#Fatwa Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fatwa/ Bersama Kita Satu Thu, 23 Feb 2023 03:00:20 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Fatwa Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fatwa/ 32 32 Begini Agar Fatwa MUI Diterima Masyarakat https://parade.id/begini-agar-fatwa-mui-diterima-masyarakat/ https://parade.id/begini-agar-fatwa-mui-diterima-masyarakat/#respond Thu, 23 Feb 2023 03:00:20 +0000 https://parade.id/?p=23386 Jakarta (parade.id)- MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkap bagaimana agar fatwa itu bisa diterima oleh masyarakat. Di antaranya, fatwa yang ditetapkan disebutnya harus dipastikan dapat terimplementasi. “Karena itu sebelum fatwa ditetapkan, mufti harus mengenal bagaimana kondisi mustafti dan dampak yang ditimbulkan dalam hal implementasi fatwa. Fatwa harus melihat realitas sosial di mana dan […]

Artikel Begini Agar Fatwa MUI Diterima Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkap bagaimana agar fatwa itu bisa diterima oleh masyarakat. Di antaranya, fatwa yang ditetapkan disebutnya harus dipastikan dapat terimplementasi.

“Karena itu sebelum fatwa ditetapkan, mufti harus mengenal bagaimana kondisi mustafti dan dampak yang ditimbulkan dalam hal implementasi fatwa. Fatwa harus melihat realitas sosial di mana dan bagaiamana fatwa diminta, dan apa dampak yang ditimbukan jika fatwa dilaksanakan. Siapa yang akan melaksanakan dan dalam konteks apa,” kata dia kepada media, dalam pidato ilmiah pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta dai Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Contoh kasus bagaimana fatwa harus implementatif adalah fatwa-fatwa terkait Covid-19. Sebab, penerapan protokol kesehatan saat wabah Covid 19 berpengaruh dalam redefinsi pemahaman dan praktek hukum Islam, khususnya ibadah yang dilaksanakan secara berjamaah.

Apalagi, kata dia, ibadah salat Jumat itu adalah suatu kewajiban. Sebagian masyarakat menilai kewajiban tersebut harus dilaksanakan dan tidak dapat ditinggalkan, meski ada wabah.

“Ada dilema dan kegamangan. Atas dasar itulah kemudian MUI melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditujukan sebagai panduan bagi umat Islam untuk tetap taat menjalankan ibadah, tapi komitmen terhadap penanggulangan wabah,” terangnya.

Namun, pertimbangan untuk mencegah kemafsadatan didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan. Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Mashalih.

Saat Ramadhan dan Idul Fitri 2020, contohnya, MUI menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19. Salah satu yang diatur dalam fatwa ini adalah ketentuan shalat Idulfitri di rumah.

“Sesuatu yang tidak lazim, tetapi dibolehkan secara fikih,” kenangnya.

Di awal penetapan fatwa, kenangnya lagi, tidak jarang muncul pro-kontra, resistensi, bahkan tuduhan pendangkalan keagamaan. Namun akhirnya Fatwa-fatwa MUI terkait dengan Covid-19 diterima sebagai panduan dalam perilaku keagamaan publik dan juga dijadikan dasar serta rujukan dalam menetapkan kebijakan publik.

(Rob/parade.id)

Artikel Begini Agar Fatwa MUI Diterima Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/begini-agar-fatwa-mui-diterima-masyarakat/feed/ 0
Kalau Fatwa MUI Dibuang, yang “Berbau” Syariah Terancam Tutup https://parade.id/kalau-fatwa-mui-dibuang-yang-berbau-syariah-terancam-tutup/ https://parade.id/kalau-fatwa-mui-dibuang-yang-berbau-syariah-terancam-tutup/#respond Tue, 02 Mar 2021 05:04:07 +0000 https://parade.id/?p=11114 Jakarta (PARADE.ID)- Kalau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada yang berusaha membuangnya, maka hal-hal yang “berbau” syariah terancam tutupz “Teddy lecehkan MUI krn haramkan fatwa MUI. Kalau fatwa MUI dibuang maka tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Finance Syariah dll. Paham?” cuitan ustaz Tengku Zulkarnain, kemarin. Ustaz Tengku mengatakan bahwa semua produk bank syariah, […]

Artikel Kalau Fatwa MUI Dibuang, yang “Berbau” Syariah Terancam Tutup pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kalau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada yang berusaha membuangnya, maka hal-hal yang “berbau” syariah terancam tutupz

“Teddy lecehkan MUI krn haramkan fatwa MUI. Kalau fatwa MUI dibuang maka tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Finance Syariah dll. Paham?” cuitan ustaz Tengku Zulkarnain, kemarin.

Ustaz Tengku mengatakan bahwa semua produk bank syariah, finance syariah, Pegadaian syariah wajib memakai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Dan ini, kata beliau, disebut di UU Negara republik Indonesia.

“Tidak mesti sarjana utk tahu hal ini asal sedikit mau belajar. Mengharamkan fatwa MUI?”

Kritisi ustaz Tengku tampaknya berawal dari dimentionnya akun dia oleh Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi, yang menuturkan bahwa dirinya heran mengapa ada yang belum mengetahui kalau MUI merupakan LSM.

“Saya malah heran, orang ini selama jadi pengurus di MUI ngapain aja? Sibuk main ayam?” kata dia.

“Kok sampai-sampai dia bisa tidak tahu kalau MUI itu hanyalah sebuah LSM ya? @Ustadtengkuzul,” ujarnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Kalau Fatwa MUI Dibuang, yang “Berbau” Syariah Terancam Tutup pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kalau-fatwa-mui-dibuang-yang-berbau-syariah-terancam-tutup/feed/ 0
Hukum Miras Tidak Perlu Menunggu Fatwa MUI https://parade.id/hukum-miras-tidak-perlu-menunggu-fatwa-mui/ https://parade.id/hukum-miras-tidak-perlu-menunggu-fatwa-mui/#respond Sun, 28 Feb 2021 05:07:44 +0000 https://parade.id/?p=11077 Jakarta (PARADE.ID)- Investasi minuman keras yang kabarnya dilegalkan oleh Pemerintahan Jokowi direspon banyak pihak. Di antaranya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kiai Cholil Nafis dan politisi PKS, Hidayat Nur Wahid. Status miras pun kembali mengudara di kalangan banyak pihak yang notabenenya mendukung investasi. Ada pihak yang meminta fatwa MUI terkait status miras. Menurut kiai […]

Artikel Hukum Miras Tidak Perlu Menunggu Fatwa MUI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Investasi minuman keras yang kabarnya dilegalkan oleh Pemerintahan Jokowi direspon banyak pihak. Di antaranya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kiai Cholil Nafis dan politisi PKS, Hidayat Nur Wahid.

Status miras pun kembali mengudara di kalangan banyak pihak yang notabenenya mendukung investasi. Ada pihak yang meminta fatwa MUI terkait status miras.

Menurut kiai Cholil, untuk hal itu (miras) sudah jelas haram. Sehingga tidak perlu menunggu fatwa.

“Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” kata dia, Ahad (28/2/2021), di akun Twitter-nya.

Pernyataan kiai Cholil ini direspons positif politisi Hidayat, yang menyatakan miras dan investasinya memang sudah jelas haram. Tetapi, kata dia, boleh jadi penanya ingin meminta penegasan dari MUI bahwa miras itu haram.

“Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI,” ia menimpali.

Mungkin, kata dia, nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas Perpres miras itu.

“Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid . Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak,” jawabnya.

Fatwa itu menurut beliau bukanlah opini ulama. Miras, itu yang bicara adalah Alquran langsung.

Namun begitu, beliau akan terus memberitahukan terkait miras. Ia mengimbau kepada siapa pun juga demikian.

“Jgn putus asa berdakwah krn itu perintahnya bukan keberhasilannya. Abu Lahab aja tak beriman kpd Nabi saw  yg ketemu langsung dan mendengar al-Qur’an.”

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Hukum Miras Tidak Perlu Menunggu Fatwa MUI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hukum-miras-tidak-perlu-menunggu-fatwa-mui/feed/ 0
Fatwa Terbaru MUI soal Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban https://parade.id/fatwa-terbaru-mui-soal-salat-iduladha-dan-penyembelihan-hewan-kurban/ https://parade.id/fatwa-terbaru-mui-soal-salat-iduladha-dan-penyembelihan-hewan-kurban/#respond Thu, 30 Jul 2020 07:00:25 +0000 https://parade.id/?p=5012 Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban. Mengutip isi fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh […]

Artikel Fatwa Terbaru MUI soal Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Mengutip isi fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” katanya, baru-baru ini.

Dia mengatakan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan. Ketentuan tentang ini, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.

“Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” katanya.

Berdasarkan fatwa itu pula, dia melanjutkan, pelaksanaan penyembelihan herwan kurban bisa memaksimalkan keluasan waktu selama empat hari yaitu sejak hari raya Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kuban pun, kata dia, juga harus dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pemerintah memafasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” paparnya.

(MUI/PARADE.ID)

 

Artikel Fatwa Terbaru MUI soal Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/fatwa-terbaru-mui-soal-salat-iduladha-dan-penyembelihan-hewan-kurban/feed/ 0