#Farid Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/farid/ Bersama Kita Satu Mon, 13 Feb 2023 04:42:40 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Farid Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/farid/ 32 32 Pembatasan Kendaraan Bermotor Guna Mengganti Wacana Kebijakan Jalan Berbayar (ERP) di Provinsi DKI Jakarta https://parade.id/pembatasan-kendaraan-bermotor-guna-mengganti-wacana-kebijakan-jalan-berbayar-erp-di-provinsi-dki-jakarta/ https://parade.id/pembatasan-kendaraan-bermotor-guna-mengganti-wacana-kebijakan-jalan-berbayar-erp-di-provinsi-dki-jakarta/#respond Mon, 13 Feb 2023 04:42:40 +0000 https://parade.id/?p=23173 Oleh: Farid Sudrajat Mahasiswa Hukum Jayabaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan Electronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Kebijakan tersebut dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan pelayanan angkutan umum masal serta mewujudkan ketertiban masyarakat dan memberikan jaminan kepastian hukum. Kemacetan menjadi masalah utama di Provinsi DKI Jakarta sebagai penyebab utama polusi […]

Artikel Pembatasan Kendaraan Bermotor Guna Mengganti Wacana Kebijakan Jalan Berbayar (ERP) di Provinsi DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Farid Sudrajat

Mahasiswa Hukum Jayabaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan Electronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Kebijakan tersebut dilaksanakan pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan pelayanan angkutan umum masal serta mewujudkan ketertiban masyarakat dan memberikan jaminan kepastian hukum. Kemacetan menjadi masalah utama di Provinsi DKI Jakarta sebagai penyebab utama polusi udara dan polusi suara.

Merujuk keterangan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 persentase tertinggi disematkan pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 21,76 juta (75,92%) kendaraan bermotor. Sementara itu kendaraan mobil sekitar 18,89%, meliputi 4,1 juta unit mobil penumpang, 785,6 ribu unit truk, dan 342,7 ribu unit bus. Berarti terdapat kenaikan sebesar 7,6 persen dibandingkan secara year-on-ye (YoY)

Keterangan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 persentase tertinggi disematkan pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 21,76 juta unit (75,92%) kendaraan bermotor. Sementara itu kendaraan mobil sekitar 18,89%, meliputi 4,1 juta unit mobil penumpang, 785,6 ribu unit truk, dan 342,7 ribu unit bus. Berarti terdapat kenaikan sebesar 7,6 persen dibandingkan secara year-on-ye (YoY). menurut sumber yang sama jumlah penduduk DKI Jakarta pada tahun 2022 mencapai 10,64 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 0,38 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Efektifitas Kebijakan Penanggulangan Kemacetan

Sampai saat ini masalah kemacetan di Provinsi DKI Jakarta semakin meningkat, meskipun pemerintah provinsi telah menerbitkan beberapa strategi dan kebijakan terkait penyelesaian masalah kemacetan. Untuk mengurai kemacetan, pemerintah menerapkan strategi peningkatan kualitas dan penambahan jumlah kendaraan umum seperti Busway, MRT dan LRT agar masyarakat beralih dari mobil pribadi ke kendaraan umum. Namun faktanya, jumlah kendaraan pribadi setiap tahun tumbuh 7,6%, bahkan jumlah kendaraan pribadi di DKI Jakarta akan mencapai 21,76 juta pada tahun 2021.

Beragam strategi yang dilakukan pemerintah dilakukan dapat disiasati oleh masyarakat misalnya pada kebijakan plat ganjil genap dengan membeli 2 kendaraan, mengganti plat kendaraan sampai menggunakan joki untuk mensiasati kebijakan 3 in 1 sehingga kemacetan menjadi terus meningkat dan pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga pemerintah berwacana untuk menerbitkan kebijakan Jalan berbayar (ERP). Strategi Pemerintah dalam menerbitkan kebijakan Jalan Berbayar (ERP) akan dilakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta dengan tarif Rp 5.000-Rp 19.000 yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2023. Kebijakan pemerintah provinsi justru menambah dan memperluas titik kemacetan yang ada di DKI Jakarta, karena pada dasarnya pengguna kendaraan bermotor akan menghindari jalan berbayar sehingga terjadi penumpukan kendaraan bermotor di titik jalan lainya. Dan tentunya akan menyebabkan masalah masalah baru.

Menurut Raheem, (2015) kemacetan adalah ketidakmampuan untuk mencapai tujuan dalam waktu yang memuaskan atau kecepatan perjalanan yang tidak terduga. Kepadatan kendaraan di jalan menimbulkan beberapa masalah yaitu:

  1. Tercipta penundaan (waktu yang hilang sementara karena arus lalu lintas terhambat) dan sedikit kegiatan produktif
  2. Pemborosan bahan bakar dan meningkatkan polusi udara
  3. Kerusakan pada mesin kendaraan yang lebih cepat karena sering melakukan pengereman
  4. Stres dan frustrasi. Ketidaknyamanan kemacetan dengan waktu berhenti yang terlalu lama menyebabkan ketidaknyamanan dan dan meningkatkan kecenderungan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera dan kematian.

Sedangkan menurut Nimas Sekarlangit,dkk, (2016) pada faktanya, memang tidak ada siapa pun yang suka menunggu. Akan tetapi kondisi di lingkungan seringkali memaksa seseorang untuk berada pada situasi menunggu bahkan mengantri. Ketika menunggu inilah muncul kemungkinan ketidakstabilan emosional. Kondisi menunggu dan efeknya terhadap psikologi orang yang menunggu sangat bervariatif tergantung pada situasi dan keadaan masing masing orang. Seperti halnya orang yang sedang perjalanan menuju mall akan berbeda responnya dengan seorang yang menunggu pada lalu lintas dengan orang yang sedang terburu-buru akibat terlambat bekerja. Karena itu lama waktu tunggu maksimal terhadap efek psikologis orang yang menunggu tidak dapat ditentukan secara pasti.

Dapat dikatakan bahwa kebijakan jalan berbayar (ERP) juga membebankan masyarakat kecil dimana kendaraan bermotor roda 2 merupakan alat transportasi yang digunakan untuk mencari nafkah guna memenuhi kehidupanya.

Rekomendasi Kebijakan

Dari apa yang pernah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kemacetan kami dari kelompok thariq bin ziyad memberikan rekomendasi Limitation Vehicle Motor (Pembatasan Kendaraan Bermotor) di antaranya :

-Pembatasan Penjualan Kendaraan Bermotor

-Penaikan harga on the road kendaraan bermotor

-Pembatasan Kelayakan Kendaraan yang beroperasi di jalan dengan jangka usia 5 tahun.

Pembatasan penjualan kendaraan bermotor bisa dilakukan guna menghambat kenaikan jumlah kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya dalam menanggulangi kemacetan. sementara pembatasan kendaraan dengan skema menaikan harga on the road yang disesuaikan dengan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan perusahaan penjualan yang ada di DKI Jakarta dapat meminimalisir cost akibat dari pembatasan kendaraan bermotor. rekomendasi tentang kelayakan kendaraan bermotor bertujuan agar kendaraan yang beroperasi di jalan raya hanya yang berusia 5 tahun kebelakang guna menekan emisi gas dan polusi udara.

Limitation Vehichle Motors (Pembatasan Kendaraan Bermotor) serta penerapan sistem tersebut dapat mewujudkan kota Provinsi DKI Jakarta bebas dari kemacetan dan polusi udara serta polisi suara. Semua langkah ini tentunya memerlukan peran aktif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemangku kebijakan dengan membuat suatu peraturan daerah guna kemaslahatan.

Ringkasan

Berdasarkan badan pusat statistik trend pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tahun 2017 – 2021 konsisten mengalami peningkatan mencapai 21,8 juta unit kendaraan pada tahun 2021. Peningkatan tersebut menjadi penyebab utama kemacetan yang berdampak pada polusi udara dan polusi suara. Pertumbuhan penduduk berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang menjadi penyebab kemacetan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mengeluarkan strategi guna mengurangi kemacetan mulai dari ganjil/genap 3 in 1 dan lainya. namun pada kenyataannya jumlah kendaraan bermotor meningkat tiap tahunya. Untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat wacana kebijakan jalan berbayar atau Elektronik Road Pricing (ERP) yang berpotensi membebankan masyarakat. Untuk itu kami memberikan rekomendasi kebijakan Limitation Vehichle Motor atau pembatasan kendaraan bermotor guna menanggulangi kemacetan.

Artikel Pembatasan Kendaraan Bermotor Guna Mengganti Wacana Kebijakan Jalan Berbayar (ERP) di Provinsi DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pembatasan-kendaraan-bermotor-guna-mengganti-wacana-kebijakan-jalan-berbayar-erp-di-provinsi-dki-jakarta/feed/ 0
Lawan WTO! Asing dan Aseng Segera Minggir, Waktunya Indonesia Berdaulat Energi https://parade.id/lawan-wto-asing-dan-aseng-segera-minggir-waktunya-indonesia-berdaulat-energi/ https://parade.id/lawan-wto-asing-dan-aseng-segera-minggir-waktunya-indonesia-berdaulat-energi/#respond Thu, 27 Oct 2022 13:40:42 +0000 https://parade.id/?p=21876 Oleh: Farid Sudrajat (Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Koordinator Presidium LIMAJAYA) “Dunia akan bertekuk lutut kepada siapa yang punya minyak. Inilah bangsa Indonesia. Indonesia punya minyak, punya pasar. Jadi minyak itu dikuasai penuh oleh orang Indonesia untuk orang Indonesia, lalu dari minyak kita ciptakan pasar-pasar, di mana orang Indonesia menciptakan kemakmurannya sendiri.” (Ir. Soekarno) “Kami menggoyangkan […]

Artikel Lawan WTO! Asing dan Aseng Segera Minggir, Waktunya Indonesia Berdaulat Energi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Farid Sudrajat
(Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Koordinator Presidium LIMAJAYA)

Dunia akan bertekuk lutut kepada siapa yang punya minyak. Inilah bangsa Indonesia. Indonesia punya minyak, punya pasar. Jadi minyak itu dikuasai penuh oleh orang Indonesia untuk orang Indonesia, lalu dari minyak kita ciptakan pasar-pasar, di mana orang Indonesia menciptakan kemakmurannya sendiri.” (Ir. Soekarno)

Kami menggoyangkan langit, menggemparkan darat, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2,5 sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita.” (Ir. Soekarno)

Persetan dengan PBB! Amerika kita setrika! Inggris kita linggis!” (Ir. Soekarno)

Itulah kalimat Bung Karno yang menggelegar dan menghidupkan kesadaran rakyat akan ancaman imperialisme. Dalam situasi yang sama dan kita ketahui sumber daya alam kita melimpah terkhususnya Bijih Nikel, yang kemudian akhir-akhir ini menjadi perhatian dunia dengan digugatnya Negara Indonesia oleh Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO).

Alasan gugatan Uni Eropa ini adalah pengumuman Keputusan larangan ekspor bijih nikel oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, yang ditandatangani Menteri Ignacius Jonan pada 28 Agustus 2019. Larangan ekspor bijih nikel mulaiberlaku pada 1 Januari 2020. Akan tetapi bukan hanya Uni Eropa yang menentang kebijakan Indonesia, melainkan Amerika dan Tiongkok (China).

Nikel adalah salah satu topik terpanas di dunia saat ini. Sebagai bahan utama dalam pembuatan Baterai kendaraan listrik, nikel mendorong perubahan penggunaan energi. Meningkatnya permintaan kendaraan listrik otomatis membuat industri kendaraan listrik menjadi salah satu industri yang paling diminati.

Nikel sebagai komponen utama karenanya menjadi target negara-negara di dunia. Dengan tetap mempertahankan larangan ekspor bijih Nikel (raw material) Indonesia dapat menjadi industri produsen baterai dan berdaulat.

Yang perlu dipertanyakan adalah keterlibatan Tiongkok (China) masuk menjadi negara yang menggugat Indonesia di WTO. Padahal kita ketahui jika pelarangan ekspor diberlakukan tentunya pengolahan Bijih Nikel dilakukan oleh Smelter dan penambang harus menjual ke Smelter tersebut, dimana menurut Kementerian ESDM Smelter Tersebut merupakan Investasi dari China.

Sebagai informasi, selama ini ada empat perusahaan smelter besar pemilik IUI di Indonesia, yakni PT Sulawesi Mining Investment, PT Virtue Dragon Industry, PT Huadi Nickel Aloy, dan PT Harita Nickel. Sejatinya Indonesia dikenal sebagai produsen nikel terbesar di dunia.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor nikel nasional pada kuartal I 2022 berjumlah 115,52 juta kg dan Negara tujuan ekspor nikel terbesar Indonesia di kuartal awal tahun ini adalah Tiongkok, dengan volume mencapai 73,9 juta kg dan nilai total US$520,98 juta.

Tentu ini membuat kita menjadi penasaran terhadap langkah politik Tiongkok. Entah apapun langkah politik Negara Luar terhadap Negara Indonesia tentunya saat ini merupakan momentum Bangsa Indonesia berdaulat akan Energi-nya sebagai mana cita-cita pendiri bangsa ini untuk Berdikari (Berdiri Diatas Kaki Sendiri).

Satu sejarah yang selalu kita ingat ketika Bung Karno ingin mengembalikan kedaulatan di tiap pidato-pidatonya, itu merupakan sebuah janji yang tak pernah dia ingkari. Diejawentahkanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.34/1956 yang merupakan langkah dramatis dalam menasionalisasi aset asing dan secara resmi mengambil alih tambang minyak sumatera utara (TMSU) milik Belanda, Shell di Sumatera dan NIAM yang dimiliki Belanda.

Sudah cukup lama Energi sumber daya alam kita dikuasai oleh asing dan aseng dan faktanya keberadaan mereka tak cukup membantu sektor energi Indonesia dalam waktu yang lama. Setelah 77 tahun merdeka, kami bangsa Indonesia terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan populasinya. Tanpa pertumbuhan seimbang yang didukung oleh ketahanan dan kedaulatan energi, kita bisa mati karena ketergantungan pada bangsa luar.

Bagi kami sebagai seorang Mahasiswa yang cinta pada bangsa dan Negara Indonesia, WTO merupakan antek-antek Imperialisme yang menggangu kedaulatan Bangsa Kita.

Maka dari itu kami meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tetap mempertahankan nikel kita berada didalam negeri sampai industri baterai kita siap dan kita lah yang menentukan energi kita sendiri tanpa takut terhadap intervensi negara manapun.

Kita juga mendesak pemerintah untuk segera merencanakan nasionalisasi smelter Nikel dan Energi lainya demi kepentingan bangsa dan negara.

Kita Bangsa Indonesia, Berdiri di tanah kita dan kita menentukan nasib kita sendiri dan kita harus berdaulat dalam Energi dan kita tidak ingin dijajah terus menerus oleh pihak asing dan aseng alias merdeka dari ketergantungan Negara lain.

Kita harus mandiri dalam pengelolaan energi untuk ketahanan energi nasional dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, maka nasionalisasi aset merupakan harga mati jika kita ingin merajai pasar industri energi.

Artikel Lawan WTO! Asing dan Aseng Segera Minggir, Waktunya Indonesia Berdaulat Energi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/lawan-wto-asing-dan-aseng-segera-minggir-waktunya-indonesia-berdaulat-energi/feed/ 0