#DPRRI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/dprri/ Bersama Kita Satu Mon, 03 Aug 2020 07:46:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #DPRRI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/dprri/ 32 32 Terkait Omnibus Law, Buruh Ancam akan Mogok Nasional https://parade.id/terkait-omnibus-law-buruh-ancam-akan-mogok-nasional/ Mon, 03 Aug 2020 07:46:35 +0000 https://parade.id/?p=5204 Jakarta (PARADE.ID)- Terkait Omnibus Law, buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di tanggal 14 Agustus nanti. Buruh mengatakan, bahwa hal demikian harus dilakukan karena tidak ada pilihan. “Mungkin itu akan dihadiri massa puluhan ribu, karena kami sudah merencanakan dan menyiapkan itu,” kata Riden Hatam Aziz, Senin (3/8/2020), di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Selain itu, […]

Artikel Terkait Omnibus Law, Buruh Ancam akan Mogok Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Terkait Omnibus Law, buruh mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di tanggal 14 Agustus nanti. Buruh mengatakan, bahwa hal demikian harus dilakukan karena tidak ada pilihan.

“Mungkin itu akan dihadiri massa puluhan ribu, karena kami sudah merencanakan dan menyiapkan itu,” kata Riden Hatam Aziz, Senin (3/8/2020), di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Selain itu, mereka juga mengancam akan melakukan mogok nasional jika Omnibus Law membuat pemangku negeri tetap bergeming.

“1-2 bulan kami melakukan komunikasi dengan pemangku negeri ini, tapi ternyata secara substantif tidak membuahkan apa-apa. Dan sangat memungkinkan kami akan melakukan mogok nasional,” tambah Sekjen DPP FSPMI itu.

Aziz mengatakan bahwa hingga saat ini masih ada aksi, karena ia melihat draft-draft Omnibus Law tidak ada perubahan. Setidaknya sembilan alasan di mana buruh menolak Omnibus Law itu.

“Maka kami tolak. Dengan demikian kami memberikan warning kepada DPR RI bahwa persidangan hari ini dibatalkan. Kalau tidak maka kami akan melakukan aksi secara terus menerus di DPR RI,” tegasnya!

Aziz menyebut melakukan aksi hari ini juga karena mendapatkan informasi akan ada rapat di Baleg DPR RI. Padahal di masa reses DPR RI, yang seharusnya tidak ada persidangan-persidangan.

“Sebagaimana kami ketahui, bahwa dalam tata tertib reses, tidak boleh ada persidangan-persidangan walau faktanya ada,” kata dia.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Terkait Omnibus Law, Buruh Ancam akan Mogok Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dari RUU HIP ke RUU BPIP https://parade.id/dari-ruu-hip-ke-ruu-bpip/ Thu, 16 Jul 2020 10:54:16 +0000 https://parade.id/?p=3827 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah dan DPR RI kabarnya sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Kesepakatannya lahir hari ini, Kamis (16/7/2020), di gedung DPR RI. “Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dan mengganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berisi tugas dan tanggung jawab dari BPIP,” demikian info yang didapat redaksi parade.id, […]

Artikel Dari RUU HIP ke RUU BPIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah dan DPR RI kabarnya sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Kesepakatannya lahir hari ini, Kamis (16/7/2020), di gedung DPR RI.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dan mengganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berisi tugas dan tanggung jawab dari BPIP,” demikian info yang didapat redaksi parade.id, Kamis.

Konsep pengganti RUU HIP pun telah ada. Sudah siap.

“Bahwa pada kesempatan ini kami Pimpinan DPR baru saja selesai menerima Wakil Pemerintah atau utusan dari Presiden yang dipimpin Pak Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama-sama atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” demikian kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengklaim bahwa konsep yang disampaikan oleh pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP di HIP dan diperkuat menjadi substansi RUU.

“Yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal substansi pasal-pasal RUU BPIP berbeda,” kata dia lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa RUU BPIP ini hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasar pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain dikatan olehnya sudah tidak ada lagi dalam konsideran, mengingat juga terdapat dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme Marxisme dan Leninisme.

“DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari memberi saran masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” katanya.

DPR bersama pemerintah disebutnya akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya rancangan UU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

“Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Konsep pengganti RUU HIP ke RUU BPIP dari Presiden diserahkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ditandatangani oleh Menkumham, Sekneg, dan Mendagri.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut: Tito Karnavian (Mendagri), Prabowo Soebianto (Menhan), Tjahyo Kumolo (Menpan-RB), Pratikno (Mensesneg), dan Yasona Laoly (Menkumham).

(Reza/PARADE.ID)

Artikel Dari RUU HIP ke RUU BPIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
DPR Pertanyakan Ditjen Imigrasi terkait Paspor Djoko Tjandra https://parade.id/dpr-pertanyakan-ditjen-imigrasi-terkait-paspor-djoko-tjandra/ Mon, 13 Jul 2020 06:36:45 +0000 https://parade.id/?p=3496 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan mengapa pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa mengeluarkan paspor untuk buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. “Djoko Tjandra sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Papua Nugini, lalu bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor Indonesia,” kata […]

Artikel DPR Pertanyakan Ditjen Imigrasi terkait Paspor Djoko Tjandra pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan mengapa pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa mengeluarkan paspor untuk buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

“Djoko Tjandra sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Papua Nugini, lalu bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor Indonesia,” kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mempertanyakan pihak Keimigrasian Kemenkumham bisa mengeluarkan paspor pada seseorang khususnya paspor Djoko Tjandra yang diterbitkan dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Menurut dia, Ditjen Imigrasi Kemenkumham harus menjelaskan proses kehati-hatian sebelum mengeluarkan paspor kepada seseorang karena semua warga sudah mengetahui bahwa Djoko Tjandro merupakan seorang buronan.

“Seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu kalau Djoko Tjandra merupakan buronan dan terpidana, saya ingin Dirjen Imigrasi memberikan jawaban apa adanya. Kalau ada kelalaian dan kesalahan, akui saja,” ujarnya.

Arsul mengatakan Djoko dengan status buronan datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor lalu apakah Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian sebelum mengeluarkan paspor tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Syarifuddin Sudding mengatakan dalam kasus Djoko Tjandra terdapat keanehan karena yang bersangkutan sebagai warga negara asing dan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Menurut dia, seseorang napi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap lalu mengapa pihak imigrasi bisa mengeluarkan paspor atas nama Djoko Tjandra pada tanggal 23 Juni.

“Ini jadi pengetahuan umum dan tidak perlu cari alasan. orang ini merupakan napi yang (kasusnya) telah berkekuatan hukum tetap, tapi kenapa paspor atas nama yang bersangkutan bisa keluar tanggal 23 Juni yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara tanpa koordinasi dengan penegak hukum,” katanya.

Sudding mempertanyakan sistem keimigrasian yang ada karena kenapa bisa tidak terdeteksi pencarian seorang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), lalu bagaimana koordinasi dengan penegak hukum.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dengan dihadiri Dirjen Imigrasi Kemenmumham Djoni Ginting.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel DPR Pertanyakan Ditjen Imigrasi terkait Paspor Djoko Tjandra pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Anggota DPR: Perpres Kartu Prakerja Baru Masih Sama dengan Sebelumnya https://parade.id/anggota-dpr-perpres-kartu-prakerja-baru-masih-sama-dengan-sebelumnya/ Mon, 13 Jul 2020 03:08:33 +0000 https://parade.id/?p=3459 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelaksanaan Kartu Prakerja terbaru Nomor 76 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 masih sama dengan Perpres Kartu Prakerja sebelumnya Nomor 36 Ttahun 2020. “Saya melihat tidak banyak perubahan dalam Perpres (baru) ini, semangatnya masih sama seperti yang lama,” […]

Artikel Anggota DPR: Perpres Kartu Prakerja Baru Masih Sama dengan Sebelumnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelaksanaan Kartu Prakerja terbaru Nomor 76 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 masih sama dengan Perpres Kartu Prakerja sebelumnya Nomor 36 Ttahun 2020.

“Saya melihat tidak banyak perubahan dalam Perpres (baru) ini, semangatnya masih sama seperti yang lama,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu malam.

Menurut Sukamta, memang terdapat penambahan yang disebutkan pada pasal 5 mengenai konten pelatihan kewirausahaan, disebutkan juga pada pasal 6 ayat 2 tentang pelatihan dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja.

“Ini kan seperti tambahan pemanis kata saja,” kata Sukamta.

Menurut anggota Badan Anggaran DPR RI itu, jika pemerintah peka terhadap berbagai kritik dan masukan, semestinya pelatihan daring ditiadakan karena banyak mendapat kritikan.

Masyarakat, menurut Sukamta, ingin skema kartu prakerja yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menilai skema yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK itu akan lebih efisien dalam menghemat pengeluaran anggaran negara.

“Mestinya dengan kondisi krisis ekonomi yang mulai terasa saat ini, semangatnya efisiensi anggaran hanya untuk hal-hal yang mendesak. Jika pelatihan secara daring ditiadakan, setidaknya negara bisa hemat Rp5,6 triliun. Anggaran ini bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19 atau untuk pemulihan usaha mikro dan kecil,” kata Sukamta.

Ia pun meminta pemerintah membujuk perusahaan platform digital untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat, khususnya kalangan pencari kerja dari keluarga tidak mampu.

“Saya yakin perusahaan platform digital, yang saat ini sedang mereguk untung besar, mau untuk buat skema pelatihan gratis,” kata Sukamta.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat aturan yang dapat dapat mengarah kepada penyimpangan moral (moral hazard) di masa pandemi COVID-19.

Seperti dalam pasal 31 A peraturan presiden terbaru menyebutkan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini kan jelas bisa membuka peluang korupsi, karena diberi diskresi sebagai proses yang tidak masuk pengadaan barang dan jasa,” kata Sukamta.

Kemudian, pada pasal 31B, peraturan presiden menyebutkan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

“Ukuran iktikad baik kan sangat subjektif, revisi Perpres (Kartu Prakerja) ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat pandemi,” kata Sukamta.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Anggota DPR: Perpres Kartu Prakerja Baru Masih Sama dengan Sebelumnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Terkait Tapera, Anggota Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Empat Hal https://parade.id/terkait-tapera-anggota-komisi-v-dpr-minta-pemerintah-lakukan-empat-hal/ Fri, 10 Jul 2020 05:02:02 +0000 https://parade.id/?p=3297 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah melakukan empat hal penting terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar program itu menguntungkan rakyat. “Jika memang Tapera tidak bisa ditunda, saya mendesak pemerintah melakukan empat hal agar program Tapera menguntungkan rakyat,” ujar Syaikhu dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat. Pertama, dalam Kepmen […]

Artikel Terkait Tapera, Anggota Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Empat Hal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah melakukan empat hal penting terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar program itu menguntungkan rakyat. “Jika memang Tapera tidak bisa ditunda, saya mendesak pemerintah melakukan empat hal agar program Tapera menguntungkan rakyat,” ujar Syaikhu dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat.

Pertama, dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 diatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kelompok sasaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera, KPR Subsidi Bunga Kredit (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM), terdapat batasan penghasilan per bulan maksimal Rp8 juta.

Syaikhu mempertanyakan alasan aturan tersebut.

“Ini dasarnya apa? Rasionalisasinya apa sehingga menetapkan batas maksimal Rp8 juta untuk ikut Tapera?” tanya Syaikhu.

Menurut Syaikhu, angka tersebut bisa merugikan bagi mereka yang berhak ikut Tapera, khususnya bagi suami istri yang memiliki penghasilan gabungan melebihi Rp8 juta.

Misalnya, dia menyontohkan, ada suami istri bekerja di DKI Jakarta, dengan UMR sekitar Rp4,2 jutaan, maka jika digabung jumlahnya Rp 8,4 jutaan. Otomatis pasangan tersebut tidak dapat mengikuti Tapera, padahal mereka belum punya rumah.

“Jangan sampai aturan ini merugikan,” tegas Politisi PKS itu.

Syaikhu menyatakan perlunya pijakan yang kuat jika memang ingin menetapkan batas maksimal Rp8 juta, misalnya Rp8 juta dijadikan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Aturan semacam itu dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengikutsertakan MBR dalam Tapera. Sebab pajak penghasilannya masih dibebaskan.

Kedua, Syaikhu mengingatkan bahwa di samping mengelola dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Tapera juga menerima peserta dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dana wakaf dan dana program pembiayaan perumahan lainnya.

Artinya, kata dia, target 500.000 rumah masih dirasakan kurang. Terlebih backlog pada awal 2020 untuk kelompok ini masih sebesar 1,72 juta unit, belum lagi penambahan kebutuhan perumahan setiap tahunnya.

“Ini tentu saja masih sangat jauh angkanya. Kebutuhannya jelas di atas 500 ribu unit rumah,” ungkap Syaikhu.

Ketiga, Syaikhu meminta Tapera ditunda, mengingat situasi yang masih terdampak pandemi COVID-19. Namun, jika tidak dapat ditunda Syaikhu meminta pemerintah memberikan subsidi khususnya kepada ASN Golongan I dan II.

“Idealnya ditunda. Tapi jika pemerintah memaksa, maka saya minta agar ada subsidi bagi ASN Golongan I dan II. Sebab potongan sebesar 2,5 persen itu memberatkan ditengah situasi sekarang,” kata Syaikhu.

Keempat, Syaikhu berharap BP Tapera bisa membantu aksesibilitas peserta untuk mendapatkan perumahan. Disamping itu, setelah selesai melakukan cicilan, BP Tapera bisa membantu peserta untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas rumahnya.

“Ini sangat penting. Para peserta harus dapat kejelasan status kepemilikan rumah setelah selesai,” ujar Syaikhu.
(Antara/PARADE.ID)

Artikel Terkait Tapera, Anggota Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Empat Hal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Anggota DPR: Penghitungan Suara Manual Lebih Transparan dari E-voting https://parade.id/anggota-dpr-penghitungan-suara-manual-lebih-transparan-dari-e-voting/ Thu, 09 Jul 2020 22:01:53 +0000 https://parade.id/?p=3274 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai penghitungan dan pemilihan suara secara manual lebih mengedepankan asas keterbukaan (transparansi) daripada menggunakan sistem elektronik atau “e-voting”. Karena itu menurut dia, sistem pemungutan suara manual lebih baik dimasukkan dalam aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu daripada menggunakan sistem “e-voting”. “Saya mendukung sistem […]

Artikel Anggota DPR: Penghitungan Suara Manual Lebih Transparan dari E-voting pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai penghitungan dan pemilihan suara secara manual lebih mengedepankan asas keterbukaan (transparansi) daripada menggunakan sistem elektronik atau “e-voting”.

Karena itu menurut dia, sistem pemungutan suara manual lebih baik dimasukkan dalam aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu daripada menggunakan sistem “e-voting”.

“Saya mendukung sistem manual karena menerapkan asas keterbukaan, kalau rekap elektronik silahkan saja tinggal nanti diperbaiki,” kata Zulfikar di Jakarta, Kamis.

Dia mengakui memang dalam pelaksanaan Pemilu dibutuhkan kecepatan dalam penghitungan suara namun juga membutuhkan keterbukaan yang bisa menjamin kepercayaan masyarakat atas hak suaranya yang telah diberikan.

Menurut dia, sistem penghitungan suara manual yang selama ini telah diterapkan di Indonesia mampu membuat semua orang terlibat mengikuti dan memantau prosesnya yang berjalan.

“Di sisi lain, bicara ‘e-voting’ maka terkait dengan kepercayaan, apakah teknologi yang digunakan sudah siap dan terpercaya. Di beberapa negara yang sudah maju sistem demokrasi malah kembali menggunakan manual tidak lagi elektronik,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai untuk mengatasi kecepatan dalam pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu akan teratasi dengan merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait keserentakan pemilu yang meminta agar pelaksanaan pemilu dipisah yaitu nasional dan daerah.

Menurut dia, sesuai Putusan MK itu keserentakan pemilu yang dianggap konstitusional yaitu seperti yang dilaksanakan pada Pemilu 2019 yaitu DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

“Karena yang mutlak itu tiga dan yang lain tergantung pembentuk UU, kami mengusulkan lokal yaitu DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Karena itu dia mengusulkan adanya pemisahan pemilu mengikuti Putusan MK sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara bisa berjalan lebih cepat karena hanya tiga kotak yaitu DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.

Keserentakan Pemilu tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019 yang di dalamnya memuat enam varian model pemilu serentak untuk digagas oleh pengubah UU sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Keenam varian tersebut yaitu pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan presiden. Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, presiden, gubernur, bupati, dan wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi dan gubernur, dan beberapa waktu setelahnya pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Keenam, pilihan-pilihan keserentakan lain sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
(Antara/PARADE.ID)

Artikel Anggota DPR: Penghitungan Suara Manual Lebih Transparan dari E-voting pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Menkumham Atas Ekstradisi Maria Pauline https://parade.id/ketua-komisi-iii-dpr-apresiasi-menkumham-atas-ekstradisi-maria-pauline/ Thu, 09 Jul 2020 04:27:04 +0000 https://parade.id/?p=3187 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. “Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud,” ujar Herman dalam keterangan […]

Artikel Ketua Komisi III DPR Apresiasi Menkumham Atas Ekstradisi Maria Pauline pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

“Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud,” ujar Herman dalam keterangan pers kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Herman menambahkan bahwa proses ekstradisi itu juga tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum kepada Maria Pauline Lumowa.

Padahal, menurut Herman, proses ekstradisi ini juga tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda. Kabar ini dinilai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini,” ujar kata lelaki asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Kini, Herman Herry berharap lembaga penegak hukum dapat menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI dengan dugaan menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.
(Antara/PARADE.ID)

Artikel Ketua Komisi III DPR Apresiasi Menkumham Atas Ekstradisi Maria Pauline pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
F-PDIP Jelaskan Alasan Pergantian Rieke dari Baleg DPR https://parade.id/f-pdip-jelaskan-alasan-pergantian-rieke-dari-baleg-dpr/ Wed, 08 Jul 2020 10:20:23 +0000 https://parade.id/?p=3120 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa pergantian Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI merupakan rotasi biasa. “Saya dengar hal yang sama (pergantian Rieke dari pimpinan Baleg DPR RI). Bisa dicek kepada pimpinan Baleg DPR atau pimpinan Fraksi PDIP DPR RI,” kata Hendrawan kepada ANTARA di […]

Artikel F-PDIP Jelaskan Alasan Pergantian Rieke dari Baleg DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa pergantian Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI merupakan rotasi biasa.

“Saya dengar hal yang sama (pergantian Rieke dari pimpinan Baleg DPR RI). Bisa dicek kepada pimpinan Baleg DPR atau pimpinan Fraksi PDIP DPR RI,” kata Hendrawan kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Hendrawan menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan rotasi biasa bagi Fraksi PDIP DPR RI. Misalnya, dirinya dirotasi dari anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menjadi anggota Baleg.

Anggota Komisi XI DPR itu membenarkan bahwa anggota Komisi III DPR RI FPDIP Nurdin yang akan menggantikan posisi Rieke di pimpinan Baleg.

“Saya mendengar nama yang sama (Nurdin sebagai pengganti Rieke jadi pimpinan Baleg DPR RI),” ujarnya.

Dijelaskan pula oleh Hendrawan bahwa penetapan pergantian pimpinan Baleg DPR dari Fraksi PDIP baru dilakukan pada pekan depan.

Sebelumnya, Rieke menjadi pimpinan Baleg DPR RI bersama Supratman Andi Agtas (Ketua Baleg DPR RI Fraksi Gerindra), Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg Fraksi NasDem), Achmad Baidowi (Wakil Ketua Baleg Fraksi PPP, dan Ibnu Multazam (Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB).

Selain menjadi pimpinan Baleg, Rieke menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Baleg DPR RI.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel F-PDIP Jelaskan Alasan Pergantian Rieke dari Baleg DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Anggota DPR: RUU PDP Urgen Disahkan Lindungi Privasi Warga https://parade.id/anggota-dpr-ruu-pdp-urgen-disahkan-lindungi-privasi-warga/ Wed, 08 Jul 2020 09:01:55 +0000 https://parade.id/?p=3099 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat penting untuk segera menjadi undang-undang karena akan melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi. “Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR,” kata […]

Artikel Anggota DPR: RUU PDP Urgen Disahkan Lindungi Privasi Warga pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat penting untuk segera menjadi undang-undang karena akan melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi.

“Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR,” kata Karding di Jakarta, Rabu.

Karding mengatakan bahwa Komisi I sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dan berbagai institusi yang punya kompetensi dan paham terkait dengan perlindungan data pribadi.

Komisi I sedang mencari berbagai masukan dari semua pihak agar RUU PDP ketika menjadi UU bisa memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data privasi warga.

Hal itu, menurut dia, terkait dengan perlindungan data untuk kepentingan privasi warga negara maupun data institusi.

“Kami sedang cari masukan-masukan dari segala arah agar UU yang akan dibuat ini benar-benar memberikan perlindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data privasi warga negara terkait dengan perlindungan data privasi maupun institusi,” ujarnya.

Karding menyatakan optimistis RUU PDP bisa selesai pada tahun ini.

“Tinggal bagaimana Pemerintah punya komitmen yang kuat. Pasalnya, ada dua pihak yang membahas RUU, yaitu DPR dan pemerintah. Kalau keduanya ‘kenceng’, bisa segera selesai,” katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan direlokasi menjadi Prolegnas 2021.

RUU usulan Komisi I DPR yang masih masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RUU PDP, sementara itu RUU yang direlokasi masuk Prolegnas 2021 adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sementara itu, RUU Keamanan Laut yang merupakan usulan pemerintah dikeluarkan dari Prolegnas 2020, kemudian diganti dengan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Anggota DPR: RUU PDP Urgen Disahkan Lindungi Privasi Warga pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dipertanyakan, Realisasi Anggaran KLHK Masih 31,55 Persen https://parade.id/dipertanyakan-realisasi-anggaran-klhk-masih-3155-persen/ Wed, 08 Jul 2020 07:36:05 +0000 https://parade.id/?p=3084 Jakarta (PARADE.ID)- Capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan realisasi anggaran pada 2020 yang masih tergolong rendah, yaitu 31,55 persen, dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Capain tersebut setara Rp2,1 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp6,7 triliun,” kata Ketua Komisi IV DPR Sudin saat rapat kerja dengan KLHK di Jakarta, Rabu. Capaian […]

Artikel Dipertanyakan, Realisasi Anggaran KLHK Masih 31,55 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan realisasi anggaran pada 2020 yang masih tergolong rendah, yaitu 31,55 persen, dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Capain tersebut setara Rp2,1 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp6,7 triliun,” kata Ketua Komisi IV DPR Sudin saat rapat kerja dengan KLHK di Jakarta, Rabu.

Capaian kinerja KLHK tersebut berada di urutan ke-63 dari 85 kementerian dan lembaga yang ada. Oleh karena masih rendah capaian kinerja itu, DPR meminta penjelasan dari Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

“Capaian ini agak jauh di bawah nampaknya,” kata dia.

Komisi IV DPR juga meminta penjelasan terkait dengan upaya serta langkah yang akan dilakukan oleh KLHK untuk meningkatkan capaian realisasi kinerja pada sisa tahun anggaran.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR juga meminta perkembangan dan laporan detail pelaksanaan program strategis kementerian terkait dengan penanggulangan dampak pandemi COVID-19.

“Kami juga ingin mendapat penjelasan mengenai tindak lanjut atas beberapa kesimpulan terdahulu yang di dalamnya juga terkait beberapa laporan hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI yang perlu ditindaklanjuti KLHK,” ujar dia.

Komisi IV DPR juga meminta penjelasan terkait dengan isu-isu penting bidang lingkungan hidup, di antaranya pencurian keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik, pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta konflik hutan adat dan pelestarian flora dan fauna di Tanah Air.

Sudin mengatakan penjelasan dari KLHK atas beragam persoalan tersebut akan berguna untuk mencari tahu alternatif pemecahan masalah bidang lingkungan hidup dan kehutanan ke depan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan perkembangan dan evaluasi keuangan KLHK per 6 Juni 2020, yaitu 31,5 persen, sedangkan Rabu pagi ini naik menjadi 32,11 persen berdasarkan data Kementerian Keuangan.

“Jadi ada kemajuan per hari dan langkah-langkah percepatan sedang kita lakukan karena baru saja dilonggarkan di KPKN jadi proses administrasi sedang dilakukan,” kata dia.

Siti memperkirakan pada awal dan pertengahan Agustus 2020 sudah bisa mencapai 49 persen.

Apabila proses pengadaan barang dan jasa sudah berjalan, kata dia, perkembangannya akan lebih cepat.

“Jadi itu penjelasan yang berkaitan administrasi keuangan dan anggaran,” ujar dia.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Dipertanyakan, Realisasi Anggaran KLHK Masih 31,55 Persen pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>