#DRD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/drd/ Bersama Kita Satu Sat, 23 Mar 2024 22:35:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #DRD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/drd/ 32 32 DRD Sorot Anggaran Ratusan Miliar Mengatasi Banjir di Tanjung Redeb https://parade.id/drd-sorot-anggaran-ratusan-miliar-mengatasi-banjir-di-tanjung-redeb/ Sat, 23 Mar 2024 22:24:38 +0000 https://parade.id/?p=26602 Berau (parade.id)- Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau serius menyiapkan anggaran sebesar Rp 122,9 miliiar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb. Anggaran itu disiapkan sebagai anggaran drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan pemukiman. Bupati Berau Sri Juniarsih menuturkan, pihaknya mendukung peningkatan kemajuan untuk daerah perkotaan. Terkait pernyataan Bupati Berau Sri Juniarsih dan APBD yang diusulkan […]

Artikel DRD Sorot Anggaran Ratusan Miliar Mengatasi Banjir di Tanjung Redeb pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Berau (parade.id)- Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau serius menyiapkan anggaran sebesar Rp 122,9 miliiar untuk penanganan banjir di Kecamatan Tanjung Redeb.

Anggaran itu disiapkan sebagai anggaran drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan pemukiman.

Bupati Berau Sri Juniarsih menuturkan, pihaknya mendukung peningkatan kemajuan untuk daerah perkotaan.

Terkait pernyataan Bupati Berau Sri Juniarsih dan APBD yang diusulkan senilai ratusan miliar untuk drainase kawasan pemukiman dan peningkatan jalan berbeda dengan fakta di lapangan.

Fakta dilapangan Dewan Rakyat Dayak (DRD) Kalimantan Timur, temukan anggaran ratusan miliaran rupiah yang digelontorkan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih diduga tidak efektif dan banjir masih terjadi, serta proyek yang dikerjakan asal dan sarat dugaan korupsi.

DRD temukan proyek Drainase di jalan Murjani III yang di anggarkan melalui dana APBD senilai miliaran rupiah hingga kini tidak bisa menampung debit air.

“Alhasil ketika hujan datang jalan Murjani III dan sekitarnya kerap banjir, setengah jam saja hujan jalan ini pasti banjir,” kata Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) Siswansyah pada rilisnya diterima redaksi pada Senin 18 Maret 2024.

Dikatakan Siswansyah, panitia proyek maupun pihak perencana pada proyek ini sebelum melakukan pengerjaan proyek setidaknya melakukan studi kelayakan pekerjaan terlebih dulu.

Konsultan proyek juga harus mengukur tinggi dan rendahnya air sungai yang berada di Sungai Kelai yang posisi sungai mengaliri di Berau.

Menurutnya volume air sungai lebih tinggi dari pada saluran pembuang yang direncakan pihak PUPR kabupaten Berau,

Foto: titik genangan/banjir ada pada gambar, dok. DRD

“Artinya lebih tinggi air sungai dibanding proyek dreinase yang dipasangi U.Guter. Artinya bukan air hujan yang keluar kesungai ,tapi air sungai yang masuk kesaluran drainase karena lebih tinggi air sungainya,” kata Siswansyah.

DRD Kalimantan Timur mengkritik jika miliaran proyek ini dibangun dari hasil pajak masyarakat kabupaten Berau.

“Ketika pengerjaan proyek ini dikerjakan asal asalan dari hasil uang rakyat, maka kami meminta, DPRD dan Pemerintah Daerah panggil kontraktor pelaksana termasuk PPK pada proyek ini, inikan proyek gagal,” tegasnya.

Tak hanya proyek drainase DRD Kalimantan Timur juga temukan aroma korupsi di proyek revitalisasi bangunan  pelengkap  kawasan tepian Ahmad Yani yang menelan dana APBD mencapai Rp 27 miliar ini belum diserah terimakan mulai rusak.

“Dimana keramik yang di pasang mulai lepas dan retak. Disisi lain pemasangan penutup juga terkesan asal jadi, karena beberapa titik ditemukan dalam pekerjaan tersebut ditinggalkan tanpa ada pembenahan,” kritik Siswansyah.

Menurut Siswansyah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Berau  Carles A.Lolo  pada 15 Maret 2024, mengatakan revitalisasi  bangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, sekitar tiga bulan lagi kewajiban kontraktor membenahi pekerjaan tersebut.

Dikatakannya tim dari  Badan Pemeriksa Keuangan sudah menginventarisir beberapa titik yang harus dibenahi.

“Makanya kami masih menunggu laporan hasil tim dari BPK, ” ucap Carles.

Siswansyah mengatakan harusnya Pemerintah Kabupaten Berau menghormati soal aturan tentang aturan keterbukaan informasi publik.

“Kontraktor pelaksana proyek juga harus menjalankan tata cara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebelum proses lelang dan proyek itu dimenangkan oleh kontraktor pelaksana,” ujarnya.

Dikatakannya kalau DPRD dan Pemerintah Daerah tidak memanggil pihak terkait pada proyek ini, kami selaku ketua DRD dalam minggu ini akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami meminta kepada KPK agar lakukan penyelidikan proyek  pemerintah yang ada di Kabupaten Berau karena diduga banyak yang bermasalah,” sambungnya.

DRD juga sayangkan padahal dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah itu untuk program pembangunan merupakan uang rakyat membayar berbagai pajak kepada Pemerintah.*

Artikel DRD Sorot Anggaran Ratusan Miliar Mengatasi Banjir di Tanjung Redeb pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Reaksi Keras DRD atas Praktik Illegal Mining di Berau, Siap Lapor Presiden dan Kapolri https://parade.id/reaksi-keras-drd-atas-praktik-illegal-minning-di-berau-siap-lapor-presiden-dan-kapolri/ Fri, 10 Nov 2023 07:16:16 +0000 https://parade.id/?p=25509 Jakarta (parade.id)- Pimpinan Pusat Dewan Rakyat Dayak (DRD) bereaksi keras atas praktik penambangan batu bara ilegal (Illegal minning) yang masih menjadi persoalan krusial di Kabupaten Berau. Illegal minning adalah kejahatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam kemaslahatan masyarakat sekitar, terutama dampak lingkungan pada masa depan. Yang paling disorot Presidium Dewan Rakyat Dayak […]

Artikel Reaksi Keras DRD atas Praktik Illegal Mining di Berau, Siap Lapor Presiden dan Kapolri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pimpinan Pusat Dewan Rakyat Dayak (DRD) bereaksi keras atas praktik penambangan batu bara ilegal (Illegal minning) yang masih menjadi persoalan krusial di Kabupaten Berau. Illegal minning adalah kejahatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam kemaslahatan masyarakat sekitar, terutama dampak lingkungan pada masa depan.

Yang paling disorot Presidium Dewan Rakyat Dayak adalah illegal minning yang diduga dilakukan oleh PT Bara Jaya Utama (PT BJU) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Dari hasil monitoring dan investigasi, kami menemukan terjadinya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Bara Jaya Utama di sekitar maraknya aktivitas tambang ilegal di Jalan Poros Teluk Bayur Labanan, Kec Teluk Bayur,” kata Ketum Dewan Rakyat Dayak Bernadus, Jumat (10/11/2023), dalam keterangan resminya kepada media, di Jakarta.

Bernadus mengatakan penambangan batu bara ilegal memiliki dampak yang sangat merugikan bagi warga Berau, karena selain merusak alam, praktik illegal minning itu juga merugikan negara dan merupakan pelanggaran hukum berat.

“Bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, aktivitas penambangan dan galian tambang sudah berada di badan jalan, sehingga dapat mengakibatkan ambruknya jalan tersebut,” terangnya.

Menurut Bernadus, keberadaan aktivitas penambangan yang dekat dengan fasilitas umum, bisa memicu terjadinya bencana. “Terutama tanah longsor yang memutus poros jalan nasional,” kata Bernadus.

Dari hasil pengamatan DRD, aktifitas pertambangan tersebut masih berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga milik PT BJU.

“Namun Demikian tentunya perusahaan sekelas BJU tidak harus melakukan pelanggaran dan menabrak aturan hukum yang ada hanya demi keuntungan,” tegasnya.

Berencana menyurati Presiden Joko Widodo

Dewan Rakyat Dayak siap membuka data dan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau pun aparat hukum lainnya tentang kegiatan illegal minning tersebut.

Bernadus meradang, banyak pihak yang hanya mencari keuntungan semata di tanah Berau, sementara warga pribumi tak berdaya dan tak diberdayakan, hanya melihat bumi mereka di peras oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

”Kami dari warga Dayak sudah mempersilahkan kalian mengambil hasil dari rumah kami. Namun ketika kami meminta hasil dari rumah kami, kalian bilang kami ini disebut malas, kerjanya hanya meminta. Lalu kami harus bagaimana? Kami sudah merendahkan diri. Lantas kalian dengan se-enaknya merusak rumah dan tanah kami. Lalu, Pertanyaannya kami harus berbuat apa? Apakah kami harus mengusir kalian?” geramnya.

Cabut izin

Sebelumnya Kementerian ESDM mengancam akan mencabut izin puluhan perusahaan tambang yang melakukan kejahatan pertambangan tanpa izin praktik. Mereka terancam mengalami pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebab, hingga kini ada setidaknya puluhan perusahaan tambang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan ke pemerintah.

Kementerian ESDM mengungkap setidaknya ada 37 pemegang IUP mineral belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar-Purn) Bambang Suswantono mengatakan, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan atau pemegang IUP yang tidak mengajukan RKAB.

Menurut DRD kegiatan penambangan ilegal tersebut secara hukum telah melanggar aturan. Ia pun menyoroti belum adanya tindakan hukum yang dilakukan pada pelaku illegal minning yang sudah berjalan 2 tahun.

“Kegiatan ilegal minning ini sudah berjalan hampir 2 tahun lebih, sampai saat ini tidak ada tindakan hukum yang masif terkait kegiatan tambang ilegal tersebut,” kata Bernadus.

Penambangan ilegal ini juga merugikan negara karena setiap batu bara yang di transaksikan patut diduga tidak membayar pajak sesuai aturan.

“Pertanyaan saya, pajak dari tambang ilegal itu siapa yang ambil? Apakah masuk ke kas negara? Sudah ribuan ton yang dihasilkan selama kegiatan tersebut berlangsung,” terangnya.

Lubang besar bekas penggalian

Sebelumnya, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, melakukan sidak secara langsung ke wilayah yang dinaungi oleh PT BJU, yang diduga merupakan area hutan kota. Melihat fakta yang ada, terdapat lubang besar akibat bekas penggalian membuat Petinggi di Bumi Batiwakkal tersebut prihatin akan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Sehingga pada kesempatan itu Bupati meminta kepada pihak perusahaan yakni PT BJU untuk bisa mengembalikan hutan kota seperti semula.

Bupati Berau juga meminta pada pihak perusahaan yang bersangkutan untuk bersama-sama mengembalikan hutan kota yang digarap.

“Sebagai penduduk asli Kabupaten Berau saya tegaskan kepada pihak perusahaan untuk mengakomodir menutup kembali penggalian batu bara, apakah resmi atau ilegal tersebut agar udara hutan kota kembali seperti dulu,” ujar Sri Juniarsih.

Melihat keadaan hutan kota yang sudah cukup parah, tidak menutup kemungkinan Bupati akan segera menutup dan melarang kegiatan penggalian perusahaan PT BJU. Dan PT BJU berkewajiban mengembalikan hutan kota yang telah dirusak.

Dampak illegal minning itu menunjukkan jarak lubang tambang di sisi jalan bahkan galian tersebut sudah mencapai bahu jalan.

Kondisi ini, menyalahi berbagai aturan seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai mengatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan sungai untuk sungai kecil dan 500 meter untuk sungai besar.

Sempadan sungai yang fungsinya untuk konservasi tidak seharusnya juga ditambang.

“Ditambah Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan,” tandasnya.

Bernadus menjelaskan tindak kejahatan penambangan batu bara ilegal di Kab. Berau telah mempertontonkan hilir mudiknya truk-truk yang mengangkut batubara yang leluasa memenuhi jalan pusat kota tanpa ada penindakan.

“Maraknya illegal mining di setiap ruas jalan yang ada di pusat kota mau pun di jalan Jl. Poros Teluk Bayur Labanan dan di Jl. Poros Kelay, seolah kita dipertontonkan dengan buruknya administrasi hukum yang ada di Kabupaten Berau,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pimpinan Pusat DRD menyoroti illegal minning ini karena hingga saat ini belum ada penegakan hukum yang melakukan tidakan kepada para pelaku illegal mining tersebut.

“Belum ada hukum yang mungkin bisa menjerat para aktor bisnis emas hitam,” tandasnya.

Hingga berita dirilis belum diperoleh penjelasan dari pihak PT BJU soal tuduhan praktik illegal minning tersebut. []

Artikel Reaksi Keras DRD atas Praktik Illegal Mining di Berau, Siap Lapor Presiden dan Kapolri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ada Dermaga di Berau yang Diduga Ilegal, DRD Minta Menhub Bertindak https://parade.id/ada-dermaga-di-berau-yang-diduga-ilegal-drd-minta-menhub-bertindak/ Fri, 06 Oct 2023 14:50:16 +0000 https://parade.id/?p=25193 Jakarta (parade.id)- Ada dermaga atau jetty di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diduga ilegal oleh Dewan Rakyat Dayak (DRD). DRD pun meminta Menteri Perhuhungan (Menhub) untuk menindaknya dengan tegas. “Kami dari DRD meminta pemerintah pusat menindak tegas atas dugaan adanya pembiaran jetty ilegal terkait pelabuhan yang ada di Kabupaten Berau. Tepatnya ada empat titik di wilayah Labanan, […]

Artikel Ada Dermaga di Berau yang Diduga Ilegal, DRD Minta Menhub Bertindak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ada dermaga atau jetty di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diduga ilegal oleh Dewan Rakyat Dayak (DRD). DRD pun meminta Menteri Perhuhungan (Menhub) untuk menindaknya dengan tegas.

“Kami dari DRD meminta pemerintah pusat menindak tegas atas dugaan adanya pembiaran jetty ilegal terkait pelabuhan yang ada di Kabupaten Berau. Tepatnya ada empat titik di wilayah Labanan, kemudian ada tiga titik masuk Kecamatan Teluk Bayur dan satu di Kecamatan Sambaliung, yaitu Kampung Gurimbang,” ungkap Ketua DRD Kalimantan Timur Siswansyah, kepada media, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, DRD Wilayah Kalimantan Timur melayangkan surat laporannya Kepada Kemenhub RI dengan surat No. 099/ DRD/DPW/Kaltim/ IX /2023. Isi surat itu meminta agar mengevaluasi Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Berau. Siswansyah juga mengatakan bahwa surat tersebut juga diberikan tembusan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Karena ada kerugian negara dalam dugaan praktik jetty ilegal itu. Saya juga sampaikan surat kepada KPK, BPK, Kejaksaan RI dan Mabes Polri. Jadi, Pemerintah Pusat harus turun langsung ke lokasi memeriksa praktik dugaan jetty ilegal yang diduga dilakukan oleh PT IMR,” ungkap Siswansyah.

Dalam suratnya kepada Kemenhub RI, ada 16 poin yang disampaikan terkait dengan dugaan praktik dermaga tambat tongkang barang tambang, ada sekitar 99 titik lokasi yang dijadikan sebagai dermaga, yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Tambang yang telah beroperasi 2 tahun terakhir sebagai fasilitas untuk bongkar muat barang.

“PT IMR yang diduga belum memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), diduga pula mengangkut hasil tambang milik PT Berau Coal yang berdiri di atas tanah milik dengan sertifikat atas nama PT WRR dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00473 dan 00474 BPN Kabupaten Berau belum adanya peralihan hak atas tanah ke pengelola pelabuhan,” ungkap Siswansyah.

Menurut Siswansyah, DRD Kalimantan Timur sebagai lembaga kearifan lokal merasa perlu membuat laporan, dikarenakan diduga adanya kerugian negara. “Dimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari tarif pelabuhan kapal jetty tidak masuk ke dalam kas negara,” kata Siswansyah.

DRD mengaku menemukan aktivitas kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, yang diklaim PT IMR di Desa Gurimbang, Kecamatan Sambilung Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur sampai saat ini masih terus berjalan.

“Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diklaim oleh PT IMR, sebelumnya telah diajukan oleh PT WRR berdasarakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redep Kabupaten Berau Nomor: PP.008/021/20/UPP.Trb-18 Tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perbubungan Republik Indonesia,” jelasnya.

Menurut DRD, pelabuhan atau dermaga itu diduga kuat belum memiliki Izin Usaha Pelabuhan sebagaimana amanat dari Peraturan perundang Undang-undangan terkait pelabuhan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 73 Tahun 2014 Nomor PM. 20 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

“Dari 40 pelabuhan yang aktif di otoritas KUPP Kelas II Tanjung Redep, Kabupaten Berau di antaranya 36 pelabuhan yang masih aktif dan 4  pelabuhan yang tidak aktif untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin,” lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, apabila kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, tidak memiliki izin dikenakan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta rupiah.

Hingga berita dimuat, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Berau maupun dari Kementerian Perhubungan soal dugaan jetty ilegal ini. []

Artikel Ada Dermaga di Berau yang Diduga Ilegal, DRD Minta Menhub Bertindak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dewan Rakyat Dayak Menyoroti Infrastruktur yang Ada di Berau https://parade.id/dewan-rakyat-dayak-menyoroti-infrastruktur-yang-ada-di-berau/ Sat, 16 Sep 2023 07:10:22 +0000 https://parade.id/?p=25022 Jakarta (parade.id)- Dewan Rakyat Dayak (DRD) menyoroti infrastruktur yang ada di Berau, Kalimantan Timur: tidak merata dan tidak tepat sasaran. Hal itu disampaikan Ketua DRD Kalimantan Timur, Siswansyah, belum lama ini di Jakarta. Menurut dia, ketidakmerataan dan ketidaktepat sasaran infrastruktur di Berau, karena belum dirasakan semua masyarakat dan mestinya harus tepat guna. “Mulai dari alokasi anggaran […]

Artikel Dewan Rakyat Dayak Menyoroti Infrastruktur yang Ada di Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Rakyat Dayak (DRD) menyoroti infrastruktur yang ada di Berau, Kalimantan Timur: tidak merata dan tidak tepat sasaran. Hal itu disampaikan Ketua DRD Kalimantan Timur, Siswansyah, belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, ketidakmerataan dan ketidaktepat sasaran infrastruktur di Berau, karena belum dirasakan semua masyarakat dan mestinya harus tepat guna.

“Mulai dari alokasi anggaran APBD dan setelah selesai dibangun, infrastruktur itu harus tepat sasaran dan tepat guna bisa dirasakan masyarakat. Pembangunan itu kan pakai uang rakyat lewat pajak dan dialokasikan lewat APBD. Jadi terlepas proses lelang proyek itu benar atau tidak pemerintah yang bisa menilai,” ungkapnya.

“DRD melihat di Kabupaten Berau itu infrastruktur tidak tepat sasaran. Sementara di tengah kota hanya tambal sulam pekerjaan mulai dari penataan kota, sumber daya air sampai perbaikan jalan,” tambahnya.

Menurut kacamata DRD tidak tepat sasaran—sementara kabupaten Berau sangat luas.

“Ada 13 kecamatan, ada kurang lebih 100 kelurahan yang ada. Sementara hanya wilayah tertentu di Kabupaten Berau. Mereka juga butuh infrastruktur yang nota benenya merata,” paparnya.

Contohnya itu DRD menemukan dan melihat langsung di wilayah Tanjung Redeb, di mana Pemkab Berau melakukan revitalisasi bangunan dan pelengkap kawasan di jalan Antasari dan Ahmad Yani senilai Rp27,734 miliar.

“Uang sebanyak itu memakai dana APBD dan ada uang rakyat di situ. Jadi urgensi penggunaan anggaran itu apakah bisa dipertanggungjawabkan. Sementara di Kelurahan Gunung Panjang sendiri jalan itu tidak diperbaiki sampai tiga kali ganti Bupati Berau,” katanya lagi.

DRD mengkritisi terkait penggunaan APBD yang tidak tepat sasaran dan DRD mewakili masyarakat Kalimantan Timur khususnya Berau merasa peduli terkait tidak meratanya pembangunan di Berau.

“Anggaran itu begitu besar, jangan diutamakan kebutuhanya tetapi lebih melihat keperuntukanya untuk masyarakat. DRD berencana untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat, jika memang ada dugaan indikasi korupsi,” ucap Siswansyah.

Artinya menurut Siswansyah, pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman yang sudah ada, salah satu contohnya kasus air bersih tahap 1 tahun anggaran 2010.

“Dari kasus tersebut sudah divonis oleh pengadilan Tipikor Kaltim dua orang tersangka yaitu konsultan perencanaan dan kontraktornya dan satu lagi kasus PT IPB PLTU Lati, dalam kasus tersebut juga sudah di vonis pengadilan Tipikor Kaltim dengan penggunan anggaran 2015,” ungkapnya.

“Artinya Berau sudah ada contoh yang menjadi pelajaran buat Pemerintah Daerah, jangan sampai terulang kembali kesalahan yang sudah merugikan keuangan negara dan daerah. Kami DRD siap dan bersedia untuk duduk bareng berdiskusi untuk kemajuan dan pemerataan pembangunan di Berau agar Berau sesuai namanya bersih damai dan beriman,” tandasnya. []

Artikel Dewan Rakyat Dayak Menyoroti Infrastruktur yang Ada di Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dewan Rakyat Dayak Wilayah Kaltim Menyikapi Penambangan Batu Bara di Berau https://parade.id/dewan-rakyat-dayak-wilayah-kaltim-menyikapi-penambangan-batu-bara-di-berau/ Thu, 07 Sep 2023 03:55:02 +0000 https://parade.id/?p=24961 Jakarta (parade.id)- Dewan Rakyat Dayak (DRD) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi penambangan batu baru di Berau yang diduga illegal dan kembali marak. “Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan tersebut secara hukum telah melanggar aturan. Ditambah lagi maraknya penambangan ilegal juga merugikan Negara, karena setiap batu bara yang ditransaksikan tidak membayar pajak sesuai aturan,” kata Ketua […]

Artikel Dewan Rakyat Dayak Wilayah Kaltim Menyikapi Penambangan Batu Bara di Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Rakyat Dayak (DRD) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi penambangan batu baru di Berau yang diduga illegal dan kembali marak.

“Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan tersebut secara hukum telah melanggar aturan. Ditambah lagi maraknya penambangan ilegal juga merugikan Negara, karena setiap batu bara yang ditransaksikan tidak membayar pajak sesuai aturan,” kata Ketua DRD DPW Kalimantan Timur, Siswansyah, kepada media, kemarin.

Kegiatan yang diduga ilegal minning ini disebutnya sudah berjalan hampir 2 tahun lebih tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan hukum yang masif terkait kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Pertanyaan saya, pajak dari tambang ilegal itu siapa yang ambil. Apakah masuk ke negara dan sudah ribuan ton selama kegiatan tersebut berlangsung,” ungkapnya.

Siswansyah menyebut masyarakat Berau seperti dibuat bodoh oleh perilaku para penambang ilegal tersebut. Sebab, pelaku penambangan ilegal secara terang-terangan melakukan aktivitasnya di wilayah Berau.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Joko Widodo melakukan tindakan tegas terkait penambangan ilegal ini. Jelas ini merugikan kami rakyat Indonesia dan anak bangsa di wilayah Berau Kalimantan Timur. Kekayaan bangsa ini dirampok oleh oknum yang mementingkan diri sendiri,” pinta Siswansyah.

Siswansyah, atas nama Dewan Rakyat Dayak mengaku siap membuka data dan menyampaikan kepada Presiden Jokowi ataupun aparat hukum tentang kegiatan penambangan batu bara secara ilegal tersebut.

“Ini sangat membahayakan bagi generasi bangsa. Kita anak generasi Berau diperlihatkan secara jelas tentang pelanggaran hukum oleh para oknum penambang ilegal itu. Saya siap menjadi saksi dan menunjukan TKP yang menjadi penambangan ilegal tersebut, dan ini bicara kebenaran dan generasi anak bangsa,” katanya.

Di ASEAN, Indonesia, bisa dikatakan pusat energi dunia, karena kawasan ini merupakan lumbung sekaligus pengekspor batu bara dunia. Batu bara saat ini masih menjadi sumber energi terbesar dunia.

“Guna batu bara adalah sebagai sumber energi listrik dan bahan bakar industri. Batu bara sendiri menyuplai sekitar 27 persen dari total energi dunia pada 2019, berdasarkan data International Energy Agency (IEA). Sementara untuk kebutuhan pembangkit listrik dunia batu bara berkontribusi 36 persen pada 2019, menjadi yang terbesar diantara energi lainnya,” katanya.

“Urusan batu bara, Indonesia menjadi leader di ASEAN dalam pasar global. Indonesia memiliki pasar ekspor sebesar 25,6 persen dan merupakan nomor dua terbesar di dunia,” ia melanjutkan.

Batu bara menjadi salah satu komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan Indonesia. Sebab batu bara menjadi ekspor andalan yang memberikan devisa terbesar bagi Indonesia.

“Jadi sangat miris ketika negara di Indonesia sebagai tuan rumah KTT ASEAN dan membicarakan soal batubara sebagai kontribusi besar negara ini, malah di wilayah Berau sebagai penghasil batu bara banyak oknum yang menjual batu bara tetapi tidak resmi alias ilegal,” terang Siswansyah

Sebelumnya, kata dia, Polres Berau telah menangkap kegiatan penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Pihak Kepolisian  menerima informasi adanya aktivitas penambangan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Saat polisi datang para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan batu bara secara illegal,” ia menginformasikan.[]

Artikel Dewan Rakyat Dayak Wilayah Kaltim Menyikapi Penambangan Batu Bara di Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>