#Bulungan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/bulungan/ Bersama Kita Satu Fri, 27 Oct 2023 11:24:07 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Bulungan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/bulungan/ 32 32 Sidang Perdana Gugatan Permohonan Eks PNS Dinas PUPR Bulungan di KIP https://parade.id/sidang-perdana-gugatan-permohonan-eks-pns-dinas-pupr-bulungan-di-kip/ Fri, 27 Oct 2023 11:24:07 +0000 https://parade.id/?p=25401 Jakarta (parade.id)- Sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang di Komisi Informasi Publik (KIP), seolah membuat terang sengketa kepegawaian paling fenomenal di Bulungan ini. Fakta persidangan mengungkap bahwa perwakilan dari Inspektorat Bulungan (selaku Termohon) yang hadir mengakui tak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Parahnya, […]

Artikel Sidang Perdana Gugatan Permohonan Eks PNS Dinas PUPR Bulungan di KIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang di Komisi Informasi Publik (KIP), seolah membuat terang sengketa kepegawaian paling fenomenal di Bulungan ini.

Fakta persidangan mengungkap bahwa perwakilan dari Inspektorat Bulungan (selaku Termohon) yang hadir mengakui tak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Parahnya, saat Acang diperiksa di inspektorat, yang memeriksa pada waktu itu adalah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Hasil sidang hari ini, pertama, Kuasanya Inspektorat diberikan kepada orang yang memeriksa saya dulu. Di persidangan, dia mengakui kalau dia (saat memeriksa dirinya  sekira tahun 2010-an) masih CPNS. Karena dia masih CPNS, dia tidak mau dituduh bersalah. Dia tidak punya kewenangan untuk bertnggungjawab,” terang Acang melalui sambungan telepon kepada Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

“Yang kedua, diakui, memang tidak pernah dilakukan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan. Yang ketiga, dokumen yang asli sudah tidak ada. laporan hasil pemeriksaan juga sudah tidak ada yang asli. Seharusnya kan ada di PU, di BKD, tapi semuanya tidak ada,” lanjut Acang.

Diketahui, dalam konsideran Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran.

Belakangan, SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dianulir oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, dalam konsideran termuat adanya BAP, namun dalam fakta persidangan terungkap BAP itu tidak ada.

“Dia (Perwakilan Inspektorat) mengaku, tidak ada BAP,” katanya.

Acang mengungkap, Ketua majelis KIP, Mohamad Isya menyesalkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, ini menciderai pemerintahan yang bersih.

“Masak CPNS yang memeriksa PNS. Ini kan logika yang ndak masuk. Ndak tau logika hukumnya, yang jelas, tadi dia (Mohamad Isya) mengatakan logikanya tidak masuk,” tandas Acang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Acang dari Kantor Hukum IUS mengatakan, yang jelas dengan adanya fakta persidangan bahwa Sdr Acang itu diperiksa oleh CPNS, itu sudah membuktikan tidak terciptanya azas-azas pemerintahan yang baik.

“Dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan. Dimana ada CPNS yang memeriksa PNS, kan gawat sudah. Lantas bagaimana analisanya seorang CPNS, yang belum pernah menangani perkara, belum pernah menangani pemeriksaan. Lantas bagaimana analisa soal hukum pemerintahan?” sesal Hendri.

“Karena belum layaknya seorang CPNS memeriksa seorang PNS. Apalagi ada dugaan kuat, dia belum memiliki sertifikasi PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jadi itu tidak boleh dilakukan. Makanya dengan adanya fakta persidangan hari ini, kita selaku Kuasa Hukum dari pemohon meminta kepada majelis KIP untuk objektif, terbuka dan dapat memutuskan sesuai dengan apa yang kita minta. Karena fakta-faktanya hari ini sudah terbukti dengan jelas,” tandasnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP menyayangkan kenapa bukan Kepala Inspektorat yang datang dalam persidangan, kenapa harus diwakilkan. Kemudian kenapa kepala Inspektorat tidak membalas surat dari Kuasa Hukum sewaktu meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Mesran.

Kuasa dari Inspektorat beralasan bahwa Kepala Inspektorat tidak tau permasalahan karena bukan  dia di zaman itu, sehingga dia melimpahkan kepada petugas yang menangani dan yang lebih mengetahui pada waktu itu.

Sidang yang berikut adalah sidang pembuktian dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. []

Artikel Sidang Perdana Gugatan Permohonan Eks PNS Dinas PUPR Bulungan di KIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-gugat-inspektorat-ke-kip/ Thu, 26 Oct 2023 22:36:47 +0000 https://parade.id/?p=25384 Jakarta (parade.id)- Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang, resmi menggugat Inspektorat Kab Bulungan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara. Gugatan dilayangkan beberapa hari sebelumnya. Gugatan dilayangkan Acang lantaran permohonannya melalui surat, meminta data informasi dan dokumen ke inspektorat, tak dipenuhi. Informasi dan dokumen yang diminta Acang adalah data […]

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kab Bulungan, Mesran alias Acang, resmi menggugat Inspektorat Kab Bulungan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara. Gugatan dilayangkan beberapa hari sebelumnya.

Gugatan dilayangkan Acang lantaran permohonannya melalui surat, meminta data informasi dan dokumen ke inspektorat, tak dipenuhi.

Informasi dan dokumen yang diminta Acang adalah data yang terkait dengan informasi dan dokumentasi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terhadap dirinya yang membuat ia diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kedudukannya sebagai PNS Kab. Bulungan.

Belakangan SK PTDH Acang No. 1003/K-X/800/2010 telah dianulir oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau saat ini bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan putusan menganulir ‘pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)’ menjadi ‘diberhentikan dengan hormat (PDH)’ tidak atas permintaan sendiri.

PTDH ini patut diduga adalah rekayasa busuk dari oknum pejabat di Bulungan.

Oleh karena itu, untuk membuktikan apakah ada atau tidaknya BAP terhadap dirinya atau kah patut diduga adanya rekayasa, maka pria yang sudah mencari keadilan hingga lebih dari 12 tahun lamanya ini menggugat Inspektorat ke KIP.

“Objek yang digugat adalah BAP pada saat Saudara (Sdr) Mesran atau Acang menjadi PNS Kab Bulungan,” kata Hendri Wilman kepada Wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Menurut Hendri, hari ini bertepatan dengan sidang perdana gugatan Acang di KIP.

Ia berharap, hasil dari sidang di KIP ini dapat membuat terang masalah kliennya. Sebab menurutnya, untuk berita acara pemeriksaan sepatutnya harus ditampilkan dalam SK PTDH Acang. Karena dari situ terlihat apakah Acang bersalah atau tidak.

“Karena kalau tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Sdr Mesran dan terbit SK PTDH bisa jadi ada tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan waktu menerbitkan SK PTDH. Seharusnya Inspektorat Kab. Bulungan menerapkan azas-azas pemerintahan yang baik,” terangnya.

Setidaknya ada poin pertanyaan yang harus dijawab dan dibuktikan pihak Inspektorat dalam persidangan di KIP, yakni:

  1. Kapan (Hari, tanggal, Bulan, Tahun) dan dimana Mesran diperiksa oleh PPNS Inspektorat kab. Bulungan?
  2. Faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan Mesran di Inspektorat Kab. Bulungan?
  3. Apakah Mesran membuat paraf serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas nama Mesran?
  4. Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran?

Jika Inspektorat tak mampu membuktikan, Acang sendiri siap untuk mempidanakan siapapun yang terlibat menghancurkan hidupnya sebagai PNS ini.

Hendri Wilman menegaskan, yang dilakukan oleh Acang adalah hak selaku Pemohon Informasi.

“Ya, karena itu sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Diduga tak pernah diperiksa

Sebelumnya, Advokat sekaligus pengamat Hukum Pidana dari kantor Hukum IUS ini, kecewa dengan sikap Inspektorat Kab. Bulungan yang dinilai tidak koperatif sewaktu ia selaku Kuasa Hukum Acang menyurati secara resmi Inspektorat untuk meminta informasi dan dokumen yang dibutuhkan Acang.

“Padahal dalam konsideran akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat atas nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kab. Bulungan terhadap Mesran,” kata Hendri.

Ia menegaskan, dengan dianulirnya SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu oleh BPASN dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah ‘Pemberhentian Tidak dengan Hormat’ Atas Nama Mesran menjadi ‘Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri’ sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka timbulah dugaan bahwa Acang tidak pernah diperiksa.

“Jadi patut kita duga, klien saya ini tidak pernah diperiksa.

Sebagaimana penjelasan Acang, seharusnya Acang ini diperiksa dulu sebelum SK PTDH itu diterbitkan. Jika hasilnya meragukan, kan  Acang bisa melakukan banding, sehingga jelas kasusnya dan tidak timbul dugaan rekayasa maupun adanya dugaan dokumen palsu. Itu kan produk hukum,” jelas Hendri.

Namun, menurut Hendri yang terjadi justru berbeda. Patut diduga Acang memang tidak pernah diperiksa inspektorat, sehingga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen konsideran terbitnya SK Bupati No. 1003/K-X/800/2010 (SK PTDH) yang akhirnya membuat hidup kliennya menjadi susah.

“Mungkin itu yang membuat SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang hingga 12 tahun lamanya. Mungkin SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang karena mereka memang tidak mau Acang menggugat atau melakukan upaya banding. Padahal itu haknya Acang sebagai PNS,”dugaannya.

Diketahui, Acang resmi melaporkan Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada 26 Juli 2023. Pelaporan itu tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM Polres Kota Bulungan.

Dalam laporan itu, Budiman Arifin disangkakan dengan dugaan telah membuat keterangan palsu dalam proses pembuatan Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan terus didalami oleh kepolisian setempat.

Acang sendiri telah menegaskan, tidak tertutup kemunginan jika inspektorat tak bisa membuktikan adanya pemeriksaan dirinya, baik data maupun dokumen. Ia siap menempuh jalur hukum lainnya. Acang mengaku siap memidanakan siapa pun yang terlibat.

Belum ada penjelasan

Saat berita dirilis, belum diperoleh keterangan atau penjelasan resmi dari Kepala Inspektorat dan pihak terkait lainnya terkait gugatan Acang ini. []

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Gugat Inspektorat ke KIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kepala Inspektorat Bulungan Resmi Disomasi Eks PNS Dinas PUPR https://parade.id/kepala-inspektorat-bulungan-resmi-disomasi-eks-pns-dinas-pupr/ Sat, 02 Sep 2023 11:56:29 +0000 https://parade.id/?p=24908 Jakarta (parade.id)- Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan resmi disomasi eks PNS Dinas PUPR, Mesran atau biasa disapa Acang. Somasi dilayakangkan karena surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dua kali dikirimkan ke inspektorat diabaikan dan tak kunjung dibalas. Surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi itu memuat permintaan Kuasa Hukum Mesran dari Kantor Hukum IUS, Hendri Wilman Gultom dan Sakti […]

Artikel Kepala Inspektorat Bulungan Resmi Disomasi Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan resmi disomasi eks PNS Dinas PUPR, Mesran atau biasa disapa Acang. Somasi dilayakangkan karena surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi yang dua kali dikirimkan ke inspektorat diabaikan dan tak kunjung dibalas.

Surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi itu memuat permintaan Kuasa Hukum Mesran dari Kantor Hukum IUS, Hendri Wilman Gultom dan Sakti Ajie Putra Pratama, terkait dengan informasi dan dokumentasi hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terhadap Mesran yang membuat Mesran diberhentikan tidak dengan hormat dari kedudukannya sebagai PNS Kabupaten Bulungan.

“Kami selaku Kuasa Hukum ingin meminta informasi sekaligus dokumentasi terkait hal tersebut, yang antara lain: kapan (hari, tanggal, bulan, tahun) dan di mana Mesran diperiksa oleh PPNS Inspektorat Kabupaten Bulungan? Faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan Mesran di Inspektorat Kabupaten Bulungan? Apakah Mesran membuat paraf serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas nama Mesran? Bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bulungan terhadap Mesran?” demikian kutipan isi surat permohonan informasi dan dokumentasi yang dilayangkan ke inspektorat.

Hendri menyatakan kekecewaannya kepada Inspektorat Kabupaten Bulungan yang dinilai tidak koperatif.

Padahal dalam konsideran Akte SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH) Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, jelas memuat adanya pemeriksaan yang dilakukan PPNS Inspektorat Kabupaten Bulungan terhadap Mesran.

Belakangan, SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dianulir (diperingan) oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dengan putusan No. 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi patut kita duga, klien saya ini tidak pernah diperiksa. Sebagaimana penjelasan Acang, seharusnya Acang ini diperiksa dulu sebelum SK PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu diterbitkan. Jika hasilnya meragukan, Acang bisa melakukan banding, sehingga jelas kasusnya dan tidak timbul dugaan rekayasa maupun adanya dugaan dokumen palsu. Itu kan produk hukum,” kata Hendri Wilman Gultom kepada wartawan Jaringan Media Cyber Anti-Korupsi (JMC-AK) di Jakarta, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Namun, menurut Hendri yang terjadi justru berbeda. patut diduga Acang memang tidak pernah diperiksa Inspektorat, sehingga banyak kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen konsideran terbitnya SK Bupati No. 1003/K-X/800/2010 (SK PTDH) yang akhirnya membuat hidup kliennya menjadi susah.

“Mungkin itu yang membuat SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang hingga 12 tahun lamanya. Mungkin SK 1003 tidak diserahkan kepada Acang karena mereka memang tidak mau Acang menggugat atau melakukan upaya banding. Padahal itu haknya Acang sebagai PNS.” terangnya.

Jadi, kata Hendri, begitu Acang mendapatkan SK 1003 setelah 12 tahun lamanya, Acang pun langsung menggugat ke BAPEG atau BPASN. Dan benar saja, BPASN memutuskan menganulir SK 1003 dari ‘tidak dengan hormat’ menjadi ‘diberhentikan dengan hormat’ tidak atas permintaan sendiri.

Hendri mengatakan, masalah yang menimpa kliennya ini harus terang benderang. Untuk itulah Ia meminta informasi dan dokunmentasi ke Inspektorat.

“Jadi sudah dua kali kami mengirimkan surat permohonan Informasi dan dokumentasi dan sudah diterima secara benar. tetapi Inspektorat Bulungan ini tidak memberikan jawaban. Jawaban itu baik menolak atau memberikan.  Tidak ada (jawaban). Surat kami itu didiamkan saja. Maka dari itu, sebagai Kuasa Hukum Acang, kami mensomasi Inspektorat,” terangnya.

Dan kalau tetap tidak ada jawaban juga dari Inspektorat, Hendri menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Mesran alias Acang akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya.

“Kita akan lakukan upaya hukum lain untuk mempertahankan hak-hak dari Klien kami. Ini somasi pertama dan terakhir,” tandasnya.

Sementara itu, mengutip isi somasi yang diberikan Hendri kepada Wartawan JMC-AK, tertulis:

“Bahwa Dengan Ini Kami Selaku Kuasa Hukum Dari Pemberi Kuasa Menyampaikan Surat Somasi (Peringatan) Pertama Dan Terakhir Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan, Adapun Isi Somasi (Peringatan) Dengan Hal-Hal Sebagai Berikut, :

  1. Bahwa Berdasarkan Surat Yang Bernomor : 18/IUS/S.SMS/VII/23, Lampiran 1 (Satu) Berkas, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Informasi Dan Dokumentasi, Tanggal Surat 18 Juli 2023, Yang Dikirim Melalui Paket PT POS Dengan Nomor Resi : P2307240068169, Yang Diterima Pada Tanggal 27 Juli 2023 Oleh Sarifudin.
  2. Bahwa Berdasarkan Surat Yang Bernomor : 09/IUS/S.PID/VIII/23, Lampiran : 1 (Satu) Berkas, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Ke 2 (Dua), Yang Dikirim Melalui Paket PT POS Dengan Nomor Resi : P2308100012304, Yang Diterima Pada Tanggal 15 Agustus 2023 Oleh Ibrahim.

III. Bahwa  Sampai Saat Ini Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta Tidak Pernah Dijawab Secara Patut Dan Benar Oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan.

  1. Bahwa Berdasarkan Hal-Hal Di atas Kami Selaku Kuasa Hukum Dari Pemberi Kuasa Memberikan Somasi (Peringatan) Yang Pertama Dan Terakhir Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan Agar Segera Memberikan Jawaban Atas Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta Seperti Yang Tertulis Dalam Surat Permohonan Informasi Pertama dan Kedua.
  2. Bahwa Dalam Surat Somasi (Peringatan) Ini Kami Masih Memberikan Waktu 3 (Tiga) Hari Kerja Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan Semenjak Surat Somasi (Peringatan) Ini Diterima Secara Patut Dan Benar, Apabila Dalam Tempo Waktu Tersebut Kepala Inspektorat Belum Juga Menunjukkan Jawaban Permohonan Informasi Dan Dokumentasi Yang Kami Minta, Maka Demi Kepentingan Hukum, Mempertahankan Serta Membela Hak-Hak Hukum Dari Pemberi Kuasa Kami Selaku Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya-Upaya Hukum Yang Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.”

Surat somasi ini ditembuskan kepada Gubernur Prov Kalimantan Utara, Ketua DPRD Prov Kalimantan Utara, Bupati Kab Bulungan, Ketua DPRD Kab Bulungan, dan Ketua Komisi Informasi Publik Kalimantan Utara.

Gugat ke Komisi Informasi Publik

Hendri mengatakan, jika somasi tak ditanggapi, salah satu upaya hukum yang akan ditempuh adalah menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara.

“Somasi tak dijawab, ya, kita gugat ke KIP. Setelah itu, bisa pidana atau perdata. Kita lihat ke depan nanti,” tandasnya.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat terkait dengan Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Acang ini. []

Artikel Kepala Inspektorat Bulungan Resmi Disomasi Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dilaporkan ke Polisi oleh Eks PNS Dinas PUPR https://parade.id/mantan-bupati-bulungan-budiman-arifin-dilaporkan-ke-polisi-oleh-eks-pns-dinas-pupr/ Thu, 27 Jul 2023 03:49:30 +0000 https://parade.id/?p=24677 Jakarta (parade.id)- Mantan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Budiman Arifin dilaporkan ke polisi oleh eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR), Mesran. Laporan itu terkait dugaan adanya keterangan palsu dalam akte Surat keputusan (SK) Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: […]

Artikel Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dilaporkan ke Polisi oleh Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Budiman Arifin dilaporkan ke polisi oleh eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR), Mesran.

Laporan itu terkait dugaan adanya keterangan palsu dalam akte Surat keputusan (SK) Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006, sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin.

“Seperti rencana semula, hari ini saya melaporkan Budiman Arifin ke Polres Kota Bulungan,” demikian keterangan Mesran, kemarin, kepada media.

Diberhentikan dari PNS tetapi SK Pemberhentian baru diterima Mesran 11 tahun kemudian.

Sementara 2 tahun berikutnya adalah masa ketika Ia menggugat SK Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 itu ke BAPEG atau BPASN saat ini.

Sebelumnya Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin karena merasa dirugikan selama 13 tahun dengan kerugian materiel dan imateriel. Nasibnya terkatung-katung.

Ia pun mensomasi Budiman Arifin senilai Rp6 miliar, dengan perincian:
1. Membayar kerugian materiil selama 13 tahun sebesar Rp 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
2. Membayar kerugian immateriil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
3. Membuat dan melakukan pernyataan permohonan maaf kepada Pemberi Kuasa secara terbuka yang dimuat dalam Media Cetak, Media Online terbitan nasional maupun lokal dengan besaran 1 halaman penuh berwarna, yang dimuat selama 7 hari kalender secara berturut-turut.

Soal tuduhan dugaan keterangan palsu itu tertuang dalam surat laporan pengaduan yang ia terima dari kepolisian.

Mesran sendiri mengaku siap membawa masalah ini ke Mabes Polri untuk penindakan lebih lanjut.

Mengutip surat Laporan Pengaduan Nomor:LAPDU. G2/VII/2023/RESKRIM, disebutkan:

Dengan ini saya (Pelapor) bermaksud melaporkan kejadian tentang dugaan Keterangan Palsu yang terjadi sekitar tahun 2010. Dengan kronologi 25 Mei 2009 diberhentikan sebagai PNS oleh Sdr BUDIMAN ARIFIN.

Kemudian Oktober 2010 saya menanyakan SK pemberhentian Tidak Dengan Hormat tersebut tetapi belum diberikan. Setelah itu saya menanyakan kebagian keuangan Pemda Bulungan dan mendapati bahwa gaji saya masih jalan.

Kemudian saya lapor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan BPKP mendapat temuan bahwa gaji saya masih jalan, pada tanggal 27 Desember 2011 diterbitkannya SK Pemberhentian Pembayaran Penghasilan oleh Sdr AHMAD HAIRANI, pada tanggal 15 Februari 2021 SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saya baru diberikan.

Setelah itu saya melakukan banding administrasi ke BAPEG di Jakarta dan pada tanggal 19 Oktober 2021 mendapati hasil keputusan untuk membatalkan Keputusan Bupati Bulungan dengan No: 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri A.n. MESRAN dan Memberikan Hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bulungan untuk ditindaklanjuti. Demikian bunyi laporan aporan pengaduan Mesran.”

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari Budiman Arifin menanggapi somasi Rp6 miliar Mesran dan tindak lanjut dari laporan polisi tersebut.*

Artikel Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dilaporkan ke Polisi oleh Eks PNS Dinas PUPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Somasi Mantan Bupati Budiman Arifin https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-somasi-mantan-bupati-budiman-arifin/ Sun, 23 Jul 2023 10:39:23 +0000 https://parade.id/?p=24665 Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran melayangkan surat Somasi Pertama dan Terakhir kepada Mantan Bupati Budiman Arifin atas perselisihan kepegawaian yang menerpa Mesran sejak belasan tahun lalu. Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin lewat kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum IUS. Somasi yang […]

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Somasi Mantan Bupati Budiman Arifin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran melayangkan surat Somasi Pertama dan Terakhir kepada Mantan Bupati Budiman Arifin atas perselisihan kepegawaian yang menerpa Mesran sejak belasan tahun lalu.

Mesran melayangkan somasi kepada Budiman Arifin lewat kuasa hukumnya, dari Kantor Hukum IUS. Somasi yang dilayangkan pria yang akrab disapa ‘Acang’ ini, memuat kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya sepanjang 13 tahun, sejak ia diberhentikan sebagai PNS secara lisan pada tanggal 25 Mei 2009, dengan ketetapan yang tertuang dalam SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tertanggal 14 Oktober 2010.

“Sejak diberhentikan sebagai PNS, klien kami tidak pernah diberikan SK Pemberhentian, hingga belasan tahun. Hidupnya merugi, materiel maupun imateriel. Klien kami pun marah besar lantaran SK Pemberhentiannya (SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010) baru diterima kurang lebih 11 tahun kemudian, yakni pada 15 Februari 2021,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum Mesran, Hendri Wilman Gultom SH MH dan Sakti Ajie Putra Pratama SH, Sabtu (22/7/2023).

Kliennya merasa dipermainkan, karena belasan tahun nasibnya terombang-ambing. Statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) masih tertera sebagai PNS, membuatnya tak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

“Bahkan klien kami gagal menjadi Anggota Legislatif karena status PNS tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum Acang.

Somasi 6 miliar

“Bahwa dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa (Mesran) menyampaikan Surat Somasi (Peringatan) Yang Ditujukan Kepada Bpk Budiman Arifin Selaku Mantan Bupati Kabupaten Bulungan Periodesasi 2005 s/d 2015,” bunyi Surat Somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Mesran, yang diperlihatkan saat konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Sakti Ajie mengupas “isi” Surat Somasi pertama dan terakhir tersebut dengan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009 setelah apel pagi Pemberi Kuasa dilarang menandatangani Absen kehadiran karena sudah diberhentikan Oleh Kepala Dinas pekerjaan Umum, yang mana hal tersebut disampaikan Oleh Hasbullah Sulaiman NIP.550006547 sebagai Jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberitahuan diberhentikan Pemberi Kuasa tanpa adanya Surat Keputusan Pemberhentian secara tertulis kepada Pemberi Kuasa.

“Dan lalu pemberi Kuasa menghadap bapak Budiman Arifin yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan, dikarenakan pada saat itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zainal Abidin tidak ada di tempat. Tetapi Pemberi Kuasa mendapat jawaban dari Bapak Budiman Arifin, yang mengatakan bahwa itu urusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jabatan Eselon II dan Saya lagi fokus dengan Pilkada 2010,” kata Sakti Ajie yang membacakan langsung Surat Somasi yang sudah dikirim ke Budiman Arifin.

  1. Bahwa semenjak mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang secara lisan tanpa adanya Surat Keputusan secara resmi, hidup Pemberi Kuasa menjadi tidak jelas.

“Tidak bisa mencari nafkah, tidak bisa bekerja di lingkungan aparatur sipil negara maupun sektor swasta. Tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif karena status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi Kuasa masih tercatat sebagai PNS bahkan Pemberi Kuasa telah mengalami kerugian secara materiel maupun imateriel,” terang Sakti.

III. Bahwa setelah 11 tahun pasca diinformasikan secara lisan, Pemberi Kuasa di pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lalu terbit serta diterimanya Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin pada tanggal 15 februari 2022.

“Diterimanya Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010, Tertanggal 14 Oktober 2010, tentang PTDH atas nama Mesran sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan merupakan hasil perjuangan Pemberi Kuasa yang selalu menanyakan Keberadaan Surat Keputusan PTDH tersebut.,” kata Sakti.

  1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2021, Pemberi Kuasa melakukan perlawanan terhadap Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 dengan cara melakukan banding Administrasi di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Sakti menuturkan, setelah terjadi proses Sidang di BPASN, akhirnya BPASN menerbitkan Surat keputusan Ketua BPASN No. 007/KPTS/BPASN/2021 tentang Peringanan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006.

BPASN memutuskan:

Menetapkan:

Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara tentang Peringanan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006.

Kesatu:

memperingan Keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kedua:

Kepada Mesran diberikan hak-hak Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Bahwa merujuk hasil keputusan BPASN No. 007/KPTS/BPASN/2021, patut diduga telah terjadi tindak pidana dalam Keterangan palsu dalam Surat keputusan Bupati Bulungan No. 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Atas Nama Mesran NIP: 197412192003121006 sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bulungan yang ditandatangani oleh Budiman Arifin.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP Ayat (1) menyebutkan, ‘Barang Siapa menyuruh menempatkan ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun’,” terangnya.

  1. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa memberikan somasi (peringatan) kepada Bpk Budiman Arifin untuk segera:
  2. Membayar kerugian materiil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah).
  3. Membayar kerugian immateriil Pemberi Kuasa selama 13 tahun sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).
  4. Membuat dan melakukan pernyataan permohonan maaf kepada Pemberi Kuasa secara terbuka yang dimuat dalam Media Cetak, Media Online terbitan nasional maupun lokal dengan besaran 1 halaman penuh berwarna, yang dimuat selama 7 hari kalender secara berturut-turut.

“Kami masih memberi waktu selama 3 hari kalender kepada Bapak Budiman Arifin semenjak Surat ini diterima, baik dan patut untuk segera menunjukkan itikad baiknya demi menyelesaikan perkara ini. Apabila tidak memperlihatkan itikad baiknya, maka kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang bersifat memaksa. Hal ini kami lakukan demi menjaga serta mempertahankan hak-hak hukum dari Pemberi Kuasa. Semoga menjadi perhatian yang utama dan pertama dari Bapak Budiman Arifin. Terima kasih,” tandas Sakti Ajie.

Tidak main-main, surat somasi ini ditembuskan langsung kepada sejumlah pejabat negara lainnya, seperti:

  1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan RI;
  2. menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Ri;
  3. Kapolri;
  4. Gubernur Kalimantan Utara;
  5. Kapolda kalimantan Utara;
  6. Kepala Badan kepegawaian Nasional;
  7. Ketua DPRD Prov. Kalimantan Utara;
  8. Bupati Kab. Bulungan;
  9. Ketua DPRD Kab. Bulungan;
  10. Kapolres Kab. Bulungan;
  11. Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab. Bulungan;
  12. Bapak Zainal Abidin (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bulungan).

Laporkan ke polisi

Sebelumnya, Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kuasa Hukum Acang, Hendri Wiman mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen serta indikasi keterangan palsu dalam perkara yang dialami Acang.

Salah satunya adalah dengan hasil uji yang dilakukan BPASN terhadap SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 yang telah dianulir atau dibatalkan oleh BPASN dengan putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021 yang merubah SK Bupati “tidak dengan hormat” menjadi “dengan hormat”.

“Ya, itu pidana ya, dari berkas yang saya analisis, sudah masuk delik pemalsuan dokumen bahkan terindikasi memasukkan keterangan palsu atau diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta atau surat sah dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akte sah,” kata Hendri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Ia menyarankan kepada Mesran, dalam kasus pidana ini, bisa dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atau ke Polres setempat. Para tersangka itu berpotensi dipidana 4 sampai 8 tahun penjara.

“Belasan tahun SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tidak diberikan kepada Mesran itu bagian dari indikasi pelanggaran pidana,” terang Hendri.

“Belum lagi soal gaji yang diduga masih mengalir namun tidak sampai ke tangan Mesran.

Kemudian soal Taspen dan rekening di bank Kaltim yang diduga dananya juga tak jelas dan tak tahu kemana mengalir, menjadikan kasus ini makin kental dengan dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagaimana diatur dalam tindak pidana korupsi,” terang Advokat Muda ini.

Hendri menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan ini. Salah satunya adalah dengan membawa kasus ini ke Pidana.

“Laporkan pidananya, agar diusut pelaku serta aktor intelektual terbitnya  SK PTDH yang cacat Dan itu harus tuntas,”  tandas Hendri.

Belum ada tanggapan

Saat berita dimuat, belum ada keterangan resmi dari Budiman Arifin selaku mantan Bupati Bulungan soal somasi ‘bang Acang’ ini. Demikian juga dengan pemerintah setempat, sejauh ini juga belum ada tanggapan atau respons resmi soal somasi tersebut.*

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Somasi Mantan Bupati Budiman Arifin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN https://parade.id/eks-pns-dinas-pupr-bulungan-mengajukan-kasasi-dalam-perkara-gugatan-melawan-bpasn/ Thu, 29 Jun 2023 02:54:25 +0000 https://parade.id/?p=24547 Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran, resmi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara gugatan melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Perkara dengan nomor 1/G/2023/PT.TUN.JKT ini telah diputus pada 20 Juni 2023 kemarin. Mesran mengajukan kasasi karena ingin melanjutkan perjuangannya dalam menuntut hak-haknya […]

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Eks Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (saat ini Dinas PUPR) Kab. Bulungan, Kalimantan Utara, Mesran, resmi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara gugatan melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Perkara dengan nomor 1/G/2023/PT.TUN.JKT ini telah diputus pada 20 Juni 2023 kemarin.

Mesran mengajukan kasasi karena ingin melanjutkan perjuangannya dalam menuntut hak-haknya ketika menjadi PNS, yang secara tiba-tiba (dianggapnya) diberhentikan.

Itu terjadi pada tanggal 25 Mei 2009, di mana secara lisan ia diberhentikan sebagai PNS, dengan ketetapan tertanggal 14 Oktober 2010.

Mesran mengaku tidak mengerti sehebat apa kesalahan yang dilakukan hingga harus diberhentikan sebagai PNS.

Mirisnya, sejak diberhentikan, ia mengaku tidak pernah diberikan SK Pemberhentian dirinya, hingga belasan tahun.

Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang pemberhentian dirinya itu, baru ia dapatkan belasan tahun kemudian pada tanggal 15 Februari 2021, dengan SK tertanggal 14 Oktober 2010.

“Ya, setelah saya lapor ke BAPEK ke BKN mulai 2015 sampai dengan 2021, baru saya diberikan SK Pemberhentian tanggal 15 Februari 2021,” kata Mesran dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/6/2023).

Mesran, pria yang akrab disapa ‘Bang Acang’ ini diangkat menjadi CPNS mulai tanggal 24 Desember Tahun 2003 berdasarkan keputusan Bupati Bulungan Nomor 813.1.4.III 4, tanggal 1 Maret 2004. Ia dinyatakan lulus sebagai PNS berdasarkan keputusan bupati Bulungan Nomor: KEP.821.JS-11-48.2005 Tanggal 21 Juli 2005.

Belasan tahun nasibnya terombang-ambing. Mesran merasa dipermainkan, tidak saja menderita kerugian materiil, namun juga rugi secara immateriil karena statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) tertera sebagai PNS, membuatnya tak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.

Ia bahkan katanya gagal menjadi caleg karena status PNS tersebut.

Kepalang tanggung dengan situasi yang tak menguntungkan bagi Mesran, ia lantas menggugat Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS Bulungan ke BPASN.

Gugatan diajukan Mesran dengan objek perkara [pembatalan] SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Mesran NIP 197412192003121006 tertanggal 14 Oktober 2010.

Namun, dalam putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021, BPASN memutus perubahan status Peringanan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010, dengan inti putusan adalah, “pemberhentian tidak dengan hormat” menjadi “pemberhentian dengan hormat”.

Putusan ini jauh dari ekspektasi karena putusan dinilai sama alias ia tetap diberhentikan jadi PNS.

“Itu kan menjadi tanda tanya, kok putusannya sama, saya diberhentikan. Padahal kalau dilihat kasusnya, kalau BAPEK optimis, sebetulnya kalau layak diberhentikan, ya, diberhentikan tidak dengan hormat itu saja seperti putusan SK Bupati. Kan hitungannya sama, saya diberhentikan juga. Sementara saya sudah letih 11 tahun mengejar SK Bupati tentang Pemberhentian saya,” ungkapnya.

Ia pun mengajukan banding atas putusan BPASN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun ia kembali kecewa karena PTTUN Jakarta menolak banding Mesran karena dinilai kurang bukti.

Kenyataan itu tak menyurutkan Mesran menuntut keadilan. Ia pun mengajukan Kasasi ke mahkamah Agung pada Selasa (27/6/2023). Selain kasasi, ia juga berencana melakukan upaya hukum lain seperti menggugat secara perdata dan pidana.

“Menggugat secara perdata kerugian saya secara materiil maupun immateriil dan secara keadilan saya akan menuntut pejabat-pejabat yang terlibat dalam permasalahan saya selama ini. Akan kita laporkan pidananya,” ancamnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu

Menilik kasus Mesran, Pengamat Hukum Hendri Wilman mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen serta memasukkan keterangan palsu dalam perkara yang dialami Mesran.

Salah satunya adalah dengan hasil uji yang dilakukan BPASN terhadap SK Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 yang telah dianulir atau dibatalkan oleh BPASN dengan putusan nomor 007/KPTS/BPASN/2021 yang mengubah SK Bupati “tidak dengan hormat” menjadi “dengan hormat”.

“Ya itu pidana, ya, sudah masuk delik pemalsuan dokumen bahkan terindikasi memasukkan keterangan palsu atau diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan akta atau surat sah dan pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akte sah,” kata Hendri Wilman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Ia menyarankan, dalam kasus pidana ini, bisa dilaporkan ke Polda Kalimantan Utara atau ke Polres setempat. Jika nanti ada tersangka, maka para tersangka itu kata dia berpotensi dipidana 4-8 tahun penjara.

“Belasan tahun SK Bupati nomor 1003/K-X/800/2010 tidak diberikan kepada Mesran itu bagian dari indikasi pelanggaran pidana. Belum lagi soal gaji yang diduga masih mengalir namun tidak sampai ke tangan Mesran,” katanya.

“Kemudian soal Taspen dan rekening di bank Kaltim yang dananya juga tak jelas dan tak tahu ke mana mengalir, menjadikan kasus ini makin kental dengan dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan sebagaimana diatur dalam tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Hendri mengatakan, harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan ini. Salah satunya adalah dengan membawa kasus ini ke pidana.

“Laporkan pidananya, agar diusut pelaku serta aktor intelektual terbitnya SK PTDH yang cacat dan itu harus tuntas,” pungkas Hendri.*

Artikel Eks PNS Dinas PUPR Bulungan Mengajukan Kasasi dalam Perkara Gugatan Melawan BPASN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>