Buruh KSBSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/buruh-ksbsi/ Bersama Kita Satu Tue, 30 Sep 2025 05:41:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Buruh KSBSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/buruh-ksbsi/ 32 32 MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan https://parade.id/mk-kabulkan-gugatan-ksbsi-menyoal-uu-tapera-batal-keseluruhan/ https://parade.id/mk-kabulkan-gugatan-ksbsi-menyoal-uu-tapera-batal-keseluruhan/#respond Tue, 30 Sep 2025 05:28:22 +0000 https://parade.id/?p=29340 Jakarta (parade.id)- Dalam putusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi jutaan pekerja Indonesia. Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Senin (29/9/2025) di Gedung MK, menyatakan bahwa UU Tapera […]

Artikel MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dalam putusan bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Putusan ini menjadi kemenangan signifikan bagi jutaan pekerja Indonesia.

Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Senin (29/9/2025) di Gedung MK, menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu maksimal 2 tahun.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan “pasal jantung” yang menjadi fondasi keseluruhan undang-undang tersebut. “Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ‘pasal jantung’ dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” tegasnya.

MK menemukan bahwa norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Tapera telah menggeser konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela menjadi pungutan yang memaksa. “Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar hakim.

Hakim Saldi Isra menambahkan bahwa norma wajib dalam UU Tapera yang dilengkapi sanksi berpotensi menambah beban kelas pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya. “Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tandasnya.

MK mengkritik keras pergeseran peran negara dalam UU Tapera. Menurut hakim, norma yang mewajibkan setiap pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera telah mengubah peran negara dari “penjamin” menjadi “pemungut iuran” dari warganya.

“Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” tegas hakim.

Sembilan Alasan KSBSI Menggugat

Gugatan KSBSI yang diajukan pada 9 Juli 2024 melalui Tim Kuasa Hukum LBH KSBSI mendasarkan pada sembilan alasan krusial:

  1. Upah masih rendah, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta)
  2. Buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang besar (buruh 4%, pengusaha 11,74%)
  3. Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan
  4. Banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil
  5. Hubungan kerja PKWT yang rentan PHK
  6. PHK merajalela akibat penutupan perusahaan dan kemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja
  7. UU Tapera bersifat diskriminatif
  8. Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap fakir miskin
  9. Inflasi tinggi yang semakin memberatkan

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu maksimal 2 tahun kepada DPR dan Presiden untuk menyusun ulang undang-undang perumahan yang baru. Hal ini mengingat pelaksanaan UU Tapera saat ini sudah berlaku untuk ASN/PNS.

“Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011,” kata hakim.

MK menekankan bahwa penataan ulang harus mengubah pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari yang bersifat mewajibkan menjadi pilihan sukarela bagi pekerja, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

“Ini Kemenangan Buruh Indonesia”

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pekerja Indonesia. “Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberikan keadilan bagi kaum lemah,” tandas Elly.

Kuasa Hukum KSBSI menegaskan bahwa meskipun hanya enam pasal yang diuji, namun MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional karena pembatalan pasal inti membuat keseluruhan undang-undang tidak dapat dijalankan.

Kemenangan KSBSI ini menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia, dan membuka jalan bagi penyusunan kebijakan perumahan yang lebih adil dan tidak memberatkan kelas pekerja.

Perjuangan Melelahkan yang Membuahkan Hasil

Koordinator Tim Kuasa Hukum KSBSI, Harris Manalu, mengungkapkan bahwa proses perjuangan ini sangat melelahkan namun membahagiakan. “Permohonan diajukan tanggal 9 Juli 2024, tiga setengah bulan yang lalu, baru diputus kemarin. Harapan-harapan selama tiga setengah bulan itu sangat membahagiakan,” ujarnya.

Harris menjelaskan bahwa waktu tunggu dari kesimpulan hingga putusan yang cukup lama ternyata sebanding dengan kualitas pertimbangan hakim. “Pertimbangan putusan saya baca 35 halaman, dari total putusan 315 halaman. Terus terang, saya sebagai pegiat hukum ketenagakerjaan dan konstitusi, kami sangat mengacungkan jempol kepada 9 hakim Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Harris menyebut putusan MK sangat komprehensif dan progresif. “Progresifnya terletak pada ada alasan-alasan dan dasar hukum yang tidak kami ajukan, tetapi Mahkamah mencari dan menemukan hukumnya sendiri. Sehingga putusan itu lebih dipertajam lagi daripada argumentasi-argumentasi hukum yang diajukan di dalam permohonan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa KSBSI sebenarnya mengajukan petitum alternatif. Petitum primer adalah membatalkan seluruh UU Tapera, sedangkan subsidair meminta pembatalan tujuh norma yang diuji jika MK berpendapat lain. “Ternyata petitum primer yang dikabulkan, karena memang Pasal 7 ayat (1) itu adalah jantung dan roh dari UU Tapera,” ujar Harris.

“Manakala Pasal 7 ayat (1) sudah dinyatakan unconstitutional, dampaknya terhadap semua norma yang diatur dalam UU Tapera menjadi tidak berdaya, tidak berlaku lagi, tidak operatif lagi,” tegasnya.

Apresiasi untuk Hakim yang Progresif

Harris menekankan bahwa putusan ini tidak hanya menguntungkan pekerja formal, tetapi juga informal dan seluruh masyarakat berpenghasilan. “Yang disasar UU Tapera ini bukan hanya pekerja formal, tetapi informal dan seluruh masyarakat yang berpenghasilan, baik pekerja formal maupun mandiri. Berilah apresiasi, berilah dua jempol kepada Mahkamah Konstitusi,” ajaknya.

Ia berharap putusan ini menjadi awal dari keputusan-keputusan terbaik MK ke depan. KSBSI saat ini juga sedang mengajukan pengujian terhadap UU Badan Dukungan Operasional Sistem (BDOS) dengan harapan mendapat putusan serupa.

“Hakim harus progresif, jangan pasif, tapi harus aktif. Karena yang mengajukan permohonan ke MK itu bukan masyarakat yang berilmu tinggi. Tidak banyak buruh sendiri, mahasiswa sendiri yang pemahaman hukum konstitusinya sudah maksimal,” kata Harris.

“Oleh karena itu, sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan ini,” pungkasnya.*

Artikel MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mk-kabulkan-gugatan-ksbsi-menyoal-uu-tapera-batal-keseluruhan/feed/ 0
Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani https://parade.id/wakil-ketua-dpr-dan-wamenaker-di-rakornas-ksbsi-dbkn-setingkat-menteri-sudah-ditandatangani/ https://parade.id/wakil-ketua-dpr-dan-wamenaker-di-rakornas-ksbsi-dbkn-setingkat-menteri-sudah-ditandatangani/#respond Fri, 15 Aug 2025 10:03:55 +0000 https://parade.id/?p=29167 Jakarta (parade.id)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) KSBSI Tahun 2025 di Oasis Amir Hotel, Kawasan Senen, Jakarta Pusat, 12-14 Agustus 2025. Rapat ini digelar dengan tema “Memperkuat Gerakan Buruh Menyongsong Era Pekerjaan Baru”. Di tengah tingginya tekanan ekonomi global dan marak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) […]

Artikel Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) KSBSI Tahun 2025 di Oasis Amir Hotel, Kawasan Senen, Jakarta Pusat, 12-14 Agustus 2025. Rapat ini digelar dengan tema “Memperkuat Gerakan Buruh Menyongsong Era Pekerjaan Baru”.

Di tengah tingginya tekanan ekonomi global dan marak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam acara tersebut, memuji pemerintahan Prabowo yang dinlainya cukup memperhatikan nasib dan kesejahteraan buruh.

Kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di  Monas beberapa waktu lalu, menurut Elly, menyiratkan tingginya perhatian Prabowo terhadap buruh.

Peluang dan Ancaman

Saat ini terdapat poin-poin penting yang telah direncanakan Pemerintah, seperti pembentukan Satgas PHK, penghapusan Outsourching, dan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DBKN).

“Kita mendengar Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sudah ditandatangani SK-nya… sudah ditandatangani.. untuk segera diberlakukan, atau ada poin-poin nanti yang akan dibuat dalam klausul atau apapun yang diperjuangkan oleh buruh,” kata Elly.

Namun demikian, menurut Elly, buruh lah yang harus menuangkan apa yang sebenarnya ingin diperjuangkan untuk kesejahteraan buruh seperti besaran upah dan kesejahteraan lainnya.

“Tema Rakornas KSBSI adalah memperkuat gerakan buruh menyongsong era pekerjaan baru. Dengan pekerjaan yang relevan saat ini, dimana di era pekerjaan baru ditandai oleh digitalisasi, artificial inteligen, informalisasi, otomatisasi, transisi energi dan perubahan bisnis global (yang) membawa dua wajah (yakni) peluang dan ancaman.” terangnya.

Dua Wajah itu, kata Elly, peluang dan ancaman, di satu sisi membawa peningkatan produktifitas, pekerjaan ramah lingkungan dan fleksibilitas pekerjaan. “Namun di sisi lain ada resiko besar berupa hilangnya pekerjaan, meluasnya pekerja kontrak atau freelance tanpa perlindungan , ditambah konflik perdagangan, dan perpajakan.” tandas dia.

DBKN dan Setingkat Menteri

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa tugas negara bukan hanya melihat problem perburuhan tetapi juga harus mampu menjadi jembatan yang baik antar buruh, pengusaha dan  pemerintah.

“Dan hari ini, jembatan komunikasi itu sudah terbentuk dengan lahirnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” tandas Wamenaker.

DKBN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Rencana pembentukannya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 lalu di Monas.

DKBN bertujuan untuk memperhatikan nasib buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, Pembentukannya diharapkan dapat menjadi wadah bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk bersama-sama merumuskan kebijakan yang berdampak positif pada kesejahteraan buruh.

Senada dengan Wamenaker, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang hadir dalam Rakornas KSBSI 2025 menjelaskan bahwa pemerintahan Prabowo konsen dengan masalah perburuhan. Hal itu ditandai dengan sudah ditandatanganinya DBKN.

“Ini saya mau bilang, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini isinya adalah pemimpin-pemimpin buruh besar di Indonesia.” kata Dasco. Tak cuma itu, bahkan para pemimpin buruh di DBKN ini kedudukannya setingkat menteri.

“Oleh karena itu, ditulis disitu, setingkat Menteri,” tandas dia.

“Artinya, Pak Prabowo itu sangat menghargai kawan-kawan Buruh. Jadi dalam kepemimpinan Pak Prabowo ini gak ada yang gak bisa dibicarakan antara Buruh, Pemerintah dan Pengusaha,” pungkas Dasco.*

Artikel Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/wakil-ketua-dpr-dan-wamenaker-di-rakornas-ksbsi-dbkn-setingkat-menteri-sudah-ditandatangani/feed/ 0
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil https://parade.id/ksbsi-tegaskan-komitmen-menghadapi-krisis-iklim-dan-transisi-yang-adil/ https://parade.id/ksbsi-tegaskan-komitmen-menghadapi-krisis-iklim-dan-transisi-yang-adil/#respond Fri, 15 Aug 2025 09:55:59 +0000 https://parade.id/?p=29163 Jakarta (parade.id)- Dampak perubahan iklim pada dunia industri secara nyata berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pekerja/buruh di Indonesia. Kondisi ini mendapat perhatian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Perubahan iklim mengacu pada perubahan jangka panjang dalam pola cuaca dan suhu bumi, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia yang melepaskan gas rumah kaca. Sementara transisi yang adil […]

Artikel KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dampak perubahan iklim pada dunia industri secara nyata berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pekerja/buruh di Indonesia. Kondisi ini mendapat perhatian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Perubahan iklim mengacu pada perubahan jangka panjang dalam pola cuaca dan suhu bumi, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia yang melepaskan gas rumah kaca.

Sementara transisi yang adil adalah pendekatan untuk memastikan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan secara lingkungan tidak meninggalkan siapa pun, terutama pekerja dan komunitas yang bergantung pada industri berbasis bahan bakar fosil.

Oleh karena itu, KSBSI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam menghadapi krisis iklim dan mendorong terwujudnya just transition atau transisi yang adil bagi pekerja.

Demikian disampaikan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam konferensi pers yang digelar usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KSBSI di Oasis Amir Hotel, Jakarta (12–14 Agustus 2025).

“Perubahan iklim telah memberikan dampak nyata bagi dunia kerja, mulai dari gangguan kesehatan dan keselamatan kerja akibat cuaca ekstrem, hingga ancaman hilangnya lapangan kerja pada sektor-sektor tertentu.” kata Elly.

Dia mengimbau, bahwa transisi menuju ekonomi hijau adalah sebuah keniscayaan, namun prosesnya harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja, menyediakan pelatihan dan keterampilan baru, serta menjamin keberlanjutan mata pencaharian.

“Itulah yang kami maksud dengan transisi yang adil,” terang Elly yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) untuk kawasan Asia Tenggara.

Sebagai komitmen mendorong peran Serikat Buruh dalam menghadapi krisis iklim dan mewujudkan transisi yang adil, perhelatan Rakornas KSBSI tahun ini mengusung tema “Memperkuat Gerakan Buruh untuk Menyongsong Era Pekerjaan Baru”, dengan salah satu fokus utama membahas strategi serikat buruh dalam menghadapi krisis iklim.

Sedikitnya ada 4 poin penting yang menjadi sorotan tajam serikat buruh independen pertama di Indonesia ini, KSBSI menilai bahwa pemerintah, pelaku usaha, dan serikat buruh harus bekerja sama untuk:

1. Memastikan kebijakan iklim nasional selaras dengan perlindungan pekerja.

2. Mengintegrasikan program pelatihan keterampilan hijau (green skills) untuk tenaga kerja terdampak.

3. Menjamin dialog sosial yang inklusif dalam setiap kebijakan transisi energi dan industri.

4. Mendorong investasi ramah lingkungan yang juga membuka lapangan kerja layak.

“KSBSI juga menyerukan agar pemerintah segera menyusun peta jalan transisi energi yang memasukkan aspek perlindungan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan standar upah layak bagi pekerja di sektor yang terdampak perubahan iklim maupun transisi energi.” kata Elly.

Untuk itu KSBSI memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung pergerakan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya di tempat kerja termasuk mengkampanyekan isu – isu yang mendunia, dalam hal ini, Presiden KSBSI berterimakasih kepada Danish Trade Union Development Agency (DTDA).

DTDA atau dikenal sebagai Ulandssekretariatet, adalah organisasi non-pemerintah Denmark yang fokus pada pengembangan profesional gerakan serikat pekerja Denmark. DTDA didirikan pada tahun 1987 oleh dua konfederasi serikat pekerja terbesar di Denmark, LO dan FTF, yang sekarang telah bergabung menjadi Konfederasi Serikat Buruh Denmark (FH).

DTDA mendukung penguatan kapasitas serikat pekerja di negara berkembang, termasuk Indonesia. Mereka bekerja sama dengan serikat pekerja di berbagai negara untuk menciptakan kondisi kerja yang adil, demokratis, sosial, dan ekonomi bagi semua orang.

Menjawab berbagai persoalan krisis iklim dan transisi yang adil, KSBSI menjadi salah satu inisiator yang terus mendorong agar pemerintah, pelaku usaha, dan serikat buruh dapat bekerja sama lebih erat dan memastikan ‘tidak ada yang ditinggalkan’ atau ‘no one left behind yang menjadi prinsip dalam konsep perubahan iklim dan transisi yang adil.

“Dengan Rakornas ini, KSBSI berharap dapat memperkuat solidaritas antar serikat buruh di seluruh Indonesia untuk bersatu dalam agenda lingkungan hidup dan ketenagakerjaan yang berkeadilan.” tandas Elly.*

Artikel KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ksbsi-tegaskan-komitmen-menghadapi-krisis-iklim-dan-transisi-yang-adil/feed/ 0
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK https://parade.id/karyawan-freeport-anggota-pk-fpe-ksbsi-gugat-uu-p2sk-ke-mk/ https://parade.id/karyawan-freeport-anggota-pk-fpe-ksbsi-gugat-uu-p2sk-ke-mk/#respond Wed, 06 Aug 2025 06:19:15 +0000 https://parade.id/?p=29129 Jakarta (parade.id)- Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi tiga karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materiil ini ditujukan pada Pasal 161 […]

Artikel Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi tiga karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil ini ditujukan pada Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK. Pasal 161 ayat 2 berbunyi, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” Sementara Pasal 164 ayat 2 menyebut, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari Manfaat Pensiun.”

Kedua pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” sehingga merugikan hak-hak pekerja, khususnya yang akan pensiun.

Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang, dalam pernyataannya, Rabu (6/8/2025) menegaskan, “Kami menilai dengan disahkannya UU P2SK, telah merugikan pekerja buruh, lebih khusus kepada karyawan PT Freeport Indonesia yang dana pensiunnya itu bisa melebihi Rp500 juta, bahkan Rp1 miliar. Jika aturan baru dalam UU P2SK dan turunannya, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2023, diimplementasikan, maka pembayaran pensiun akan dilakukan secara berkala dan itu sangat merugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marjan menyampaikan bahwa buruh akan menggugat pasal-pasal tersebut melalui Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia (Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil atas pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK.

Marjan juga menegaskan, “Aturan baru ini telah menimbulkan gejolak dan polemik di kalangan buruh. Jika sebelumnya pembayaran pensiun tidak dibatasi, tetapi kini hanya 20% yang dapat diambil sekaligus dan sisanya 80% dibayarkan secara berkala, sehingga merugikan buruh.”

Pekerja buruh menginginkan pembayaran dana pensiun dapat dilakukan secara sekaligus, termasuk untuk Janda/Duda yang kini dibatasi. Aturan baru yang mengatur skema pengambilan pensiun 20% sekaligus dan 80% dicicil dianggap tidak memberikan kebebasan pilihan bagi pekerja.

Marjan menambahkan, sedikitnya ada delapan alasan yang melandasi pengajuan permohonan tersebut. Pertama, pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi karena program pensiun pemohon adalah sukarela, bukan wajib.

Kedua, manfaat dana pensiun pemohon adalah pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Ketiga, janda/duda, anak, atau ahli waris peserta yang meninggal dunia akan dirugikan 40% jika pasal-pasal tersebut diterapkan.

Keempat, tidak jelas kepada siapa dibayarkan sisa manfaat dana pensiun jika peserta atau ahli waris meninggal dunia sebelum 10 tahun. Kelima, pasal-pasal itu mencabut kebahagiaan pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan usia panjang.

Keenam, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ketuju, pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi. Terakhir atau kedelapan, semua peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala.

Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah kekecewaan karyawan atas penerapan UU P2SK. Menurutnya, sebelum adanya UU P2SK, PT Freeport sudah memiliki program pensiun yang memberikan keleluasaan kepada karyawan untuk memilih skema pencairan manfaat pensiun, 100 persen sekaligus atau sistem 20 persen langsung dan 80 persen dicicil.

“Dalam aturan baru yang berlaku Oktober 2024, lembaga keuangan pensiun PT Freeport Indonesia tidak bisa lagi memberikan pilihan tersebut karena harus mengikuti ketentuan baru, sehingga timbul gejolak di kalangan karyawan,” ungkap Makmeser.

Keluhan karyawan sudah disampaikan kepada manajemen, pemerintah, dan OJK, namun tidak ada solusi selain menempuh jalur hukum dengan menggugat UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi.

“Harapan kami, aturan pensiun dikembalikan seperti semula. Tidak ada keharusan 20% dan sisanya 80%. Biarkan menjadi pilihan karyawan,” tegas Makmeser.

Dalam petitumnya, ketiga karyawan PT Freeport Indonesia meminta MK untuk:

  1. Mengabulkan permohonan uji materiil mereka sepenuhnya.
  2. Menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU No. 4/2023 tentang P2SK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai: dapat dilakukan berkala namun peserta dapat memilih untuk menerima sekaligus.
  3. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU No. 4/2023 tentang P2SK yang membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali maksimal 20% sekaligus, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai: dapat diambil sekaligus hingga 100% dari manfaat pensiun.*

Artikel Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/karyawan-freeport-anggota-pk-fpe-ksbsi-gugat-uu-p2sk-ke-mk/feed/ 0