#Ferdinand Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ferdinand/ Bersama Kita Satu Tue, 11 Jan 2022 07:03:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Ferdinand Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ferdinand/ 32 32 Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi https://parade.id/dugaan-ujaran-kebencian-bernuansa-sara-ferdinand-hutahaen-langkah-polri-diapresiasi/ https://parade.id/dugaan-ujaran-kebencian-bernuansa-sara-ferdinand-hutahaen-langkah-polri-diapresiasi/#respond Tue, 11 Jan 2022 06:42:41 +0000 https://parade.id/?p=17200 Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat media sosial atau mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi dijadikan tersangka, dan ditahan, kemarin (10/1/2021) oleh aparat kepolisian. Tersangka dan ditahannya Ferdinand terkait dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA beberapa waktu lalu lewat cuitannya, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu […]

Artikel Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat media sosial atau mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi dijadikan tersangka, dan ditahan, kemarin (10/1/2021) oleh aparat kepolisian.

Tersangka dan ditahannya Ferdinand terkait dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA beberapa waktu lalu lewat cuitannya, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Tapi, sudah kadung ramai di jagad media sosial, juga di tengah-tengah masyarakat. Alhasil beberapa pihak melaporkan Ferdinand ke aparat kepolisian.

Di antara mereka yang parade.id pantau ialah Ketum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI) M Zulkifli.

Ketum KNPI Haris melaporkan Ferdinand di kantor kepolisian di Jakarta. Sedangkan Zulkifli melaporkannya di kantor kepolisian wilayah Makassar.

Haris mengatakan bahwa tujuan pelaporan ini bukan hanya untuk memenjarakan orang, siap pun dia tetapi ingin agar aparat hukum bertindak cepat dan adil terhadap siapa pun yang melakukan hal-hal yang berpotensi merusak persatuan nasional dan menimbulkan keonaran yang berbau SARA. Tertulis demikian di akun Twitter-nya, @knpiharis, Kamis (6/1/2022).

Adapun terkait kini Ferdinand dijadikan tersangka dan ditahan, atas nama KNPI, ia mengaku tidak ada benci kepada secara personal. Hanya saja tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional.

“KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini dan mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan nasional,” demikian siaran persnya, Selasa (12/1/2022).

Kasus Ferdinand ini harus, kata Haris, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa, serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Sedangkan Ketum BMI, Zulkifli beralasan melaporkan Ferdinand karena bahasa yang dicuitkan itu penghinaan kepada tuhan yang ditujukan kepada umat yang menyembahnya.

“Jd kita minta supaya aparat segera memproses pemilik akun ini karena apa yang dilakukan selain bisa mengundang orang untuk membuat ujaran kebencian lain yang menyerang agama tertentu juga dapat menyebabkan konflik bermuatan SARA,” demikian keterangan Zulkifli yang diterima parade.id, Rabu (5/1/2021) lewat pesan singkat.

Soal dijadikannya tersangka dan ditahannya Ferdinand, BMI sangat mengapreasi kinerja super cepat polisi dalam menangani kasus tersebut. Menurut Zul, sapaan akrabnya, kjinerja aparat ini bukti bahwa dalam melakukan penyelidikan Polri sangat profesional, karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

“Jangan lagi ada bahasa tebang pilih. Intinya, jika ada yang diduga melakukan tindak pidana, saya cuma mau bilang #JANGAN RAGU LAPOR POLISI#. Kami harap dinaikkannya status ferdinan sebagai tersangka dan ditahan bisa menjadi pelajaran buat diri kita, semua orang, dan Ferdinand untuk bisa lebih bisa dalam bersosmed,” kata Zul, Selasa (11/1/2022).

Adapun soal penangguhan penahanan, Zul menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Hak aparat kepolisian.

Namun demikian, menurut BMI, jika Ferdinand layak ditahan maka ia meminta agar polisi tidak melakukan penangguhan penahanan tetapi mempercepat proses pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk kemudian menjadi dasar untuk diadili di pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara terkait itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO Ahmad Latupono atau Anyong juga ikut mengapresiasi pihak kepolisian dalam memproses kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.

“Sebab polisi kan berpedoman pada penegakan hukum yang diatur dalam UU,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, itu bagian dari kepastian hukum kepolisian, dimana merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memproses terduga pelaku tindak pidana, sehingga semua orang sama di mata hukum.

Apalagi, sambungnya, kasus cuitan Ferdinand Hutahaean diduga membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Sudah layak diproses agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” tandasnya.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Dugaan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA Ferdinand Hutahaean, Langkah Polri Diapresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dugaan-ujaran-kebencian-bernuansa-sara-ferdinand-hutahaen-langkah-polri-diapresiasi/feed/ 0
PB HMI MPO Apresiasi Polri atas Penanganan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean https://parade.id/pb-hmi-mpo-apresiasi-polri-atas-penanganan-kasus-cuitan-ferdinand-hutahaean/ https://parade.id/pb-hmi-mpo-apresiasi-polri-atas-penanganan-kasus-cuitan-ferdinand-hutahaean/#respond Tue, 11 Jan 2022 06:34:19 +0000 https://parade.id/?p=17197 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO Ahmad Latupono atau Anyong mengapresiasi pihak kepolisian dalam memproses kasus cuitan Ferdinand Hutahaean. “Sebab polisi kan berpedoman pada penegakan hukum yang diatur dalam UU,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/1/22). Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Polri itu merupakan kepastian hukum yang ada. Juga […]

Artikel PB HMI MPO Apresiasi Polri atas Penanganan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO Ahmad Latupono atau Anyong mengapresiasi pihak kepolisian dalam memproses kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.

“Sebab polisi kan berpedoman pada penegakan hukum yang diatur dalam UU,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/1/22).

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Polri itu merupakan kepastian hukum yang ada. Juga merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memproses terduga pelaku tindak pidana.

Sehingga semua orang itu, kata dia, sama di mata hukum. Apalagi, kasus cuitan Ferdinand Hutahaean diduga membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Sudah layak diproses agar tidak ada lagi kasus seperti ini. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya lagi.

Diketahui, bahwa polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ setelah memeriksa Ferdinand sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam. Kemudian Ferdinand lansung ditahan polisi.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ berpotensi memicu keonaran.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya,” ungkapnya.

“Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946,” imbuhnya.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel PB HMI MPO Apresiasi Polri atas Penanganan Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pb-hmi-mpo-apresiasi-polri-atas-penanganan-kasus-cuitan-ferdinand-hutahaean/feed/ 0