#Denny Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/denny/ Bersama Kita Satu Mon, 15 Apr 2024 07:59:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Denny Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/denny/ 32 32 “Bocoran” Putusan MK soal Pilpres 2024 oleh Denny Indrayana https://parade.id/bocoran-putusan-mk-soal-pilpres-2024-oleh-denny-indrayana/ https://parade.id/bocoran-putusan-mk-soal-pilpres-2024-oleh-denny-indrayana/#respond Mon, 15 Apr 2024 07:59:55 +0000 https://parade.id/?p=26838 Jakarta (parade.id)- Mantan Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana coba memprediksi putusan Mahkamh Konstitusi (MK) soal Pilres 2024. Disebutnya, berdasarkan Pasal 77 UU MK, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis. Pertama, Permohonan tidak dapat diterima ( ). Kedua, Permohonan dikabulkan. Atau ketiga, Permohonan ditolak. Berikut lengkapnya, yang ditulis […]

Artikel “Bocoran” Putusan MK soal Pilpres 2024 oleh Denny Indrayana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana coba memprediksi putusan Mahkamh Konstitusi (MK) soal Pilres 2024.

Disebutnya, berdasarkan Pasal 77 UU MK, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis. Pertama, Permohonan tidak dapat diterima ( ). Kedua, Permohonan dikabulkan. Atau ketiga, Permohonan ditolak.

Berikut lengkapnya, yang ditulis Denny lewat akun X pribadinya, Senin (15/4/2024):

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, ataupun , di Indonesia ataupun di Australia.

Berdasarkan Pasal 77 UU MK, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:

1. Permohonan tidak dapat diterima ( );

2. Permohonan dikabulkan; atau

3. Permohonan ditolak.

Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja; hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja.

Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut:

I.   : ,

Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. , .

II.   :

Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, .

III. : ,

Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru. Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun , tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

IV. : , , , ()

Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi . Dasar amar demikian ada dua, , peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.

, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “ , ().” Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.

Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.

Namun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:

1. , dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1);

2. Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya , dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.

3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.

Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis. Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang demikian. Sejauh ini, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi.

Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, bukan , mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya. Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.

Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: , .

(Rob/parade.id)

Artikel “Bocoran” Putusan MK soal Pilpres 2024 oleh Denny Indrayana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bocoran-putusan-mk-soal-pilpres-2024-oleh-denny-indrayana/feed/ 0
Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur, Pinta Denny Indrayana https://parade.id/ketua-mk-anwar-usman-harus-mundur-pinta-denny-indrayana/ https://parade.id/ketua-mk-anwar-usman-harus-mundur-pinta-denny-indrayana/#respond Mon, 28 Aug 2023 10:12:45 +0000 https://parade.id/?p=24856 Jakarta (parade.id)- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman harus mundur dari pemeriksaan perkara terkait syarat umum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Permintaan itu disampaikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Prof Denny Indrayana. Hari ini, Ahad, 27 Agustus 2023, ia selaku Pelapor perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik […]

Artikel Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur, Pinta Denny Indrayana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman harus mundur dari pemeriksaan perkara terkait syarat umum calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Permintaan itu disampaikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Prof Denny Indrayana.

Hari ini, Ahad, 27 Agustus 2023, ia selaku Pelapor perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap  Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hardcopy) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman dengan ini saya lampirkan dalam rilis ini,” katanya, dalam keterangan persnya.

Adapun dugaan pelanggaran etika yang diajukan oleh Denny pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

“Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023,” ia mengungkapkan.

Padahal kata Denny, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:

“Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: … b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan”.

“Bahwa karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut,” paparnya.

Bahwa meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun menurutnya sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024.

“Serta, meskipun putusan MK bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang, namun dalam hal syarat umur capres- cawapres, yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam pilpres, tentu hanyalah sangat sedikit orang.”

Faktanya, kata dia saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut karena terkait langsung dengan kepentingan keluarganya yaitu Gibran (dan Jokowi).

“Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.”

Denny, selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskan harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur capres- cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur, Pinta Denny Indrayana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketua-mk-anwar-usman-harus-mundur-pinta-denny-indrayana/feed/ 0
Jokowi adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan https://parade.id/jokowi-adalah-masalah-kita-wajib-diberhentikan/ https://parade.id/jokowi-adalah-masalah-kita-wajib-diberhentikan/#respond Mon, 26 Jun 2023 09:01:11 +0000 https://parade.id/?p=24540 Jakarta (parade.id)- Jokowi adalah (masalah) kita: wajib diberhentikan. Demikian judul tulisan Mantan Wakil Menkum HAM Prof Denny Indrayana yang diunggahnya di akun Twitter-nya, Ahad (25/6/2023). Dalam tulisan itu, Denny menyebut Jokowi bukan hanya bisa, tetapi wajib dimakzulkan, dengan tanda tanya. Logika berfikirnya sederhana, , kata Denny. “Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat […]

Artikel Jokowi adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Jokowi adalah (masalah) kita: wajib diberhentikan. Demikian judul tulisan Mantan Wakil Menkum HAM Prof Denny Indrayana yang diunggahnya di akun Twitter-nya, Ahad (25/6/2023).

Dalam tulisan itu, Denny menyebut Jokowi bukan hanya bisa, tetapi wajib dimakzulkan, dengan tanda tanya. Logika berfikirnya sederhana, , kata Denny.

“Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep,” kata Denny.

Berikut tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan dibeber oleh Denny.

Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres.

“Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah,” ungkapnya.

Menurut Denny, modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi.

“Saya berpendapat, inilah modus  , memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal,” kata dia.

Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada empat kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.

“Sampai saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum ( ),” ungkapnya lagi.

Ketiga, Presiden Jokowi dinilainya melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara. , yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat.

“Logika sederhana, bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan. Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap Negara,” terangnya.

Dengan tiga delik pelanggaran yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu () menurutnya untuk memberhentikan Jokowi tetapi tidak mau ().

(Rob/parade.id)

Artikel Jokowi adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/jokowi-adalah-masalah-kita-wajib-diberhentikan/feed/ 0