Cholil Nafis Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/cholil-nafis/ Bersama Kita Satu Wed, 14 Aug 2024 05:40:24 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Cholil Nafis Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/cholil-nafis/ 32 32 Tidak Pancasilais Melarang Paskibraka Perempuan Muslim Berjilbab https://parade.id/tidak-pancasilais-melarang-paskibraka-perempuan-muslim-berjilbab/ https://parade.id/tidak-pancasilais-melarang-paskibraka-perempuan-muslim-berjilbab/#respond Wed, 14 Aug 2024 05:40:24 +0000 https://parade.id/?p=27664 Jakarta (parade.id)- Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan tidak pancasilais jika melarang Paskibraka 2024 perempuan muslim berjilbab. Ia menyinggung sila pertama di Pancasila. “Bagaimanpun Sila Ketuhanan Yg Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata KH Cholil, Rabu (14/8/2024), di akun X-nya. Ia pun meminta agar mencabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka perempuan. “atau pulang […]

Artikel Tidak Pancasilais Melarang Paskibraka Perempuan Muslim Berjilbab pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan tidak pancasilais jika melarang Paskibraka 2024 perempuan muslim berjilbab. Ia menyinggung sila pertama di Pancasila.

“Bagaimanpun Sila Ketuhanan Yg Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata KH Cholil, Rabu (14/8/2024), di akun X-nya.

Ia pun meminta agar mencabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka perempuan. “atau pulang aja adik2 yg berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” tekan Kiai Cholil.

Perihal kabar adanya larangan mengenakan jilbab bagi Paskibraka muslim di IKN, tentu penampakan yang berbeda dengan sebelum-sebelumnya, di mana pada perayaan Hari Kemerdekaan ada yang mengenakan jilbab.

Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Demikian dikutip republika.

Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

Saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan ulah BPIP.

(Rob/parade.id)

Artikel Tidak Pancasilais Melarang Paskibraka Perempuan Muslim Berjilbab pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tidak-pancasilais-melarang-paskibraka-perempuan-muslim-berjilbab/feed/ 0
PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat https://parade.id/pp-28-2024-menghapus-praktik-sunat-perempuan-mui-bertentangan-dengan-syariat/ https://parade.id/pp-28-2024-menghapus-praktik-sunat-perempuan-mui-bertentangan-dengan-syariat/#respond Mon, 05 Aug 2024 04:45:47 +0000 https://parade.id/?p=27614 Jakarta (parade.id)- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menghapus praktik sunat perempuan. Mengetahui itu, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan syariat. “Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” kata KH Cholil, […]

Artikel PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menghapus praktik sunat perempuan. Mengetahui itu, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan syariat.

“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” kata KH Cholil, lewat akun X-nya, Sabtu (3/8/2024).

Selain bertentangan dengan syariat (Islam), PP tersebut disebut Cholil tidak benar. “Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” katanya.

“Khitan menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib. Jadi jauh dari Islam klo praturannya melarang khitan,” imbuhnya.

Fatwa MUI tentang Pelarangan Khitan terhadap Perempuan

Pertama: Status Hukum Khitan Perempuan

1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kedua: Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan

Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Ketiga: Batas atau Cara Khitan Perempuan

Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Keempat: Rekomendasi

1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan

peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.

2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

Adapun poin-poin yang terdapat pada pasal 102 di PP 28/2024 sebagai berikut:

  • Menghapus praktik sunat perempuan;
  • Mengedukasi balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi;
  • Mengedukasi perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan;
  • Mengedukasi untuk menolak sentuhan di organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang;
  • Mempraktikkan perilaku hidup bersih pada organ reproduksi;
  • Memberikan layanan klinis medis.

(Rob/parade.id)

Artikel PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pp-28-2024-menghapus-praktik-sunat-perempuan-mui-bertentangan-dengan-syariat/feed/ 0