#DJP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/djp/ Bersama Kita Satu Mon, 27 Feb 2023 14:47:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #DJP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/djp/ 32 32 Aliansi Ini Keluarkan Tiga Tuntutan terkait DJP dan Kemenkeu https://parade.id/aliansi-ini-keluarkan-tiga-tuntutan-terkait-djp-dan-kemenkeu/ https://parade.id/aliansi-ini-keluarkan-tiga-tuntutan-terkait-djp-dan-kemenkeu/#respond Mon, 27 Feb 2023 14:47:47 +0000 https://parade.id/?p=23501 Jakarta (parade.id)- Beberapa aliansi seperti KOMRAD Pancasila, JIHN, BARAK 106, dan BARIS, mengeluarkan tuntutan terkait ramainya pemberitaan yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawainya. Pertama, mereka menuntut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang berat terhadap seluruh pegawai (ASN) yang telah melakukan pembangkangan terhadap pimpinan negara dan UU. […]

Artikel Aliansi Ini Keluarkan Tiga Tuntutan terkait DJP dan Kemenkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Beberapa aliansi seperti KOMRAD Pancasila, JIHN, BARAK 106, dan BARIS, mengeluarkan tuntutan terkait ramainya pemberitaan yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawainya.

Pertama, mereka menuntut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang berat terhadap seluruh pegawai (ASN) yang telah melakukan pembangkangan terhadap pimpinan negara dan UU.

Kedua, mereka menutut agar dipecat dan diperiksanya Dirjend Pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional, akuntabel,  yang dianggap oleh mereka telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya  naungan DJP, serta tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukkan gaya hedonis.

Ketiga, mereka menuntut agar segera dilakukannya reformasi pajak, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Jangan sampai asumsi yang beredar di masyarakat perihal membayar pajak hanya untuk memperkaya orang pajak berkembang liar,” demikian bunyi tuntutan yang diterima media, Senin (27/2/2023).

Menunggu respons Kemenkeu, mereka mengatakan dalam tempo 3X24 jam akan melakukan kajian lebih dalam perihal di atas–pembangkangan pegawai pajak terhadap arahan Presiden dan UU.

Kajian ini kata mereka nantinya akan meliputi seluruh aspek terkait, baik soal kedisiplinan hingga dugaan adanya “permainan kotor” di lingkungan pajak.

“Kajian tersebut nantinya akan kita laporkan ke Presiden, Kementerian Keuangan, KPK, Kepolisian dan lembaga terkait lainnya.”

Mereka mengingatkan, pertama, bahwa intruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan ingin agar ASN itu Ber-AKHLAK (ber-orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

“Dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN.”

Kedua, mereka mengingatkan bahwa di PP no 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat f mengatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.

Ketiga, bahwa UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

(Verry/parade.id)

Artikel Aliansi Ini Keluarkan Tiga Tuntutan terkait DJP dan Kemenkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aliansi-ini-keluarkan-tiga-tuntutan-terkait-djp-dan-kemenkeu/feed/ 0
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak https://parade.id/kasus-dugaan-penganiayaan-yang-melibatkan-pegawai-djp-direspons-dirjen-pajak/ https://parade.id/kasus-dugaan-penganiayaan-yang-melibatkan-pegawai-djp-direspons-dirjen-pajak/#respond Thu, 23 Feb 2023 03:34:05 +0000 https://parade.id/?p=23391 Jakarta (parade.id)- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ia mengaku turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten […]

Artikel Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang ramai di media massa membuat DJP memberikan pernyataan sikap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Ia mengaku turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Selain prihatin, Suryo mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo, dikutip laman pajak.go.id, kemarin, (22/2/2023).

Hal tersebut kata dia sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Lebih lanjut Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP. DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Kronologi

Pria berinisial MDS (20) diduga menganiaya D (17) di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Penganiayaan ini bermula ketika perempuan berinisial A mengadu kepada MDS soal perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban.

MDS yang memiliki hubungan spesial dengan A lantas menghubungi D guna mengkonfirmasi perihal tersebut. Namun, D yang merupakan anak pengurus GP Ansor itu tidak pernah mengindahkan telepon yang masuk.

Ia selalu me-reject telepon MDS selama berulang kali. Melihat realita itu, A dan MDS lantas membuat rencana untuk menjebak korban. Saksi A berusaha bertemu D dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban.

“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023), dikutip kompas.com.

“Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D,” sambung dia.

Awalnya, korban enggan menemui saksi A dan MDS. Namun ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada korban, D langsung keluar dari rumah temannya. Sesampainya di belakang mobil yang dibawa MDS, pelaku meminta konfirmasi kepada D soal perbuatan tidak baik yang dilakukan korban.

Namun, situasi yang kian memanas membuat MDS dan D cekcok. Perdebatan itu akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan MDS.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” imbuh Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan MDS sebagai tersangka. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan MDS yang berusia 20 tahun,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

(Rob/parade.id)

Artikel Kasus Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Pegawai DJP Direspons Dirjen Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasus-dugaan-penganiayaan-yang-melibatkan-pegawai-djp-direspons-dirjen-pajak/feed/ 0