PATUT DAN BENAR;

Kesembilan, merujuk surat Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M. Si Nomor : B-61B/Kompolnas/2/2023 tertanggal 3 Februari 2023, Perihal : Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat, diinformasikan bahwa Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) telah menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi Kepada Kapolda Jatim sebagaimana Surat Nomor : B-61A/Kompolnas/2/2023 tertanggal 3 Februari 2023, untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama (Lampiran-10), NAMUN HINGGA KINI BELUM ADA RESPON DAN JAWABAN SECARA PATUT DAN BENAR;

Kesepuluh, merujuk surat Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, Nomor : B/1792/II/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal 27 Februari 2023 Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua (Lampiran-11), Kami laporkan, bahwa jelas sebagaimana dalam Lampiran-14 hal-3 huruf b, surat    Kompolnas RI Nomor: B-61 D/Kompolnas/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, diinformasikan bahwa Penyidik sudah mengundang 8 (Delapan) orang saksi Pejabat BPOM, yang hadir atau yang diinterogasi hanya 1(Satu) orang saksi a.n. Sdr. Abdurochman, sedangkan 7(Tujuh) orang saksi TIDAK HADIR atau TIDAK ADA KONFIRMASI, alias “MANGKIR”…?

Kesebelas, merujuk poin 10 diatas, yang menjadi pertanyaan Kami, adalah dasar dan pertimbangan PENYIDIK Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, TIDAK memanggil kembali/ulang terhadap 7(Tujuh) saksi Pejabat BPOM yang “MANGKIR” itu..?, seperti yang pernah Kami alami..?. Oleh karenanya Kami TIDAK berharap adanya perbedaan perlakuan, yang berakibat “HUKUM TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS”

Kedua belas, merujuk surat Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si Nomor : B-61D/Kompolnas/5/2023 tertanggal 8 Mei 2023, Perihal : Hasil Klarifikasi SKM (Lampiran-12), yang sudah Kami respon melalui Surat Nomor : 001/Spr/V/2023 tertanggal 21 Mei 2023;

Ketiga belas, merujuk surat Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si Nomor : B-61B/Kompolnas/7/2023 tertanggal 20 Juli 2023, Perihal : Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masayarakat Lanjutan;

Keempat belas, merujuk surat Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia H. Mohammad Dawam, S.H.I, M.H Nomor : B-61D/Kompolnas/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, Perihal : Hasil Klarifikasi Penanganan SKM Lanjutan;

“Bahwa dari uraian singkat di atas, bersama ini dengan sangat lagi hormat, demi persamaan hak dan kedudukan dimata hukum, Kami bermohon Kepada Ketua Kompolnas RI, Bapak Mahfud MD, segera melakukan upaya-upaya kepada pihak Kepolisian dengan jargonnya Polisi yang ‘Presisi’, demi terlaksananya Tindaklanjut “INTEROGASI” terhadap 7(Tujuh) orang saksi Pejabat BPOM,” kata Sapari dalam keterangan pers yang diterima Wartawan, Kamis (7/12/2023).

Ia meminta Kompolnas RI dapat mendorong kembali dilakukannya interogasi (pemeriksaan) terhadap 7 pejabat BPOM tersebut di atas sebagaimana yang dijanjikan penyidik dalam Surat Nomor : B/724/SP2HP-2/V/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 17 Mei 2022, sebelum menghentikan Penyelidikan Perkara, sebagaimana Surat Nomor : B/1861/SP2HP- 5/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 19 Oktober 2022.

“Sekali lagi Kami bermohon semoga Laporan Aduan Kami ini mendapat atensi Pertama dari Ketua Kompolnas RI Bapak Mahfud MD,” tandasnya.

Sementara itu, mengutip Lampiran surat Sapari yang ditujukan untuk Kompolnas tertanggal 3 Desember 2023 yakni lampiran 14 halaman 2 disebutkan adanya surat jawaban Kompolnas terkait dengan hasil klarifikasi Polda Jatim.

Dalam klarifikasinya, Polda Jatim menegaskan pada poin 2 Subpoin (a) butir 9 yang menyebutkan, “Melaksanakan gelar perkara tertanggal 20 September 2022, dengan hasil gelar bahwa perkara dihentikan dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.”

Pada butir 10 berbunyi “Mengirimkan Surat Ketetapan Dtreskrimus Polda Jatim Nomor S.Tap/92/X/Res.2.5/2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penghentian penyelidikan kepada pengadu;”.

Sementara pada Subpoin (b) disebutkan, “Penyidik menyampaikan bahwa penyidik sudah mengundang sebanyak 8 (delapan) orang saksi dan yang hadir atau yang diinterogasi hanya 1 (satu) orang saksi An. Sdr. Abdurohman, sedangkan 7 (tujuh) orang saksi lainnya tidak hadir atau tidak ada konfirmasi.”

Subpoin (c dan d) juga disebutkan bahwa “….. perkara tersebut dihantikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana.”.

Hal ini senada dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Jatim Nomor: B/1861/SP2HP-5/X/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 19 Oktober 2022 dengan hasil “…bukan merupakan peristiwa pidana” dan “telah ditetapkan penghentian penyelidikan”.

Namun begitu, Kompolnas mempersilahkan kepada Sapari, bilamana terdapat hal-hal yang bertentangan atau tidak sesuai dengan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dimiliki Sapari, dipersilahkan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku, atau melalui pengawasan internal Polri, atau melaporkannya kembali kepada Kompolnas.

Inilah yang dilakukan Sapari, kembali melapor aduan pada Kompolnas dengan berkirim surat nomor 001/Spr/XII/2023 perihal “Laporan Aduan ‘Mangkir’nya 7 orang Saksi Pejabat BPOM dari interogasi Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.”

Surat tersebut ditembuskan mulai kepada Menkopolhukam RI, Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Kepala Bareskrim Polri, Ketua Ombudsman RI, Kepala Divisi Propam Polri, Kepala Divisi Hukum Polri, Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kabid Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan ditembuskan kepada Media Massa.

Dan pada Jumat pekan lalu, 23 Februari 2024, Sapari diundang Kompolnas RI untuk membahas kelanjutan dari kasus-kasus yang ia laporkan sebagaimana tersebut di atas.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh informasi atau pun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan Sapari di atas seperti dari mantan Kepala BPOM Penny K Lukito dan rekan sejawatnya di BPOM yang menjadi Saksi sebagaimana diungkap Sapari. Demikian juga dengan pihak kepolisian  Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait dengan laporan pengaduan Sapari ke Kompolnas ini. *

Artikel Sapari: Kompolnas Pastikan Tindak Lanjuti Kasus Pemeriksaan Tujuh Pejabat BPOM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sapari-kompolnas-pastikan-tindak-lanjuti-kasus-pemeriksaan-tujuh-pejabat-bpom/feed/ 0
Anggota DPR RI Minta BPOM Lakukan Ini Jelang Lebaran https://parade.id/anggota-dpr-ri-minta-bpom-lakukan-ini-jelang-lebaran/ https://parade.id/anggota-dpr-ri-minta-bpom-lakukan-ini-jelang-lebaran/#respond Tue, 11 Apr 2023 07:44:16 +0000 https://parade.id/?p=23989 Jakarta (parade.id)- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta BPOM agar mengintensifkan program sidak makanan dan obat-obatan di pasaran menjelang lebaran 2023. “Saat puasa dan lebaran kebutuhan akan makanan biasanya meningkat. Tidak jarang momentum ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara yang salah,” kata Anggota DPR  RI […]

Artikel Anggota DPR RI Minta BPOM Lakukan Ini Jelang Lebaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta BPOM agar mengintensifkan program sidak makanan dan obat-obatan di pasaran menjelang lebaran 2023.

“Saat puasa dan lebaran kebutuhan akan makanan biasanya meningkat. Tidak jarang momentum ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara yang salah,” kata Anggota DPR  RI dapil Cirebon-Indramayu ini dalam keterangan medianya, Senin, 10 April 2023.

Tak hanya di pasar offline, Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut juga meminta BPOM agar juga mengawasi peredaran makanan dan obat di pasar online.

“Aktivitas jual beli obat dan makanan di pasar online juga tinggi. Jangan sampai luput dari pengawasan. Pastikan tidak ada zat berbahaya yang terkandung dalam makanan ataupun obat-obatan yang dijual oleh para pedagang online,” kata Netty.

Dia juga meminta agar BPOM rutin melakukan sosialisasi mengenai keamanan pangan dan obat-obatan menjelang lebaran 2023 dengan menggandeng para tokoh masyarakat.

“Pedagang kadang menjual produk berbahaya bukan karena faktor kesengajaan,  tetapi karena mereka tidak paham. Oleh karena itu selain pengawasan, BPOM juga harus melakukan sosialisasi intensif di lapangan,” kata Netty.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan BPOM, Netty pun kerap melakukan sosialisasi tentang keamanan pangan di Indramayu dan Cirebon dengan mengundang masyarakat.

“Jika BPOM terus menggalakkan sosialisasi dan pengawasan, maka masyarakat pun akan terus ingat bahwa mereka harus cek kemasan, label, izin edar dan masa kedaluwarsa produk sebelum memutuskan untuk membeli,” tutup Netty.

(Rob/parade.id)

Artikel Anggota DPR RI Minta BPOM Lakukan Ini Jelang Lebaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/anggota-dpr-ri-minta-bpom-lakukan-ini-jelang-lebaran/feed/ 0
Aksi BARIS di Depan Kantor BPOM, terkait Ini https://parade.id/aksi-baris-di-depan-kantor-bpom-terkait-ini/ https://parade.id/aksi-baris-di-depan-kantor-bpom-terkait-ini/#respond Thu, 27 Oct 2022 03:31:38 +0000 https://parade.id/?p=21869 Jakarta (parade.id)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS), kemarin, Rabu (26/10/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Johar Baru, Jakarta Pusat. Koordinator BARIS, Ahya mengatakan bahwa aksi terkait merebaknyaa ganggung ginjal akut yang misterius pada anak. “Kami menuntut BPOM bertanggung jawab atas hal itu. Pasalnya, setelah […]

Artikel Aksi BARIS di Depan Kantor BPOM, terkait Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS), kemarin, Rabu (26/10/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Johar Baru, Jakarta Pusat. Koordinator BARIS, Ahya mengatakan bahwa aksi terkait merebaknyaa ganggung ginjal akut yang misterius pada anak.

“Kami menuntut BPOM bertanggung jawab atas hal itu. Pasalnya, setelah ditelusuri kebanyakan kasus kematian dipicu akibat anak-anak mengonsumsi obat dalam bentuk sirop dan cair dengan kandungan berbahaya,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ahya mengatakan ada empat tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa kali ini. Tuntutan pertama, kata Ahya, (tentu) massa meminta BPOM bertanggung jawab terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menimpa pada anak-anak dan balita.

“BPOM selaku badan pengawas dan pemberi izin, lalai dalam mengawasi peredaran obat dan sirop yang mengandung bahan berbahaya,” ungkap dia.

Kemudian, BPOM diminta harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yakni pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama beredar. Sebab fungsi pengawasan itu dinilai tidak berjalan dengan baik.

“Ketiga, mendesak BPOM harus mencabut izin usaha dan produksi para industri farmasi yang sudah mengeluarkan obat sirop yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM,” bebernya.

Keempat, meminta kepala BPOM untuk dicopot karena diduga melakukan gratifikasi suap izin produksi dan izin edar.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai BPOM bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam bekerja. Kami akan buat laporan di Mabes Polri karena BPOM telah melanggar pasal 359 KUHP—mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 80 Tahun 2017, yaitu pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar,” pungkasnya.

Merujuk data Kementerian Kesehatan, hingga 24 Oktober telah ditemukan 245 kasus di 26 provinsi. Dari keseluruhan kasus tersebut, 141 kasus meninggal dunia (fatality rate 58 persen).

(Irf/parade.id)

Artikel Aksi BARIS di Depan Kantor BPOM, terkait Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-baris-di-depan-kantor-bpom-terkait-ini/feed/ 0
BPOM: Awal 2022 Vaksin Merah Putih Bisa Produksi Massal https://parade.id/bpom-awal-2022-vaksin-merah-putih-bisa-produksi-massal/ https://parade.id/bpom-awal-2022-vaksin-merah-putih-bisa-produksi-massal/#respond Fri, 16 Apr 2021 10:39:14 +0000 https://parade.id/?p=12044 Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan diharapkan pada awal 2022 vaksin Merah Putih bisa diproduksi massal. “Harapan kita bahwa pada awal tahun 2022, kita sudah bisa memproduksi vaksin Merah Putih,” kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat. Penny menuturkan vaksin Merah Putih pertama yang diperkirakan masuk produksi […]

Artikel BPOM: Awal 2022 Vaksin Merah Putih Bisa Produksi Massal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan diharapkan pada awal 2022 vaksin Merah Putih bisa diproduksi massal.

“Harapan kita bahwa pada awal tahun 2022, kita sudah bisa memproduksi vaksin Merah Putih,” kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat.

Penny menuturkan vaksin Merah Putih pertama yang diperkirakan masuk produksi massal, yakni vaksin yang dikembangkan dari bibit vaksin yang dibuat oleh Universitas Airlangga.

Bibit vaksin tersebut akan dilanjutkan prosesnya dan diproduksi oleh PT Biotis.

Saat ini, kandidat vaksin Merah Putih yang dikembangkan dengan platform inactivated virus itu sedang dalam tahap uji pra klinik.

Jika lolos uji pra klinik, maka akan lanjut ke uji klinik fase 1.

“Kira-kira uji klinik selesai di kuartal ke-4 tahun 2021. Jadi awal-awal bulan dari 2022 harapannya sudah bisa diproduksi secara massal. Itu vaksin inactivated virus yang bekerja sama dengan PT Biotis,” ujarnya.

Selain mendampingi tim peneliti Universitas Airlangga dalam meneliti dan mengembangkan bibit vaksin itu, BPOM juga sedang mendampingi PT Biotis untuk bisa memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (Good Manufacturing Practice).

“Saya kira akan dipenuhi (Good Manufacturing Practice) dalam beberapa bulan ke depan,” tutur Penny.

*Sumber: antaranews.com

Artikel BPOM: Awal 2022 Vaksin Merah Putih Bisa Produksi Massal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bpom-awal-2022-vaksin-merah-putih-bisa-produksi-massal/feed/ 0
BPOM Launching Program Orang Tua Angkat Pemberdayaan UMK Pangan Olahan https://parade.id/bpom-launching-program-orang-tua-angkat-pemberdayaan-umk-pangan-olahan/ https://parade.id/bpom-launching-program-orang-tua-angkat-pemberdayaan-umk-pangan-olahan/#respond Thu, 25 Mar 2021 09:14:40 +0000 https://parade.id/?p=11610 Jakarta (PARADE.ID)- Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) di Indonesia memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Terutama dalam penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih besar, mengingat jumlahnya yang sangat besar. Tidak terkecuali dengan UMK Pangan. UMK pangan merupakan aset bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas lapangan kerja, serta menjadi alternatif […]

Artikel BPOM Launching Program Orang Tua Angkat Pemberdayaan UMK Pangan Olahan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) di Indonesia memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Terutama dalam penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih besar, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Tidak terkecuali dengan UMK Pangan. UMK pangan merupakan aset bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas lapangan kerja, serta menjadi alternatif bentuk usaha di masa krisis.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2018 terdapat 1,9 juta industri manufaktur makanan dan minuman skala kecil dan mikro atau 99,6 persen dari seluruh industri manufaktur makanan dan minuman di Indonesia. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) industri non migas terbesar (34%).

Sedangkan menurut Statistik E-commerce (BPS, 2020), jenis barang/jasa yang paling banyak terjual melalui e-commerce pada tahun 2019 adalah makanan, minuman, dan bahan makanan, yaitu sebesar 30,95 persen dari keseluruhan usaha yang menjadi sampel.

Memperhatikan peran UMK dan juga pangan olahan yang sangat signifikan ini, maka perlu didukung dengan keberpihakan pada kemudahan berusaha serta peningkatan kapasitas UMKM untuk menghasilkan produk berkualitas secara berkesinambungan. Sebagai bukti nyata keberpihakan terhadap UMK, Badan POM menggelar acara Launching Program Orang Tua Angkat Pemberdayaan UMK Pangan Olahan pada hari Kamis (25/03). Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, hadir langsung untuk meresmikan launching program yang bertujuan meningkatkan pengetahuan bagi pelaku UMK pangan olahan dan masyarakat terkait keamanan pangan ini.

“Program Orang Tua Angkat Pemberdayaan UMK Pangan Olahan ini adalah upaya sinergis yang dilakukan antara Pemerintah dan Dunia Usaha dalam rangka menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan usaha UMK,” terang Kepala Badan POM dalam sambutannya.

“Dengan begitu, diharapkan UMK mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri,” lanjut Kepala Badan POM.

Acara yang diadakan secara luring dan daring ini menerbitkan program Orang Tua Angkat UMK Pangan Olahan yang berisi tujuan dan strategi, serta roadmap 2021-2024. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen dari pelaku usaha selaku Orang Tua Angkat UMK Pangan Olahan.

Launching ini merupakan awal dari rangkaian pelaksanaan program Orang Tua Angkat, yang selanjutnya akan dilakukan seleksi UMK Anak Angkat untuk diasuh oleh 10 industri pangan olahan yang telah berkomitmen menjadi Orang Tua Angkat bagi UMK Pangan Olahan pada kesempatan pertama ini. Dukungan yang dapat diberikan oleh industri sebagai Orang Tua Angkat, antara lain berupa hibah pendanaan, peralatan, atau peningkatan kapasitas bagi UMK yang menjadi anak angkat.

Badan POM sebagai pemrakarsa akan terus mengawal agar program ini berjalan dengan baik.

Selain launching Program Orang Tua Angkat UMK Pangan Olahan, acara pada hari ini menghadirkan serangkaian acara lain. Acara pertama adalah Talkshow yang dilaksanakan secara daring diikuti oleh sebanyak 5.000 peserta pelaku UMK, serta menghadirkan pemateri dari Badan POM dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia.

Acara kedua yaitu Virtual Expo berbasis web yang dilaksanakan selama 10 hari dalam bentuk kegiatan berupa booth online Layanan Publik Badan POM di bidang pengawasan pangan olahan.

Rangkaian acara lainnya adalah Webinar UMK Camp Bersama Badan POM dengan materi terkait keamanan pangan, label, tata cara pendaftaran produk pangan, mengenal Bahan Tambahan Pangan (BTP), kemasan pangan, dan lainnya. Juga kegiatan Pameran Virtual Produk UMK Binaan bersama e-commerce yang telah mendapatkan Nomor Izin Edar dari Badan POM.

Menyadari pentingnya UMK sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional, Badan POM terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berpihak dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha serta meningkatkan daya saing produknya. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini yang sedikit banyak juga berdampak terhadap keberlangsungan UMK.

“UMK harus tetap didampingi, dirawat, dan diberdayakan. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa UMK merupakan salah satu solusi untuk kita keluar dari krisis pandemi COVID-19”, tutup Kepala Badan POM.

(Eds/PARADE.ID)

Artikel BPOM Launching Program Orang Tua Angkat Pemberdayaan UMK Pangan Olahan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bpom-launching-program-orang-tua-angkat-pemberdayaan-umk-pangan-olahan/feed/ 0