#DKPP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/dkpp/ Bersama Kita Satu Mon, 05 Feb 2024 07:27:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #DKPP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/dkpp/ 32 32 DKPP Memutuskan Ketua KPU Melanggar Kode Etik karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres https://parade.id/dkpp-memutuskan-ketua-kpu-melanggar-kode-etik-karena-meloloskan-gibran-jadi-cawapres/ https://parade.id/dkpp-memutuskan-ketua-kpu-melanggar-kode-etik-karena-meloloskan-gibran-jadi-cawapres/#respond Mon, 05 Feb 2024 07:27:57 +0000 https://parade.id/?p=26240 Jakarta (parade.id)– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres). Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras […]

Artikel DKPP Memutuskan Ketua KPU Melanggar Kode Etik karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres). Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy, dikutip cnnindonesia.com.

Selain Ketua KPU, ada enam anggotanya yang juga diberikan sanksi serupa. Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Semuanya melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Artikel DKPP Memutuskan Ketua KPU Melanggar Kode Etik karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dkpp-memutuskan-ketua-kpu-melanggar-kode-etik-karena-meloloskan-gibran-jadi-cawapres/feed/ 0
Muhammad: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut Dilaporkan ke DKPP https://parade.id/muhammad-penyelenggara-pemilu-jangan-takut-dilaporkan-ke-dkpp/ https://parade.id/muhammad-penyelenggara-pemilu-jangan-takut-dilaporkan-ke-dkpp/#respond Wed, 15 Jul 2020 09:35:00 +0000 https://parade.id/?p=3760 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan penyelenggara pemilu jangan takut dengan adanya kemungkinan pelaporan ke DKPP dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19. “Kami betul-betul mengapresiasi dan memberikan dukungan terutama teman-teman ad-hoc, bentuknya, teman-teman jangan ragu dan jangan takut dilaporkan ke DKPP,” kata Muhammad di Jakarta, Rabu. […]

Artikel Muhammad: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut Dilaporkan ke DKPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan penyelenggara pemilu jangan takut dengan adanya kemungkinan pelaporan ke DKPP dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19.

“Kami betul-betul mengapresiasi dan memberikan dukungan terutama teman-teman ad-hoc, bentuknya, teman-teman jangan ragu dan jangan takut dilaporkan ke DKPP,” kata Muhammad di Jakarta, Rabu.

Mengelola pilkada di tengah pandemi, kata dia, memang tidak mudah, beban penyelenggara tentu akan bertambah. Selain soal aturan dan teknis pemilu, kini bebannya tentu bertambah karena pandemi.

“Maka kami selalu mengingatkan tentang prinsip-prinsip etika, selain aturan yang sudah disusun oleh KPU dan Bawaslu, juga ada prinsip kode etik dan kode perilaku, sekali lagi Insya Allah kami tetap bersama anda,” kata dia.

Penyelenggara, kata dia, tidak perlu takut dengan DKPP, karena DKPP tidak sembarang memproses dugaan penyelenggaraan pemilu.

“Kami bisa membedakan mana laporan masyarakat yang provokatif, sakit hati dengan laporan yang memang harus diperiksa. Jadi saya berharap tantangan pandemi ini tidak mengurangi semangat dan kemampuan profesionalisme kita untuk mengelola pilkada dengan baik,” ucapnya.

Sejak 15 Juli 2020 ini, menurut Muhammad, penyelenggara tingkat ad-hoc di KPU mulai menyelenggarakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Tahapan tersebut berlangsung secara tatap muka dengan masyarakat atau pemilih, kata dia, tentunya banyak aturan yang harus dijalankan, termasuk protokol kesehatan COVID-19. Hal tersebut menjadi tanggung jawab petugas di lapangan.

“DKPP mengapresiasi kegiatan klik serentak (pencocokan data pemilih dan gerakan klik serentak), terutama jajaran ad-hoc. Kami betul-betul mengapresiasi dan memberikan dukungan,” ujarnya.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Muhammad: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut Dilaporkan ke DKPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/muhammad-penyelenggara-pemilu-jangan-takut-dilaporkan-ke-dkpp/feed/ 0
DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu https://parade.id/dkpp-berhentikan-empat-penyelenggara-pemilu/ https://parade.id/dkpp-berhentikan-empat-penyelenggara-pemilu/#respond Wed, 08 Jul 2020 13:11:31 +0000 https://parade.id/?p=3146 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat penyelenggara pemilu pada sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sumba Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Putusan Alfitra Salamm di Jakarta Rabu. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian […]

Artikel DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat penyelenggara pemilu pada sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sumba Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Putusan Alfitra Salamm di Jakarta Rabu.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Sophia Marlinda Djami dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020

DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Bungo Musfal dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020.

Dua penyelenggara pemilu lainnya yang diberhentikan DKPP adalah anggota KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh dalam perkara nomor 54-PKE-DKPP/IV/2020, serta anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Prasetya Andhika Syah Putra dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Timbul Panggabean dan sanksi pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (kordiv) teknis KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Jonas Bernad Pasaribu.

Jumlah sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan kali ini sebanyak 33, terdiri atas 14 rehabilitasi, 5 peringatan, 8 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian dari jabatan koordinator divisi, dan 4 pemberhentian tetap.

Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai ketua majelis serta Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto sebagai anggota majelis.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dkpp-berhentikan-empat-penyelenggara-pemilu/feed/ 0
Sidang Etik, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu https://parade.id/sidang-etik-dkpp-berhentikan-dua-penyelenggara-pemilu/ https://parade.id/sidang-etik-dkpp-berhentikan-dua-penyelenggara-pemilu/#respond Wed, 24 Jun 2020 14:16:03 +0000 https://parade.id/?p=1417 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Siaran pers DKPP menyebutkan dua penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni Hasrun Syahputra selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Tahir (anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong). Sidang KEPP DKKP dengan agenda […]

Artikel Sidang Etik, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap dua penyelenggara pemilu dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Siaran pers DKPP menyebutkan dua penyelenggara pemilu yang dimaksud, yakni Hasrun Syahputra selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dan Tahir (anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong).

Sidang KEPP DKKP dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 10 perkara berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring.

Sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Hasrun Syahputra berkaitan dengan perkara 34-PKE-DKPP/III/2020, yakni dugaan terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.

Dalam sidang virtual yang diselenggarakan pada Kamis (14/5) lalu, pengadu melampirkan beberapa bukti di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdapat tanda tangan atas nama Teradu.

Meskipun laporan tersebut telah dibantah oleh Hasrun dan mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013, namun saat majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, teradu mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya.

Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, memeriksa keterangan pengadu dan teradu, mendengar keterangan saksi teradu dan pihak Terkait, memeriksa semua bukti dokumen, DKPP menilai bahwa teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra Pamungkas selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo menegaskan dalam sidang.

Sementara pemberhentian tetap terhadap Tahir, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong berkaitan dengan perkara 10-PKE-DKPP/I/2020.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Puncak, Penehas Kogoya (dalam perkara 13-PKE-DKPP/I/2020), serta sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul (dalam perkara 45-PKE-DKPP/IV/2020).

Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang KEPP tersebut sebanyak 41 putusan, terdiri atas rehabilitasi (13), peringatan (19), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan ketua (1), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (2).

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai ketua majelis, serta Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, M.IP sebagai anggota majelis.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Sidang Etik, DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sidang-etik-dkpp-berhentikan-dua-penyelenggara-pemilu/feed/ 0